[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229448-113":53,"doc-detail-229448-id":131},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":124,"head_meta":126,"extra_data":128,"updated_unix":130},113,"id","fourth-amendment-to-bangka-selatan-regent-regulation-no-35-of-2025-regarding-junjung-besaoh-goes-to-campus-scholarship","PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA SELATAN NOMOR 35 TAHUN 2025 - TENTANG BEASISWA JUNJUNG BESAOH GOES TO CAMPUS","","Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 35 Tahun 2025 mengatur perubahan keempat atas Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 11.B Tahun 2020 tentang Beasiswa Junjung Besaoh Goes To Campus. Perubahan ini menyesuaikan ketentuan persyaratan penerima, khususnya persyaratan beasiswa prestasi akademik dan beasiswa Presidium. Regulasi merinci dokumen yang harus dilampirkan, batas jenjang dan semester studi, serta ketentuan nilai IPK berdasarkan akreditasi program studi, termasuk larangan menerima beasiswa pihak lain dan ketentuan status penerima.",{"@graph":63,"@context":123},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/fourth-amendment-to-bangka-selatan-regent-regulation-no-35-of-2025-regarding-junjung-besaoh-goes-to-campus-scholarship/229448/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/fourth-amendment-to-bangka-selatan-regent-regulation-no-35-of-2025-regarding-junjung-besaoh-goes-to-campus-scholarship/229448.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Mia  ","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-23","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115,119],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang diubah dalam Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 35 Tahun 2025?","Question",{"text":109,"@type":110},"Peraturan ini menetapkan perubahan keempat atas Peraturan Bupati Nomor 11.B Tahun 2020, dengan penyesuaian ketentuan pada Pasal 9 terkait persyaratan penerima beasiswa.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Dokumen apa saja yang harus diajukan untuk beasiswa prestasi akademik?",{"text":114,"@type":110},"Pemohon mengajukan permohonan kepada Bupati cq Bagian Kesejahteraan Rakyat, melampirkan KTP pemohon dan orang tua, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Mahasiswa aktif, surat keterangan masih aktif sebagai mahasiswa, serta dokumen studi seperti KHS dan transkrip nilai yang telah dilegalisir.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana ketentuan IPK dan akreditasi program studi untuk beasiswa prestasi akademik?",{"text":118,"@type":110},"Nilai IPK minimum mengikuti akreditasi program studi dan jenjang pendidikan. Misalnya Diploma 3 dan S1 dengan akreditasi Unggul/A mensyaratkan IPK minimal 3,50 dan akreditasi B minimal 3,60, sedangkan S2 mempersyaratkan IPK minimal 3,70 (Unggul/A) atau 3,80 (B).",{"name":120,"@type":107,"acceptedAnswer":121},"Apakah penerima beasiswa boleh menerima beasiswa dari pihak lain?",{"text":122,"@type":110},"Tidak. Pemohon harus menyatakan tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain, serta beasiswa prestasi tidak diberikan dua tahun berturut-turut.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":125,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":127,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":129,"site_id":56},229448,1789039091,{"code":4,"msg":5,"data":132},{"doc_id":129,"user_id":133,"nickname":89,"user_avatar":134,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":135,"file_id":136,"file_url":137,"file_type":138,"file_size":139,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":140,"language":141,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":142,"faqs":143,"seo_title":144,"seo_description":61,"update_tm":130,"read_time":145},687207024478,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","# BUPATI BANGKA SELATANPROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG\n\nPERATURAN BUPATI BANGKA SELATAN  \nNOMOR 35 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA SELATANNOMOR 11.B TAHUN 2020 TENTANG BEASISWA JUNJUNG BESAOHGOES TO CAMPUS  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESABUPATI BANGKA SELATAN,  \nMenimbang :a.bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pada syaratpenerimaan beasiswa Beasiswa Junjung Besaoh Goes ToCampus,perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan BupatiBangka Selatan Nomor 11.B Tahun 2020 tentang BeasiswaJunjung Besaoh Goes To Campus;  \nb.