[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229781-113":53,"doc-detail-229781-id":120},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":113,"head_meta":115,"extra_data":117,"updated_unix":119},113,"id","government-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-63-of-2016-types-and-rates-of-non-tax-state-revenue-applicable-to-the-state-personnel-agency","PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2016 - TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA","","Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016 mengatur penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Dokumen menetapkan lingkup penerimaan utama, termasuk pembinaan serta penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara, pembinaan jabatan fungsional, dan penggunaan kamar asrama. Peraturan juga mengatur penyelenggaraan pendidikan/pelatihan, seleksi dengan metode CAT, serta mekanisme penetapan tarif melalui Lampiran dan ketentuan nilai nominal perjanjian kerja sama, termasuk pembebanan biaya kepada wajib bayar.",{"@graph":63,"@context":112},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/government-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-63-of-2016-types-and-rates-of-non-tax-state-revenue-applicable-to-the-state-personnel-agency/229781/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/government-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-63-of-2016-types-and-rates-of-non-tax-state-revenue-applicable-to-the-state-personnel-agency/229781.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Taylor Morgan","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Bagaimana ketentuan tarif PNBP untuk kegiatan di luar ketentuan Pasal 1?","Question",{"text":110,"@type":111},"Badan Kepegawaian Negara dapat menyelenggarakan pendidikan/pelatihan dan seleksi dengan CAT berdasarkan ketentuan; tarif huruf a mengacu peraturan terkait pada Lembaga Administrasi Negara, sedangkan tarif huruf b mengikuti nilai nominal dalam perjanjian kerja sama.","Answer","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":114,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":116,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":118,"site_id":56},229781,1789043563,{"code":4,"msg":5,"data":121},{"doc_id":118,"user_id":122,"nickname":89,"user_avatar":123,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":124,"file_id":125,"file_url":126,"file_type":127,"file_size":128,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":102,"language":129,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":130,"faqs":131,"seo_title":132,"seo_description":61,"update_tm":119,"read_time":133},1099523885336,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNo.309, 2016 KEUANGAN. PAJAK. PNBP. BKN. Jenis. Tarif.  \nPencabutan. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5999).  \nPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 63 TAHUN 2016  \nTENTANG  \nJENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK  \nYANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diaturdalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara, perlumengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) UndangUndang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara;  \n[www.peraturan.go.id](www.peraturan.go.id)  \n2016, No.309 -2-  \nMengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945 ;  \n2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760) ;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKUPADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.  \nPasal 1  \n(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara meliputi penerimaan dari:  \na. pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara dan calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas;  \nb. pembinaan jabatan fungsional di bidang kepegawaian; dan  \nc. penggunaan kamar asrama sesuai dengan tugas dan fungsi.  \n(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkandalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.  \n[www.peraturan.go.id](www.peraturan.go.id)  \n-3- 2016, No.309  \nPasal 2  \n(1) Selain Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1, Badan Kepegawaian Negara dapat menyelenggarakan:  \na. pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III  \ndan tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil, pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi calon Pegawai Negeri Sipil di luar Badan Kepegawaian Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan  \nb. pendidikan dan pelatihan; pembekalan, monitoring, dan sertifikasi praktik kerja; penilaian kompetensi; dan/atau penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) bagi selain pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan perjanjian kerja  \nsama.  \n(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacupada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.  \n(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuaidengan nilai nominal yang tercantum dalam perjanjiankerja sama.","cbCaie2h448RIQ5J","https://ap.wps.com/l/cbCaie2h448RIQ5J","pdf",26267,"Indonesian","# Bab Menimbang\n## Dasar Penyesuaian Jenis dan Tarif PNBP\n# Menetapkan\n## Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif PNBP pada BKN\n# Pasal 1\n## Jenis PNBP yang Berlaku pada BKN\n## Penetapan melalui Lampiran\n# Pasal 2\n## Penyelenggaraan Tambahan\n## Dasar Tarif dari Peraturan dan Nilai Nominal Perjanjian","[{\"question\":\"Bagaimana ketentuan tarif PNBP untuk kegiatan di luar ketentuan Pasal 1?\",\"answer\":\"Badan Kepegawaian Negara dapat menyelenggarakan pendidikan/pelatihan dan seleksi dengan CAT berdasarkan ketentuan; tarif huruf a mengacu peraturan terkait pada Lembaga Administrasi Negara, sedangkan tarif huruf b mengikuti nilai nominal dalam perjanjian kerja sama.\"}]","PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2016 - TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA | PDF",8]