[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231761-113":53,"doc-detail-231761-id":119},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":112,"head_meta":114,"extra_data":116,"updated_unix":118},113,"id","government-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-48-of-1957-establishment-of-universitas-sumatera-utara-in-medan","Peraturan Pemerintah Republik Indonesia - Nomor 48 Tahun 1957 - Pendirian Universitas Sumatera Utara di Medan","","Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1957 menetapkan pendirian Universitas Sumatera Utara di Medan. Landasan ditopang oleh kebutuhan besar pendidikan tinggi di Sumatera Utara, keberadaan fakultas dan perguruan tinggi negeri, serta penggabungan fakultas yang telah ada dan yang akan dibentuk ke dalam satu universitas negeri. Peraturan mengatur susunan universitas, fungsi Presiden universitas, mekanisme sebelum Presiden tersedia melalui panitia persiapan, serta berlakunya ketentuan dengan status berlaku surut.",{"@graph":63,"@context":111},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/government-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-48-of-1957-establishment-of-universitas-sumatera-utara-in-medan/231761/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/government-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-48-of-1957-establishment-of-universitas-sumatera-utara-in-medan/231761.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Aladdin","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-02","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Bagaimana pengurusan universitas sebelum Presiden Universitas tersedia?","Question",{"text":109,"@type":110},"Sebelum ada Presiden, pekerjaan sehari-hari dilakukan oleh Panitia persiapan Universitas Sumatera Utara yang diangkat oleh Menteri.","Answer","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":113,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":115,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":117,"site_id":56},231761,1789066970,{"code":4,"msg":5,"data":120},{"doc_id":117,"user_id":121,"nickname":89,"user_avatar":122,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":123,"file_id":124,"file_url":125,"file_type":126,"file_size":127,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":80,"language":128,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":129,"faqs":130,"seo_title":131,"seo_description":61,"update_tm":118,"read_time":132},2336478503145,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 48 TAHUN 1957  \nTENTANG  \nPENETAPAN PENDIRIAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA DI MEDAN  \nPresiden Republik Indonesia,  \nMenimbang : a. bahwa hasrat pembangunan dalam lapangan pendidikan dan  \npengajaran tinggi di Sumatera Utara adalah sangat besar,  \nb. bahwa beberapa fakultas dan perguruan tinggi negeri yang pada dewasa ini telah ada di Medan, merupakan cukup dasarbagi pendirian suatu universitas,  \nc. bahwa guna kelancaran perkembangan perguruan tinggi di Sumatera Utara, fakultas-fakultas dan perguruan tinggi negeri yang telah ada dan yang akan didirikan perlu digabungkandalam suatu universitas negeri yang bertempat kedudukan di Medan,  \nMengingat : a. Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pasal  \n30, 40, 41 ayat (1) dan pasal 98 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 56),  \nb. Undang-undang No. 4 tahun 1950 (Republik Indonesia dulu) Pasal 6 dan 7 jo Undang-undang No. 12 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 38) tentang Dasar-dasar Pendidikan dan pengajaran di sekolah,  \nc. Ordonansi Pengajaran Tinggi tahun 1946 (Stbl. 1947 No. 47), yang telah berulang-ulang diubah dan ditambah terakhirdengan ordonansi termuat dalam Stbl. 1949 No. 389,  \nd. Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 9) tentang Perguruan Tinggi,  \ne. Undang-undang No. 10 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 44) tentang nama Universitas dan Fakultas,  \nf. Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1950 (Republik Indonesia dulu) tentang Universitas Gajah Mada, yang telah berulang-ulang diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 43),  \ng. Surat-surat keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan,  \n1. Tanggal 14 Juli 1955 No. 42665/Kab. tentang pendirian Fakultas Kedokteran dan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat di Medan,  \n2. Tanggal 6 Juli 1956 No. 40719/S tentang Peraturan Perguruan Tinggi Pendidikan Guru,  \n3. Tanggal 22 Agustus 1957 No. 85254/S tentang  \npendirian Perguruan Tinggi Pendidikan Guru di Medan,  \nMendengar : Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 8 Oktober 1957,  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS  \nSUMATERA UTARA DI MEDAN SEBAGAI BERIKUT.  \nPasal 1  \nDi Medan didirikan suatu Universitas bernama \"UNIVERSITAS SUMATERA UTARA\" yang terdiri atas,  \na. Fakultas Kedokteran,  \nb. Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat,  \nc. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan sebagai penjelmaan daripada Perguruan  \nTinggi Pendidikan Guru, a, b dan c ketiganya di Medan,  \nd. Fakultas-fakultas lain, yang jenis dan tempatnya ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, selanjutnya disebut Menteri.  \nPasal 2  \n(1) Presiden Universitas menyelenggarakan organisasi Universitas Sumatera Utara menurut garis-garis yang ditentukan oleh Menteri dalam batas-batas peraturan danadat-kebiasaan yang berlaku bagi universitas negeri.  \n(2) Sebelum ada Presiden, pekerjaan sehari-hari Presiden Universitas dilakukan oleh Panitia persiapan Universitas Sumatera Utara, terdiri atas beberapa anggota yang diangkat oleh Menteri.  \nPasal 3  \nPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 September 1956.  \nAgar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.  \nDitetapkan di Jakarta  \npada tanggal 30 Oktober 1957  \nPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.  \n(SOEKARNO)  \nMENTERI PENDIDIKAN,PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN,  \nttd.  \nPRIYONO  \nDiundangkan  \npada tanggal 9 Nopember 1957  \nMENTERI KEHAKIMAN,  \nttd.  \n(G.A. MAENGKOM)  \nPENJELASAN  \nATAS  \nPERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1957  \nTENTANG  \nPENDIRIAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA DI MEDAN  \nHasrat masyarakat Sumatera Utara akan pendidikan dan pengajaran tinggi adalah sungguh besar. Hal ini ternyata dari beberapa fakultas dan perguruan tinggi partikelir yang semula -didirikan oleh","cbCairrZM71xM2JZ","https://ap.wps.com/l/cbCairrZM71xM2JZ","pdf",13862,"Indonesian","# Pasal 1 - Pendirian dan susunan Universitas\n## Nama universitas dan fakultas yang ditetapkan\n# Pasal 2 - Organisasi dan pengurusan\n## Presiden Universitas dan Panitia persiapan\n# Pasal 3 - Ketentuan mulai berlaku","[{\"question\":\"Bagaimana pengurusan universitas sebelum Presiden Universitas tersedia?\",\"answer\":\"Sebelum ada Presiden, pekerjaan sehari-hari dilakukan oleh Panitia persiapan Universitas Sumatera Utara yang diangkat oleh Menteri.\"}]","Peraturan Pemerintah Republik Indonesia - Nomor 48 Tahun 1957 - Pendirian Universitas Sumatera Utara di Medan | PDF",6]