[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-232349-113":53,"doc-detail-232349-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","government-regulation-of-the-republic-of-indonesia-number-37-of-2022-concerning-the-legal-entity-public-higher-education-institution-of-universitas-negeri-surabaya","Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2022 - Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya","","Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2022 menetapkan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya (UNESA) untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dan peraturan terkait Pendidikan Tinggi. Regulasi ini mengatur penetapan UNESA sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, menetapkan berlakunya Statuta sebagai pedoman pengelolaan bidang akademik dan nonakademik, serta merinci ketentuan umum dan struktur unsur/organ UNESA, termasuk fungsi organ di bidang nonakademik dan akademik.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/government-regulation-of-the-republic-of-indonesia-number-37-of-2022-concerning-the-legal-entity-public-higher-education-institution-of-universitas-negeri-surabaya/232349/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/government-regulation-of-the-republic-of-indonesia-number-37-of-2022-concerning-the-legal-entity-public-higher-education-institution-of-universitas-negeri-surabaya/232349.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Hazel","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-28","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa dasar penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022?","Question",{"text":109,"@type":110},"Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana status Universitas Negeri Surabaya (UNESA) menurut peraturan ini?",{"text":114,"@type":110},"UNESA ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa yang menjadi pedoman pengelolaan UNESA dalam peraturan ini?",{"text":118,"@type":110},"Pengelolaan UNESA berpedoman pada Statuta UNESA yang memuat visi, misi, tujuan, nilai dasar, budaya kerja, identitas, penyelenggaraan tridharma, sistem pengelolaan, penjaminan mutu, kode etik, tata cara penetapan peraturan, sistem perencanaan, serta pendanaan dan kekayaan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},232349,1789071359,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},137441390410,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/2000252f4ab5702993?_k=1776741390130283984","# PRESIDENREPUBLIK INDONESIA\n\nPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 37 TAHUN 2022  \nTENTANG  \n# PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS NEGERI SURABAYA\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2)Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentangPendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuanPasal 27 ayat (4)Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi danPengelolaan Perguruan Tinggi,  perlu menetapkanPeraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi NegeriBadan Hukum Universitas Negeri Surabaya;  \nMengingat :1.Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentangPendidikan Tinggi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 158,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);  \n3.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan PengelolaanPerguruan Tinggi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 16,  TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);  \n# PRESIDENREPUBLIK INDONESIA\n\nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERGURUANTINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERISURABAYA.  \n# BABIKETENTUAN UMUM\n\n## Pasal 1\n\nDalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:  \n1.  Universitas Negeri Surabaya yang selanjutnyadisebut UNESA adalah perguruan tinggi negeri badanhukum.  \n2.  Statuta UNESA adalah peraturan dasar pengelolaanUNESA yang digunakan sebagai landasanpenyusunan peraturan dan prosedur operasional diUNESA.  \n3.  Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkatMWA adalah organ UNESA yang menyusun,merumuskan,dan menetapkankebijakan,memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakanumum,dan melaksanakan pengawasan di bidangnonakademik.  \n4.Senat Akademik Universitas yang selanjutnyadisingkat SAUadalahorgan UNESA yangmenjalankan fungsi penetapan kebijakan,pemberianpertimbangan,dan pengawasan di bidang akademik.  \n5.   RektoradalahpemimpinUNESAyangmenyelenggarakan dan mengelola UNESA.  \n6.  Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalahperangkat MWA yang secara independen berfungsimelakukan evaluasi terhadap hasil audit internaldan eksternal atas penyelenggaraan UNESA untukdan atas nama MWA.  \n# PRESIDENREPUBLIK INDONESIA\n\n7.  Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukungyang menyelenggarakan dan mengelola pendidikanakademik,pendidikan vokasi,dan/atau pendidikanprofesi dalam 1 (satu)rumpun disiplin ilmupengetahuan dan teknologi.  \n8.  Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksanaakademiksetingkat Fakultas yang bertugasmenyelenggarakan dan/atau mengoordinasikanprogram pascasarjana.  \n9.  Departemen adalah unsur dari Fakultas yangmendukung penyelenggaraan kegiatan akademikdalam 1(satu)atau beberapa cabang ilmupengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikanakademik,pendidikan vokasi,dan/atau pendidikanprofesi.  \n10.Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikandan pembelajaran yang memiliki kurikulum danmetode pembelajaran tertentu dalam 1(satu)jenispendidikan akademik,pendidikan vokasi,dan/ataupendidikan profesi.  \n11.Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenangdan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan pada masing-masing Fakultas di UNESA.  \n12.Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkatSAF adalah organ Fakultas yang bertugasmemberikan pertimbangan dan pengawasan dalampenyusunan,penetapan,dan pelaksanaan kebijakanakademik di Fakultas.  \n13.Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwandengantugasutamamentransformasikan,mengembangkan,  dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,penelitian,dan pengabdian kepada masyarakat.  \n14.Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjangpendidikan tinggi di UNESA.  \nPRESIDENREPUBLIK INDONESIA  \n15.Sivitas Akademika adalah masyarakat akademikyang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.  \n16.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakatyang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugasu","cbCaipTonGqnHRA6","https://ap.wps.com/l/cbCaipTonGqnHRA6","pdf",4492801,84,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II PENETAPAN UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM\n# BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA\n## Pasal 3\n## Pasal 4\n## Pasal 5","[{\"question\":\"Apa dasar penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022?\",\"answer\":\"Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.\"},{\"question\":\"Bagaimana status Universitas Negeri Surabaya (UNESA) menurut peraturan ini?\",\"answer\":\"UNESA ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.\"},{\"question\":\"Apa yang menjadi pedoman pengelolaan UNESA dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Pengelolaan UNESA berpedoman pada Statuta UNESA yang memuat visi, misi, tujuan, nilai dasar, budaya kerja, identitas, penyelenggaraan tridharma, sistem pengelolaan, penjaminan mutu, kode etik, tata cara penetapan peraturan, sistem perencanaan, serta pendanaan dan kekayaan.\"}]","Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2022 - Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya | PDF",129]