[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-137518-113":53,"doc-detail-137518-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","government-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-6-of-2013-empowerment-of-livestock-farmers","PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA - NOMOR 6 TAHUN 2013 - PEMBERDAYAAN PETERNAK","","Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 menetapkan pedoman pemberdayaan peternak untuk meningkatkan kemandirian, kemudahan usaha, kemajuan, daya saing, dan kesejahteraan peternak. Peraturan ini memuat ketentuan umum serta pengaturan pemberian kemudahan, termasuk akses sumber pembiayaan dan permodalan, penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi, pelayanan peternakan serta kesehatan hewan, pengurangan biaya ekonomi tinggi, pembinaan kemitraan, dan penciptaan iklim usaha yang kondusif.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/government-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-6-of-2013-empowerment-of-livestock-farmers/137518/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/government-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-6-of-2013-empowerment-of-livestock-farmers/137518.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Aurelia","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-08-22",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan Pemberdayaan Peternak dalam Peraturan Pemerintah ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Pemberdayaan Peternak adalah segala upaya oleh pemerintah dan pemangku kepentingan di bidang peternakan dan kesehatan hewan untuk meningkatkan kemandirian, memberikan kemudahan dan kemajuan usaha, serta meningkatkan daya saing dan kesejahteraan peternak.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Siapa yang berhak memperoleh kemudahan pemberdayaan peternak?",{"text":115,"@type":111},"Kemudahan diberikan kepada peternak dengan jenis dan jumlah ternak di bawah skala usaha tertentu yang tidak memerlukan izin, sedangkan untuk skala di atasnya yang wajib memiliki izin diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Kemudahan apa saja yang termasuk dalam pemberian kemudahan kepada peternak?",{"text":119,"@type":111},"Kemudahan meliputi akses sumber pembiayaan/permodalan, ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi; pelayanan peternakan dan kesehatan hewan serta bantuan teknik; penghindaran biaya yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi; pembinaan kemitraan; penciptaan iklim usaha; pemanfaatan sumber daya dalam negeri; hingga fasilitasi promosi dan pemasaran serta perlindungan harga dan produk hewan dari luar negeri.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},137518,1787414771,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1099514068365,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/10000253d8d9f28188e?_k=1776742907772140068","LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNo. 6, 2013 LINGKUNGAN HIDUP. Peternak. Pemberdayaan.  \nHewan. Pencabutan. (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5391)  \nPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 6 TAHUN 2013  \nTENTANG  \nPEMBERDAYAAN PETERNAK  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (5)  \nUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberdayaan Peternak;  \nMengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara  \nRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERDAYAAN  \nPETERNAK.  \n[www.djpp.depkumham.go.id](www.djpp.depkumham.go.id)  \n2013, No.6 2  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:  \n1. Pemberdayaan Peternak adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk meningkatkan kemandirian, memberikan kemudahan dankemajuan usaha, serta meningkatkan daya saing dan kesejahteraan Peternak.  \n2. Peternak adalah perorangan warga negara lndonesia atau korporasi yang melakukan Usaha Peternakan.  \n3. Usaha Peternakan adalah kegiatan usaha budidaya Ternak untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, dan kepentingan masyarakat lainnya di suatu tempat tertentu secara terus menerus.  \n4. Perusahaan Peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia yang mengelola Usaha Peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.  \n5. Kemitraan Usaha adalah kerjasama yang saling menguntungkan dan saling memperkuat antara usaha kecil dan usaha menengah/besar di bidang Peternakan atau di bidang Kesehatan Hewan.  \n6. Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukkansebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasilikutannya yang terkait dengan pertanian.  \n7. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber dayafisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin Peternakan, budidaya Ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.  \n8. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan Hewan, pengobatan Hewan, pelayanan Kesehatan Hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan, penolakan penyakit Hewan, medik reproduksi, medik konservasi, obat Hewan dan peralatan Kesehatan Hewan, serta keamanan pakan.  \n9. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.  \n10. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluankonsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagipemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.  \n[www.djpp.depkumham.go.id](www.djpp.depkumham.go.id)  \n3 2013, No.6  \n11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.  \nPasal 2  \n(1) Peraturan Pemerintah ini mengatur pemberian kemudahan dalam rangka Pemberdayaan Peternak untuk Peternak yang jenis dan jumlah ternaknya di bawah skala usaha tertentu yang tidak memerlukan izin.  \n(2) Pemberian kemudahan kepada Peternak yang jenis dan jumlah ternaknya di atas skala usaha tertentu yang wajib memiliki izin diaturdalam Peraturan Pemerintah tersendiri.  \nPasal 3  \nPemberian kemudahan kepada Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:  \na. pengaksesan sumber pembiayaan, permodalan, ilmu pengetahuan dan","cbCaisGbI6zkbIZF","https://ap.wps.com/l/cbCaisGbI6zkbIZF","pdf",188478,16,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n# BAB II AKSES SUMBER PEMBIAYAAN, PERMODALAN, ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, SERTA INFORMASI\n## Bagian Kesatu Akses Sumber Pembiayaan dan Permodalan\n## Pasal 4\n## Pasal 5\n## Bagian Kedua Akses Ilmu Pengetahuan dan Teknologi\n## Pasal 6","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Pemberdayaan Peternak dalam Peraturan Pemerintah ini?\",\"answer\":\"Pemberdayaan Peternak adalah segala upaya oleh pemerintah dan pemangku kepentingan di bidang peternakan dan kesehatan hewan untuk meningkatkan kemandirian, memberikan kemudahan dan kemajuan usaha, serta meningkatkan daya saing dan kesejahteraan peternak.\"},{\"question\":\"Siapa yang berhak memperoleh kemudahan pemberdayaan peternak?\",\"answer\":\"Kemudahan diberikan kepada peternak dengan jenis dan jumlah ternak di bawah skala usaha tertentu yang tidak memerlukan izin, sedangkan untuk skala di atasnya yang wajib memiliki izin diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.\"},{\"question\":\"Kemudahan apa saja yang termasuk dalam pemberian kemudahan kepada peternak?\",\"answer\":\"Kemudahan meliputi akses sumber pembiayaan/permodalan, ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi; pelayanan peternakan dan kesehatan hewan serta bantuan teknik; penghindaran biaya yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi; pembinaan kemitraan; penciptaan iklim usaha; pemanfaatan sumber daya dalam negeri; hingga fasilitasi promosi dan pemasaran serta perlindungan harga dan produk hewan dari luar negeri.\"}]","PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA - NOMOR 6 TAHUN 2013 - PEMBERDAYAAN PETERNAK | PDF",25]