[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-230285-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-230285-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","government-regulation-no-26-of-2026-special-procurement-of-civil-servant-lecturers-from-government-employees-with-contract-employment-in-government-institutions","PP Nomor 26 Tahun 2026 - Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah","","Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2026 mengatur pengadaan khusus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dosen yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dosen di lingkungan instansi pemerintah. Pengaturan ini menetapkan dasar pertimbangan terkait kebutuhan dosen, kepastian status serta pengembangan karier dosen, dan keselarasan dengan sistem merit. Ruang lingkup mencakup perguruan tinggi negeri di kementerian pendidikan tinggi, perguruan tinggi negeri keagamaan, serta perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian dan/atau lembaga, termasuk koordinasi oleh kementerian terkait.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/government-regulation-no-26-of-2026-special-procurement-of-civil-servant-lecturers-from-government-employees-with-contract-employment-in-government-institutions/230285/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/government-regulation-no-26-of-2026-special-procurement-of-civil-servant-lecturers-from-government-employees-with-contract-employment-in-government-institutions/230285.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Aladdin","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-09","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",27,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa yang dimaksud dengan Pengadaan Khusus PNS Dosen dalam peraturan ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"Pengadaan Khusus PNS Dosen adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan PNS Dosen dari PPPK Dosen di lingkungan instansi pemerintah.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Siapa yang dapat mengikuti Pengadaan Khusus PNS Dosen?",{"text":68,"@type":64},"PPPK Dosen di lingkungan instansi pemerintah yang memenuhi kriteria dan persyaratan dapat mengikuti Pengadaan Khusus PNS Dosen.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Ruang lingkup peraturan ini mencakup instansi pendidikan apa saja?",{"text":72,"@type":64},"Meliputi perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian penyelenggara urusan pendidikan tinggi, perguruan tinggi negeri keagamaan, serta perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian dan/atau lembaga.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},230285,1789048788,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},2336478503145,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","# PRESIDENREPUBLIK INDONESIA\n\nPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 26 TAHUN 2026  \nTENTANG  \n# PENGADAAN KHUSUS PEGAWAI NEGERI SIPIL DOSEN DARIPEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DOSENDI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang :a.bahwa dosen merupakan tenaga profesional danilmuwan yang memiliki fungsi strategis dalampelaksanaan tridharma perguruan tinggi sebagaimanadiatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005tentang Guru dan Dosen dan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,sehingga diperlukan kepastian status danpengembangan karier yang menjamin profesionalitasdan keberlanjutan;  \nb.bahwa perguruan tinggi negeri mengalami kekuranganformasi dosen yang signifikan,sehingga berdampakpada pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi,rasio dosen dan mahasiswa,serta akreditasi programstudi,sehingga diperlukan kebijakan strategis untukmengatasinya;  \nC.  bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaDosen telah direkrut melalui seleksi berbasiskompetensi dan kualifikasi sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan,sehingga padaprinsipnya telah memenuhi standar kompetensijabatan dosen aparatur sipil negara;  \nPRESIDENREPUBLIK INDONESIA  \nd.bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja Dosen menjadi Pegawai Negeri SipilDosen dilaksanakan dalam kerangka sistem meritsebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dengantetap memperhatikan kualifikasi,kompetensi,kinerja,kebutuhan organisasi,prinsip nondiskriminasi dankepastian hukum,serta kebijakan ini tidakbertentangan dengan prinsip profesionalitas dosen,sistem karier jabatan fungsional,serta tata kelolapendidikan tinggi;  \ne.bahwa kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kerja Dosen menjadi Pegawai NegeriSipil Dosen yang ditetapkan pengaturannya denganPeraturan Pemerintah didasarkan dalam kerangkakeselarasan dan kejelasan instrumen hukumpelaksanaan undang-undangsebagaimanadiamanatkan dalam peraturan perundang-undangandi bidang pembentukan peraturan perundang-undangan;  \nf.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a,huruf b,huruf c,huruf d,dan huruf e,perlu menetapkan Peraturan Pemerintahtentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosendari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaDosen di Lingkungan Instansi Pemerintah;  \nMengingat :1.Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Gurudan Dosen (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 157,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4586);  \n3.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentangPendidikan Tinggi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 158,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);  \n4.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentangAparatur Sipil Negara(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 141,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \nMEMUTUSKAN:...  \n# PRESIDENREPUBLIK INDONESIA\n\nMEMUTUSKAN:  \n# Menetapkan :PERATURAN PEMERINTAHTENTANG PENGADAANKHUSUS PEGAWAI NEGERI SIPIL DOSEN DARI PEGAWAIPEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DOSENDI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH.\n\n## BAB I\n\nKETENTUAN UMUM  \n## Pasal 1\n\nDalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:  \n1.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebutPegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat olehpejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalamsuatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negaralainnya dan diberikan penghasilan berdasarkanperaturan perundang-undangan.  \n2.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNSadalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarattertentu,diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap olehpejabat pembina kepegawaian untuk mendudukijabatanpemerintahan.  \n3.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yangselanjutnya disingkat PPP","cbCaig3viubuhc5e","https://ap.wps.com/l/cbCaig3viubuhc5e","pdf",1329330,20,"Indonesian","# Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen\n## Bab I - Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n## Pasal 2\n## Pasal 3","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Pengadaan Khusus PNS Dosen dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Pengadaan Khusus PNS Dosen adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan PNS Dosen dari PPPK Dosen di lingkungan instansi pemerintah.\"},{\"question\":\"Siapa yang dapat mengikuti Pengadaan Khusus PNS Dosen?\",\"answer\":\"PPPK Dosen di lingkungan instansi pemerintah yang memenuhi kriteria dan persyaratan dapat mengikuti Pengadaan Khusus PNS Dosen.\"},{\"question\":\"Ruang lingkup peraturan ini mencakup instansi pendidikan apa saja?\",\"answer\":\"Meliputi perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian penyelenggara urusan pendidikan tinggi, perguruan tinggi negeri keagamaan, serta perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian dan/atau lembaga.\"}]","PP Nomor 26 Tahun 2026 - Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah | PDF",31]