[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-494637-113":53,"doc-detail-494637-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","gadjah-mada-university-rector-regulation-on-education-number-23-of-2024","Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada tentang Pendidikan - Nomor 23 Tahun 2024","","Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 23 Tahun 2024 mengatur pendidikan di lingkungan UGM melalui peninjauan kembali Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2023. Regulasi ini menetapkan dasar pertimbangan peningkatan mutu pendidikan serta sinkronisasi pengaturan. Memuat ketentuan umum, termasuk definisi UGM, rektor, dekan, fakultas/sekolah, departemen, program studi, serta pengertian pendidikan, dosen, mahasiswa, kurikulum, kalender akademik, SKS, KRS, dan kredensial mikro. Turut diatur arah pelaksanaan pendidikan berbasis penelitian dan teknologi pembelajaran.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/gadjah-mada-university-rector-regulation-on-education-number-23-of-2024/494637/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/gadjah-mada-university-rector-regulation-on-education-number-23-of-2024/494637.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Aditya","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-02","2026-10-01",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":71},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan penetapan Peraturan Rektor UGM Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pendidikan?","Question",{"text":109,"@type":110},"Peraturan ditetapkan untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan di UGM serta melakukan peninjauan kembali agar pengaturan pendidikan menjadi selaras dan harmonis dengan ketentuan sebelumnya.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa saja komponen utama pendidikan yang diselenggarakan di UGM menurut peraturan ini?",{"text":114,"@type":110},"Pendidikan di UGM terdiri dari pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana prinsip pelaksanaan pendidikan di UGM berdasarkan Pasal 2?",{"text":118,"@type":110},"Pendidikan dilaksanakan dengan mengacu pada hasil penelitian terkini dan menggunakan teknologi pembelajaran yang sesuai; proses pendidikan berbasis penelitian menggunakan teknologi yang termutakhir.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},494637,1790913589,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":71,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":34},962085564549,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","SALINAN   \nREKTOR UNIVERSITAS GADJAH MADA  \nPERATURAN REKTOR UNIVERSITAS GADJAH MADA  \nNOMOR 23 TAHUN 2024  \nTENTANG  \nPENDIDIKAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nREKTOR UNIVERSITAS GADJAH MADA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan di Universitas Gadjah Mada, serta sinkronisasi dan harmonisasi pengaturan mengenai pendidikan, perlu melakukan peninjauankembali terhadap Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pendidikan;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada tentang Pendidikan;  \nMengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5454);  \n2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 638);  \n3. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 4/SK/MWA/2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) Universitas Gadjah Mada sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 4/SK/MWA/2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) Universitas Gadjah Mada;  \n4. Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Tinggi Universitas Gadjah Madasebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Tinggi Universitas Gadjah Mada;  \n5. Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 6/UN1/KPT/MWA/2022 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Gadjah Mada Periode 2022—2027;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan: PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS GADJAH MADA TENTANG PENDIDIKAN.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Rektor ini yang dimaksud dengan:  \n1. Universitas Gadjah Mada yang selanjutnya disingkat UGM adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.  \n2. Rektor adalah organ UGM yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UGM.  \n3. Dekan adalah pimpinan Fakultas/Sekolah yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas/Sekolah.  \n4. Fakultas/Sekolah adalah unsur pelaksana akademik di lingkungan UGM.  \n5. Departemen adalah unsur Fakultas/Sekolah yang bertugas mengembangkanilmu, pengetahuan, teknologi dan/atau seni dan dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi.  \n6. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi.  \n7. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengenalan diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, sertaketerampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.  \n8. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdiankepada masyarakat.  \n9. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan/atau sedang mengikuti program Pendidikan di UGM.  \n10. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.  \n11. Kalender Akademik adalah kalender penyelenggaraan kegiatan prosespembelajaran yang disusun dalam satu tahun akademik.  \n12. Satuan Kredit Sem","cbCailxHURsRLGvN","https://ap.wps.com/l/cbCailxHURsRLGvN","pdf",321634,32,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n## Pasal 2","[{\"question\":\"Apa tujuan penetapan Peraturan Rektor UGM Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pendidikan?\",\"answer\":\"Peraturan ditetapkan untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan di UGM serta melakukan peninjauan kembali agar pengaturan pendidikan menjadi selaras dan harmonis dengan ketentuan sebelumnya.\"},{\"question\":\"Apa saja komponen utama pendidikan yang diselenggarakan di UGM menurut peraturan ini?\",\"answer\":\"Pendidikan di UGM terdiri dari pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.\"},{\"question\":\"Bagaimana prinsip pelaksanaan pendidikan di UGM berdasarkan Pasal 2?\",\"answer\":\"Pendidikan dilaksanakan dengan mengacu pada hasil penelitian terkini dan menggunakan teknologi pembelajaran yang sesuai; proses pendidikan berbasis penelitian menggunakan teknologi yang termutakhir.\"}]","Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada tentang Pendidikan - Nomor 23 Tahun 2024 | PDF",1790894072]