[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231670-113":53,"doc-detail-231670-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","follow-up-plan-for-permendikbudristek-53-year-2023","Rencana Tindak Lanjut atas Permendikbudristek 53 Tahun 2023","","Dokumen ini menguraikan rencana tindak lanjut yang komprehensif terkait implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023. Rencana ini mencakup serangkaian langkah strategis yang dirancang untuk memastikan transisi yang mulus dan efektif dalam penyesuaian standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi. Berikut adalah beberapa poin utama dari rencana tindak lanjut tersebut: mendorong perguruan tinggi untuk segera menyelaraskan kebijakan dan standar mereka dengan Permendikbudristek 53/2023, menginstruksikan unit penjaminan mutu internal di perguruan tinggi untuk menata dan menyesuaikan sistem penjaminan mutu internal, serta memastikan instrumen akreditasi yang digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) disesuaikan dengan Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 melalui koordinasi bersama antara Direktorat Belmawa, BAN PT, LAM PT, dan Direktorat Kelembagaan. Selain itu, dokumen ini juga menjelaskan proses penilaian untuk lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh pemerintah, yang akan dilakukan oleh tim penilai yang beranggotakan BAN PT, LAM, dan tim yang ditunjuk sesuai Kepmendikbudristek 306/2022. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen DiktiRistek) akan meninjau dan menyelaraskan peraturan-peraturan Kemendikbudristek yang terdampak oleh peraturan baru ini, serta melakukan penyesuaian pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) agar sesuai dengan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023. Dokumen ini menegaskan komitmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mendukung kelancaran implementasi standar baru demi peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/follow-up-plan-for-permendikbudristek-53-year-2023/231670/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/follow-up-plan-for-permendikbudristek-53-year-2023/231670.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Maeve","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan utama dari rencana tindak lanjut ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Tujuan utama dokumen ini adalah untuk menguraikan langkah-langkah konkret yang akan diambil terkait implementasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 guna memastikan penyesuaian standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Siapa saja yang terlibat dalam penyesuaian instrumen akreditasi?",{"text":115,"@type":111},"Penyesuaian instrumen akreditasi akan melibatkan koordinasi bersama antara Direktorat Belmawa, BAN PT, LAM PT, dan Direktorat Kelembagaan untuk memastikan keselarasan dengan Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana proses penilaian lembaga akreditasi internasional?",{"text":119,"@type":111},"Penilaian lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh pemerintah akan dilakukan oleh tim penilai yang terdiri dari anggota BAN PT, LAM, dan tim khusus yang ditunjuk sesuai dengan Kepmendikbudristek 306/2022.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},231670,1789066422,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":77,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":141},5909877438554,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/5600025385ad2bf12a7?_k=1778553567797529272","| \u003Cbr>KE\u003Cbr>Tra\u003Cbr>Perm | \u003Cbr>MENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI\u003Cbr>\u003Cbr>Rencana Tindak Lanjut nsformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi endikbudristek No. 53 tahun 2023\u003Cbr>Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi\u003Cbr>Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset , dan Teknologi\u003Cbr>September 2023 |\n| --- | --- |\n\nRencana Tindak Lanjut  \n1. Mendorong Perguruan Tinggi untuk segera menyesuaikan kebijakan dan standarnyaselaras dengan Permendikbudristek 53/2023 .  \n2. Unit penjaminan mutu internal perguruan tinggi agar menata dan menyesuaikan penjaminan mutu internal perguruan tingginya.  \n3. Instrumen akreditasi BAN PT dan LAM agar menyesuaikan dengan Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023, akan dilakukan Koordinasi bersama antara Direktorat Belmawa, BAN PT, LAM PT dan Direktorat Kelembagaan.  \n4. Untuk Penilaian Lembaga Akreditasi Internasional yang diakui oleh Pemerintah, akan dilakukan Penilaian oleh Tim Penilai yang beranggotakan BAN PT, LAM dan Tim yang ditunjuk sesuai Kepmendikbudristek 306/2022 .  \n5. Ditjen DiktiRistek mereview dan menyelaraskan peraturan-peraturan Kemendikbudristek yang terdampak.  \n6. Penyesuaian PDDikti sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 .  \nKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoloogi  \nKementerian  \nTERIMA KASIH  \n\\#DiktiSIGAPmelayani","cbCaifbEVEmu57nv","https://ap.wps.com/l/cbCaifbEVEmu57nv","pdf",356104,"Indonesian","# Rencana Tindak Lanjut\n## 1. Mendorong Perguruan Tinggi untuk segera menyesuaikan kebijakan dan standar\n## 2. Unit penjaminan mutu internal perguruan tinggi agar menata dan menyesuaikan penjaminan mutu internal\n## 3. Instrumen akreditasi BAN PT dan LAM agar menyesuaikan dengan Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023\n## 4. Penilaian Lembaga Akreditasi Internasional\n## 5. Review dan penyelarasan peraturan-peraturan Kemendikbudristek yang terdampak\n## 6. Penyesuaian PDDikti sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023","[{\"question\":\"Apa tujuan utama dari rencana tindak lanjut ini?\",\"answer\":\"Tujuan utama dokumen ini adalah untuk menguraikan langkah-langkah konkret yang akan diambil terkait implementasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 guna memastikan penyesuaian standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi.\"},{\"question\":\"Siapa saja yang terlibat dalam penyesuaian instrumen akreditasi?\",\"answer\":\"Penyesuaian instrumen akreditasi akan melibatkan koordinasi bersama antara Direktorat Belmawa, BAN PT, LAM PT, dan Direktorat Kelembagaan untuk memastikan keselarasan dengan Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023.\"},{\"question\":\"Bagaimana proses penilaian lembaga akreditasi internasional?\",\"answer\":\"Penilaian lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh pemerintah akan dilakukan oleh tim penilai yang terdiri dari anggota BAN PT, LAM, dan tim khusus yang ditunjuk sesuai dengan Kepmendikbudristek 306/2022.\"}]","Rencana Tindak Lanjut atas Permendikbudristek 53 Tahun 2023 | PDF",5]