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a,perlu menetapkan Peraturan Bupati BangkaSelatan tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan BupatiBangka Selatan Nomor 11.B Tahun 2020 tentang BeasiswaJunjung Besaoh Goes To Campus;  \nMengingat:1.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan  \nProvinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);  \n2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang PembentukanKabupaten Bangka Selatan,Kabupaten Bangka Tengah,Kabupaten Bangka Barat,dan Kabupaten Belitung Timur diProvinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);  \n3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4301);  \n4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587),sebagaimana telah beberapakali diubah,terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan PerguruanTinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 16,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5500);  \n6.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang StandarNasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2021 Nomor 87,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6676),sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATASPERATURAN BUPATI BANGKA SELATAN NOMOR 11.B TAHUN 2020TENTANG BEASISWA JUNJUNG BESAOH GOES TO CAMPUS.  \nPasal I  \nKetentuan ayat (1)Pasal 9 dalam Peraturan Bupati Bangka SelatanNomor 11.B Tahun 2020 tentang Beasiswa Junjung Besaoh Goes ToCampus(Berita Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2020Nomor 11.B),yang telah beberapa kali diubah dengan PeraturanBupati Bangka Selatan:  \na.Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan BupatiBangka Selatan Nomor 11.B Tahun 2020 tentang Beasiswajunjung Besaoh Goes To Campus (Berita Daerah KabupatenBangka Selatan Tahun 2022 Nomor 12);  \nb.Nomor 43 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PeraturanBupati Bangka Selatan Nomor 11.B Tahun 2020 tentang BeasiswaJunjung Besaoh Goes To Campus(Berita Daerah KabupatenBangka Selatan Tahun 2023 Nomor 43);  \nc.Nomor 34 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PeraturanBupati Bangka Selatan Nomor 11.B Tahun 2020 tentang BeasiswaJunjung Besaoh Goes To Campus (Berita Daerah KabupatenBangka Selatan Tahun 2024 Nomor 34);  \n1.Ketentuan ayat (1)Pasal 9 diubah,sehingga berbunyi sebagaiberikut:  \nPasal 9  \n## (1)Persyaratan penerima beasiswa prestasi akademik adalahsebagai berikut:\n\na.mengajukan permohonan beasiswa kepada Bupati BangkaSelatan c.q Bagian Kesejahteraan Rakyat SekretariatDaerah Kabupaten Bangka Selatan,dengan formatpermohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IPeraturan Bupati ini;  \nb.KTP pemohon,KTP kedua orangtua pemohon da","cbCaivFHVTfln76E","https://ap.wps.com/l/cbCaivFHVTfln76E","pdf",3736439,6,"Indonesian","# Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bangka Selatan\n## Dasar pertimbangan dan dasar hukum\n## Ketentuan umum perubahan (Pasal I)\n### Persyaratan penerima beasiswa prestasi akademik (Pasal 9 ayat 1)\n### Persyaratan penerima beasiswa Presidium (Pasal 9 ayat 2)","[{\"question\":\"Apa yang diubah dalam Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 35 Tahun 2025?\",\"answer\":\"Peraturan ini menetapkan perubahan keempat atas Peraturan Bupati Nomor 11.B Tahun 2020, dengan penyesuaian ketentuan pada Pasal 9 terkait persyaratan penerima beasiswa.\"},{\"question\":\"Dokumen apa saja yang harus diajukan untuk beasiswa prestasi akademik?\",\"answer\":\"Pemohon mengajukan permohonan kepada Bupati cq Bagian Kesejahteraan Rakyat, melampirkan KTP pemohon dan orang tua, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Mahasiswa aktif, surat keterangan masih aktif sebagai mahasiswa, serta dokumen studi seperti KHS dan transkrip nilai yang telah dilegalisir.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan IPK dan akreditasi program studi untuk beasiswa prestasi akademik?\",\"answer\":\"Nilai IPK minimum mengikuti akreditasi program studi dan jenjang pendidikan. Misalnya Diploma 3 dan S1 dengan akreditasi Unggul/A mensyaratkan IPK minimal 3,50 dan akreditasi B minimal 3,60, sedangkan S2 mempersyaratkan IPK minimal 3,70 (Unggul/A) atau 3,80 (B).\"},{\"question\":\"Apakah penerima beasiswa boleh menerima beasiswa dari pihak lain?\",\"answer\":\"Tidak. Pemohon harus menyatakan tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain, serta beasiswa prestasi tidak diberikan dua tahun berturut-turut.\"}]","PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA SELATAN NOMOR 35 TAHUN 2025 - TENTANG BEASISWA JUNJUNG BESAOH GOES TO CAMPUS | PDF",9]