[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-231732-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-231732-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","government-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-38-of-2022-state-university-legal-entity-syiah-kuala-university","Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2022 - Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Syiah Kuala","","Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2022 menetapkan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Syiah Kuala. Pengaturan ini memuat ketentuan umum mengenai unsur-unsur tata kelola USK, seperti Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, Rektor, Komite Audit, serta entitas akademik dan tenaga pendukung. Dokumen juga menjelaskan penetapan USK sebagai PTN badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom, beserta rujukan terhadap Statuta USK.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/government-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-38-of-2022-state-university-legal-entity-syiah-kuala-university/231732/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/government-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-38-of-2022-state-university-legal-entity-syiah-kuala-university/231732.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Bintang","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022?","Question",{"text":62,"@type":63},"Peraturan ini menetapkan Universitas Syiah Kuala sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apa dasar rujukan pengelolaan USK dalam peraturan ini?",{"text":67,"@type":63},"Pengelolaan USK mengacu pada Statuta USK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan ketentuan Pasal 3 ayat (1).",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa saja lingkup yang diatur dalam Statuta USK berdasarkan Pasal 3?",{"text":71,"@type":63},"Statuta USK mencakup visi, misi, tujuan, nilai dasar, budaya kerja; identitas; penyelenggaraan tridharma; sistem pengelolaan; sistem penjaminan mutu; kode etik; tata cara penetapan peraturan; sistem perencanaan; serta pendanaan dan kekayaan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},231732,1789066825,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":141},962085564381,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","PRESIDENREPUBLIK INDONESIA  \n# PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA\n\nNOMOR 38 TAHUN 2022  \nTENTANG  \n# PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS SYIAH KUALA\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2)Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentangPendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuanPasal 27 ayat (4)Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi danPengelolaan Perguruan Tinggi,perlu menetapkanPeraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi NegeriBadan Hukum Universitas Syiah Kuala;  \nMengingat :1.Pasal 5 ayat(2)Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentangPendidikan Tinggi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 158,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);  \n3.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan PengelolaanPerguruan Tinggi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 16,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);  \nPRESIDENREPUBLIK INDONESIA  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERGURUANTINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SYIAHKUALA.  \n# BAB IKETENTUAN UMUM\n\n## Pasal 1\n\nDalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:  \n1.  Universitas Syiah Kuala yang selanjutnya disingkatUSK adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.  \n2.  Statuta USK adalah peraturan dasar pengelolaanUSK yang digunakan sebagai landasan penyusunanperaturan dan prosedur operasional di USK.  \n3.  Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkatMWA adalah organ USK yang menyusun,merumuskan dan menetapkan kebijakan,memberipertimbangan pelaksanaan kebijakan umum,danmelaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.  \n4.  Senat Akademik Universitas yang selanjutnyadisingkat SAU adalah organ USK yang menjalankanfungsipenetapankebijakan,pemberianpertimbangan,dan pengawasan di bidang akademik.  \n5.   RektoradalahpemimpinUSKyangmenyelenggarakan dan mengelola USK.  \n6.  Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalahperangkat MWA yang secara independen berfungsimelakukan evaluasi terhadap hasil audit internaldan eksternal atas penyelenggaraan USK untuk danatas nama MWA.  \n7.  Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukungyang menyelenggarakan dan mengelola pendidikanakademik,pendidikan vokasi,dan/atau pendidikanprofesi dalam 1 (satu)rumpun disiplin ilmupengetahuan dan teknologi.  \n## PRESIDENREPUBLIK INDONESIA\n\n8.  Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksanaakademik setingkat Fakultas yang bertugasmenyelenggarakan dan/atau mengoordinasikanprogram pascasarjana.  \n9.  Departemen adalah unsur dari Fakultas yangmendukung penyelenggaraan kegiatan akademikdalam 1 (satu)  atau beberapa cabang ilmupengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikanakademik,pendidikan vokasi,dan/atau pendidikanprofesi.  \n10.Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikandan pembelajaran yang memiliki kurikulum danmetode pembelajaran tertentu dalam 1(satu)jenispendidikan akademik,pendidikan vokasi,dan/ataupendidikan profesi.  \n11.Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenangdan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan pada masing-masing Fakultas di USK.  \n12.Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkatSAF adalah organ Fakultas yang bertugasmemberikan pertimbangan dan pengawasan dalampenyusunan,penetapan,dan pelaksanaan kebijakanakademik di Fakultas.  \n13.Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwandengantugas utama mentransformasikan,mengembangkan,  dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,penelitian,dan pengabdian kepada masyarakat.  \n14.Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjangpendidikan tinggi di USK.  \n15.Sivitas Akademika adalah masyarakat akademikyang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.  \n16.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakatyang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugasutama menunjang penyelenggaraan pendidikantinggi di USK.  \nPRE","cbCailtAvAialbiZ","https://ap.wps.com/l/cbCailtAvAialbiZ","pdf",4404525,80,"Indonesian","# BAB I Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n# BAB II Penetapan Universitas Syiah Kuala sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum\n## Pasal 2\n# BAB III Statuta Universitas Syiah Kuala\n## Bagian Kesatu: Umum\n## Pasal 3\n## Bagian Kedua: Visi, Misi, Tujuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja\n## Pasal 4\n## Pasal 5","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022?\",\"answer\":\"Peraturan ini menetapkan Universitas Syiah Kuala sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.\"},{\"question\":\"Apa dasar rujukan pengelolaan USK dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Pengelolaan USK mengacu pada Statuta USK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan ketentuan Pasal 3 ayat (1).\"},{\"question\":\"Apa saja lingkup yang diatur dalam Statuta USK berdasarkan Pasal 3?\",\"answer\":\"Statuta USK mencakup visi, misi, tujuan, nilai dasar, budaya kerja; identitas; penyelenggaraan tridharma; sistem pengelolaan; sistem penjaminan mutu; kode etik; tata cara penetapan peraturan; sistem perencanaan; serta pendanaan dan kekayaan.\"}]","Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2022 - Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Syiah Kuala | PDF",123]