[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231081-113":53,"doc-detail-231081-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","government-regulation-no-49-of-2018-on-management-of-government-employees-with-work-contracts-key-topics-summary","Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja - Ringkasan Pokok Bahasan","","Ringkasan pokok bahasan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Uraian mencakup pengantar manajemen ASN, dasar hukum penyusunan, serta sistematika PP yang memuat ketentuan umum sampai ketentuan penutup. Dokumen juga memuat aspek penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, perlindungan, cuti, pengawasan dan evaluasi, larangan, serta ketentuan peralihan, termasuk jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/government-regulation-no-49-of-2018-on-management-of-government-employees-with-work-contracts-key-topics-summary/231081/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/government-regulation-no-49-of-2018-on-management-of-government-employees-with-work-contracts-key-topics-summary/231081.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Aladdin","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa dasar hukum penyusunan PP tentang manajemen PPPK?","Question",{"text":109,"@type":110},"PP disusun mengacu pada ketentuan pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya mandat pengaturan lebih lanjut mengenai manajemen PPPK dalam PP.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa saja komponen utama dalam sistematika PP Manajemen PPPK?",{"text":114,"@type":110},"Sistematika memuat ketentuan umum, penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, perlindungan, cuti, pengawasan dan evaluasi, larangan, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Jabatan ASN apa yang dapat diisi oleh PPPK menurut dokumen ini?",{"text":118,"@type":110},"Dokumen menyebut jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk JPT dan jabatan fungsional (JF), serta jabatan lain yang ditetapkan Menteri PANRB sesuai ketentuan yang berlaku.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},231081,1789059320,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},2336478503145,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH  \nDENGAN PERJANJIAN KERJA  \nKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA  \nDAN REFORMASI BIROKRASI  \n2019  \nPOKOK BAHASAN  \n1 PENGANTAR  \n2 PP No. 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PPPK  \n3 PENUTUP  \n4 LANGKAH TINDAK LANJUT  \n5 JF YANG DAPAT DIISI PPPK  \n1 PENGANTAR   \nPENGATURAN MANAJEMEN ASN  \nUU No. 8 Tahun 1974  \nUU No. 43 Tahun 1999  \nPOKOK-POKOK KEPEGAWAIAN  \n(PNS)  \n􀀵 19 Desember 2013 Ditandatangani DPR  \n􀀵 15 Januari 2014 Diundangkan dalam Lembaran Negara  \nUU No. 5 Tahun 2014  \nAPARATUR SIPIL NEGARA (PNS + PPPK)  \nTINDAK LANJUT UU NOMOR 5 TAHUN 2014  \nUU No. 5 Tahun 2014  \nJABATAN ASN  \n􀀵 JABATAN PIMPINAN TINGGI  \n􀀵 JABATANADMINISTRASI  \n􀀵 JABATAN  \nFUNGSIONAL  \n􀀵 15 Januari 2014 Diundangkandalam Lembaran Negara  \nPERATURAN PELAKSANAAN YANG SUDAH TERBIT  \nPP No. 21 Tahun 2014  \nPEMBERHENTIAN PNS YANG MENCAPAI BATASUSIA PENSIUN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL  \n􀀵 19 Maret 2014 Diundangkandalam Lembaran Negara  \nPP No. 70 Tahun 2015  \nJAMINAN KECELAKAAN  \nKERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGIPEGAWAI ASN  \n􀀵 17 September 2015 Diundangkandalam Lembaran Negara  \nPP No. 11 Tahun 2017  \nMANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL  \n􀀵 7 April 2017 Diundangkandalam Lembaran Negara  \nPP No. 49 Tahun 2018  \nMANAJEMEN PEGAWAI  \nPEMERINTAH DENGAN PERJANJIANKERJA  \n􀀵 28 November 2018 Diundangkandalam Lembaran Negara  \n2 PP No . 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PPPK  \nDASAR HUKUM  \nPENYUSUNAN PP No. 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PPPK  \nPasal 107 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara:  \nKetentuan lebih lanjut mengenai manajemen PPPKsebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 106 diatur dalam Peraturan Pemerintah.  \nSISTEMATIKA PP MANAJEMEN PPPK  \nBAB I  \nBAB II  \nBAB III  \nBAB IV  \nBAB V  \nBAB VI  \nBAB VII  \nBAB VIII  \nBAB IX  \nBAB X  \nBAB XI  \nBAB XII  \nBAB XIII  \nBAB XIV  \nBAB XV  \nKETENTUAN UMUM  \nPENETAPAN KEBUTUHAN  \nPENGADAAN  \nPENILAIAN KINERJA  \nPENGGAJIAN DAN TUNJANGAN  \nPENGEMBANGAN KOMPETENSI  \nPEMBERIAN PENGHARGAAN  \nDISIPLIN  \nPEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA PERLINDUNGAN  \nCUTI  \nPENGAWASAN DAN EVALUASI  \nLARANGAN  \nKETENTUAN PERALIHAN  \nKETENTUAN PENUTUP  \n15 BAB  \n102 PASAL  \nJABATAN ASN YANG DAPAT DIISI  \nOLEH PPPK  \nJF  \nJPT  \nJabatan lain yang ditetapkan oleh Menteri PANRB  \n􀀵 Jabatan lain bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah  \n􀀵 Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden.","cbCaiaYNQgHhIZVh","https://ap.wps.com/l/cbCaiaYNQgHhIZVh","pdf",1398260,43,"Indonesian","# Pengantar\n# PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK\n## Dasar Hukum\n## Sistematika PP Manajemen PPPK\n## Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK\n# Penutup\n# Langkah Tindak Lanjut","[{\"question\":\"Apa dasar hukum penyusunan PP tentang manajemen PPPK?\",\"answer\":\"PP disusun mengacu pada ketentuan pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya mandat pengaturan lebih lanjut mengenai manajemen PPPK dalam PP.\"},{\"question\":\"Apa saja komponen utama dalam sistematika PP Manajemen PPPK?\",\"answer\":\"Sistematika memuat ketentuan umum, penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, perlindungan, cuti, pengawasan dan evaluasi, larangan, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.\"},{\"question\":\"Jabatan ASN apa yang dapat diisi oleh PPPK menurut dokumen ini?\",\"answer\":\"Dokumen menyebut jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk JPT dan jabatan fungsional (JF), serta jabatan lain yang ditetapkan Menteri PANRB sesuai ketentuan yang berlaku.\"}]","Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja - Ringkasan Pokok Bahasan | PDF",66]