[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230350-113":53,"doc-detail-230350-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","general-election-commission-decision-of-buleleng-regency-no-472025-appointment-of-executive-positions-at-the-buleleng-general-election-commission-secretariat-for-2025","KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BULELENG - Nomor 47 Tahun 2025 - Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng Tahun 2025","","Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng menetapkan pengangkatan dalam jabatan pelaksana pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng untuk Tahun 2025. Keputusan ini disusun berdasarkan ketentuan hukum terkait aparatur sipil negara, aturan pemilihan umum, penilaian kinerja, penataan sistem tunjangan, penyetaraan jabatan, serta pengaturan tugas dan struktur sekretariat. Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mencabut keputusan sebelumnya yang sejenis.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/general-election-commission-decision-of-buleleng-regency-no-472025-appointment-of-executive-positions-at-the-buleleng-general-election-commission-secretariat-for-2025/230350/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/general-election-commission-decision-of-buleleng-regency-no-472025-appointment-of-executive-positions-at-the-buleleng-general-election-commission-secretariat-for-2025/230350.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Mason","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Nomor 47 Tahun 2025 ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Keputusan menetapkan pengangkatan dalam jabatan pelaksana pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng untuk Tahun 2025.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Keputusan ini menetapkan berlaku sejak kapan?",{"text":114,"@type":110},"Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apakah keputusan ini mencabut keputusan sebelumnya?",{"text":118,"@type":110},"Ya. Ketika keputusan ini berlaku, Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng Nomor 08 Tahun 2025 tentang pengangkatan dalam jabatan pelaksana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},230350,1789049354,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},5909887256941,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","# KOMISI PEMILIHAN UMUMKABUPATEN BULELENG\n\nKEPUTUSAN SEKRETARIS  \n# KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BULELENGNOMOR 47 TAHUN 2025\n\nTENTANG  \nPENGANGKATAN DALAM JABATAN PELAKSANA  \nPADA SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM  \nKABUPATEN BULELENG TAHUN 2025  \nSEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BULELENG,  \nMenimbang :1.  bahwa berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KomisiPemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 44/SDM.07-Kpt/05/SJ/I/2020 tentang Kelas Jabatan Struktural,Fungsional,dan Pelaksana di Lingkungan SekretariatJenderal Komisi Pemilihan Umum sebagaimana telahbeberapa kali diubah,terakhir dengan Keputusan SekretarisJenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 671 Tahun 2022tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan SekretarisJenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 44/SDM.07-Kpt/05/SJ/I/2020 tentang Kelas Jabatan Struktural,Fungsional dan Pelaksana di Lingkungan SekretariatJenderal Komisi Pemilihan Umum,perlu menetapkanKeputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum KabupatenBuleleng tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksanapada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum KabupatenBuleleng Tahun 2025;  \n2.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a,perlu menetapkan Keputusan SekretarisKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng TentangPengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana Pada SekretariatKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng Tahun 2025;  \nMengingat :1.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  \n2014 Nomor 6,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5494);  \nUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan  \n2.  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati danWalikota menjadi Undang-Undang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656)sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir denganUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikotamenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 128,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6512);  \nUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan  \n3.  Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2017Nomor 182);  \nPeraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang  \n4.  Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);  \nPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  \n5.  Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentangPedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja PegawaiNegeri;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  \n6.  Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentangPenyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam JabatanFungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019Nomor 1624);  \nPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020  \n7.  tentang Tugas,Fungsi,Susunan Organisasi,dan Tata KerjaSekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,SekretariatKomisi Pemilihan Umum Provinsi,dan Sekretariat Komisi  \nPemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 1236);  \nKeputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum  \n8.  Nomor 671 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat AtasKeputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan UmumNomor 44/SDM.07-Kpt/05/SJ/I/2020 tentang KelasJabatan Struktural,Fungsional dan Pelaksana diLingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum;Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum  \n9.  Republik Indonesia Nomor 2244 tahun 2024 tentang KelasJabatan Struktural,Fungsional dan Pelaksana diLingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi,SekretariatKomisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;  \nKeputusan Sekretari","cbCaidw0mYryQTCv","https://ap.wps.com/l/cbCaidw0mYryQTCv","pdf",3357312,7,"Indonesian","# KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BULELENG\n## Menimbang dan Mengingat\n## Memutuskan\n## Ketentuan (Kesatu, Kedua, Ketiga)\n## Lampiran: Daftar Jabatan Pelaksana","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Nomor 47 Tahun 2025 ini?\",\"answer\":\"Keputusan menetapkan pengangkatan dalam jabatan pelaksana pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng untuk Tahun 2025.\"},{\"question\":\"Keputusan ini menetapkan berlaku sejak kapan?\",\"answer\":\"Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.\"},{\"question\":\"Apakah keputusan ini mencabut keputusan sebelumnya?\",\"answer\":\"Ya. Ketika keputusan ini berlaku, Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng Nomor 08 Tahun 2025 tentang pengangkatan dalam jabatan pelaksana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.\"}]","KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BULELENG - Nomor 47 Tahun 2025 - Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng Tahun 2025 | PDF",11]