[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229110-113":53,"doc-detail-229110-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","government-regulation-of-the-republic-of-indonesia-number-14-of-2010-on-civil-service-education","Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 - Tentang Pendidikan Kedinasan","","Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 mengatur penyelenggaraan pendidikan kedinasan bagi pegawai negeri dan calon pegawai negeri. Dokumen ini menetapkan pengertian, tujuan, fungsi, serta karakteristik pendidikan kedinasan yang berorientasi pada kebutuhan profesi dan pelayanan masyarakat. Selain itu, peraturan mengatur ruang lingkup program, penerimaan peserta didik, penyelenggaraan melalui jalur formal dan nonformal, termasuk ketentuan beban belajar, bentuk pelaksanaan, serta penjurusan program spesialisasi.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/government-regulation-of-the-republic-of-indonesia-number-14-of-2010-on-civil-service-education/229110/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/government-regulation-of-the-republic-of-indonesia-number-14-of-2010-on-civil-service-education/229110.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"WPS_1786070896","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-09","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan pendidikan kedinasan dalam Peraturan Pemerintah ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Pendidikan kedinasan adalah pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh kementerian, kementerian lain, atau LPNK untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri dan calon pegawai negeri.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa fungsi pendidikan kedinasan menurut peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan pegawai negeri serta calon pegawai negeri dalam pelaksanaan tugas pada kementerian, kementerian lain, atau LPNK.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana ketentuan penyelenggaraan program pendidikan kedinasan dan beban belajarnya?",{"text":119,"@type":111},"Program pendidikan kedinasan hanya menerima pegawai negeri dan calon pegawai negeri. Pada jalur pendidikan formal, beban belajar ditetapkan 36 sampai 40 satuan kredit semester setelah program sarjana (S-1) atau D-IV; pada jalur nonformal beban belajar setara dengan rentang tersebut dan dapat berbentuk kursus atau pendidikan dan pelatihan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229110,1789035896,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},549768072016,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 14 TAHUN 2010  \nTENTANG  \nPENDIDIKAN KEDINASAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 29 ayat (4) Undang  \nUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Kedinasan;  \nMengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA  \nTENTANG PENDIDIKAN KEDINASAN.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:  \n1. Pendidikan kedinasan adalah pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian lain, ataulembaga pemerintah nonkementerian yang berfungsiuntuk meningkatkan kemampuan dan keterampilandalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri dan calon pegawai negeri.  \n2. Pendidikan    \n-2-  \n2. Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didikuntuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahliankhusus.  \n3. Satuan pendidikan kedinasan adalah satuan pendidikanyang menyelenggarakan pendidikan profesi di lingkungankerja Kementerian, kementerian lain, atau lembagapemerintah nonkementerian yang bersangkutan dan/atausatuan pendidikan lainnya di luar lingkungan kerjakementerian lain atau lembaga pemerintahnonkementerian yang bersangkutan, baik pada jalur pendidikan formal maupun pada jalur pendidikan nonformal.  \n4. Peserta didik pendidikan kedinasan adalah pegawai negeri dan calon pegawai negeri yang diberi tugas atau izin oleh Kementerian, kementerian lain, atau lembaga pemerintahnonkementerian yang bersangkutan untuk mengikuti pendidikan kedinasan.  \n5. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telahditetapkan.  \n6. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan Nasional.  \n7. Kementerian lain adalah kementerian yang diberikewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan kedinasan.  \n8. Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnyadisebut LPNK adalah lembaga pemerintah yang diberikewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan kedinasan.  \n9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.  \n10. Menteri lain adalah menteri yang diberi kewenangan oleh Menteri dalam menyelenggarakan pendidikan kedinasan.  \nBAB II    \n-3-  \nBAB II  \nFUNGSI DAN KARAKTERISTIK  \nPasal 2  \nPendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuandan keterampilan pegawai negeri dan calon pegawai negeri pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK dalampelaksanaan tugas di lingkungan kerjanya dalam rangkamencapai tujuan pendidikan nasional.  \nPasal 3  \n(1) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang bertujuan meningkatkan kemampuan dan keterampilan peserta didik dalam bidang keahlian tertentu agar mampu meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK tempat mereka bekerja.  \n(2) Pendidikan kedinasan berorientasi pada kepentingan pelayanan masyarakat dan kebutuhan profesi tertentu dari Kementerian, kementerian lain, atau LPNK.  \n(3) Kemampuan dan keterampilan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) merupakan standar kompetensi lulusan pendidikan kedinasan yang disesuaikan dengan standarnasional pendidikan dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.  \nBAB III  \nPENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDINASAN  \nPasal 4  \n(1) Program pendidikan kedinasan hanya menerima pesertadidik pegawai negeri dan calon pegawai negeri.  \n(2) Pegawai negeri dan calon pegawai negeri sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Kementerian, kementerian lain, atau LPNK penyelenggara program pendidikan kedinasan.","cbCaiqQl8jCujg2e","https://ap.wps.com/l/cbCaiqQl8jCujg2e","pdf",102223,24,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n# Fungsi dan Karakteristik\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n# Penyelenggaraan Pendidikan Kedinasan\n## Pasal 4\n## Pasal 5","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan pendidikan kedinasan dalam Peraturan Pemerintah ini?\",\"answer\":\"Pendidikan kedinasan adalah pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh kementerian, kementerian lain, atau LPNK untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri dan calon pegawai negeri.\"},{\"question\":\"Apa fungsi pendidikan kedinasan menurut peraturan ini?\",\"answer\":\"Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan pegawai negeri serta calon pegawai negeri dalam pelaksanaan tugas pada kementerian, kementerian lain, atau LPNK.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan penyelenggaraan program pendidikan kedinasan dan beban belajarnya?\",\"answer\":\"Program pendidikan kedinasan hanya menerima pegawai negeri dan calon pegawai negeri. Pada jalur pendidikan formal, beban belajar ditetapkan 36 sampai 40 satuan kredit semester setelah program sarjana (S-1) atau D-IV; pada jalur nonformal beban belajar setara dengan rentang tersebut dan dapat berbentuk kursus atau pendidikan dan pelatihan.\"}]","Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 - Tentang Pendidikan Kedinasan | PDF",37]