[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-232682-113":53,"doc-detail-232682-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","follow-up-on-submission-of-the-pts-social-economic-and-environmental-impact-report","Tindak Lanjut Penyampaian Laporan Dampak Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan PTS","","Surat ini berisi tindak lanjut penyampaian Laporan Dampak Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan untuk PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah I. PTS diminta menyusun laporan Tahun 2025 sesuai template Kementerian, memastikan isi memuat kontribusi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian berbasis data serta metode ilmiah, memublikasikannya di laman resmi dengan format judul “[Nama PTS] Berdampak”, serta mengirimkan melalui tautan yang ditentukan paling lambat 15 Juli 2026. LLDIKTI Wilayah I melakukan monitoring progres dan menyediakan kontak narahubung serta tembusan pejabat terkait.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/follow-up-on-submission-of-the-pts-social-economic-and-environmental-impact-report/232682/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/follow-up-on-submission-of-the-pts-social-economic-and-environmental-impact-report/232682.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Olivia Brown","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-27","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang harus dilakukan PTS terkait Laporan Dampak Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan?","Question",{"text":110,"@type":111},"PTS wajib menyusun Laporan Dampak Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan Tahun 2025 sesuai template dan ketentuan kementerian, memastikan laporan memuat kontribusi pendidikan, penelitian, dan pengabdian berbasis data serta metode ilmiah, serta menindaklanjuti pengiriman melalui tautan yang ditentukan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana ketentuan publikasi laporan di website resmi perguruan tinggi?",{"text":115,"@type":111},"Laporan harus dipublikasikan pada halaman khusus di laman resmi perguruan tinggi dengan format judul “[Nama PTS] Berdampak”.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Kapan batas waktu pengumpulan laporan dan bagaimana cara pengirimannya?",{"text":119,"@type":111},"Laporan disampaikan melalui tautan yang telah ditentukan oleh kementerian dengan batas waktu pengumpulan paling lambat 15 Juli 2026.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},232682,1789073031,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},16904993612988,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","Nomor : 1138/DST/LL1/HM.00.03/2026 26 Mei 2026   \nLampiran : 1 (satu) Set  \nPerihal : Tindak Lanjut Penyampaian Laporan Dampak  \nSosial, Ekonomi, dan Lingkungan  \nYth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (Terlampir)  \ndi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I  \nMenindaklanjuti surat Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1780/DST/A.A/HM.00.03/2026 tanggal 12 Mei 2026 perihal Penyampaian Laporan Dampak Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan PTS sebagai bagian dari penguatan budaya mutu dan transformasi perguruan tinggi yang berdampak , bersama ini kami sampaikan kepada Saudara untuk dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimanamestinya.  \nSehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada seluruh Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah I agar:  \n1. Menyusun Laporan Dampak Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan Tahun 2025 sesuai template dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;  \n2. Memastikan laporan memuat kontribusi perguruan tinggi dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan secara berbasis data serta metode ilmiah;  \n3. Mempublikasikan laporan dimaksud pada laman resmi perguruan tinggi melalui halaman khusus dengan format judul “[Nama PTS] Berdampak”;  \n4. Menyampaikan laporan melalui tautan yang telah ditentukan oleh Kementerian palinglambat tanggal 15 Juli 2026;  \nLLDIKTI Wilayah I akan melakukan pemantauan dan monitoring terhadap progres penyusunan laporan pada masing-masing Perguruan Tinggi Swasta sesuai arahan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemdiktisaintek , guna memastikan ketercapaian penyusunan laporan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Apabila membutuhkan informasi berkenaan dengan hal tersebut dapat menghubungi narahubung kami ibu Rika Devi Yanti Nasution (HP: 085261288075) .  \nDemikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami ucapkan terima kasih.  \nTembusan:  \nPlt. Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek  \nKepala,  \nSaiful Anwar Matondang NIP 196807261993031003  \nDokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) .  \nLampiran I Surat Kepala LLDikti Wilayah I  \nNomor : 1138/DST/LL1/HM.00.03/2026  \nTanggal : 26 Mei 2026  \nPerihal : Tindak Lanjut Penyampaian Laporan Dampak Sosial, Ekonomi,  \ndan Lingkungan  \nDaftar Perguruan Tinggi  \n| No | Kode PT | Nama PT |\n| --- | --- | --- |\n| 1 | 011001 | Universitas Islam Sumatera Utara |\n| 2 | 011002 | Universitas HKBP Nommensen |\n| 3 | 011003 | Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara |\n| 4 | 011004 | Universitas Pembangunan Panca Budi |\n| 5 | 011008 | Universitas Medan Area |\n| 6 | 011027 | Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah |\n| 7 | 011033 | Universitas Prima Indonesia |\n| 8 | 012007 | Institut Kesehatan Deli Husada Deli Tua |\n| 9 | 012008 | Institut Kesehatan Medistra Lubuk Pakam |\n| 10 | 013190 | Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mitra Husada Medan |\n\nDokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) .  \nKEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI  \nJalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telepon (021) 57946104, Pusat Panggilan ULT DIKTI 126  \n[Laman ](Laman www.kemdiktisaintek.go.id)[www.kemdiktisaintek.go.id](Laman www.kemdiktisaintek.go.id)  \nNomor Lampiran Hal  \n: 1780/DST/A.A/HM.00.03/2026  \n: satu bendel  \n: Penyampaian Laporan Dampak Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan PTS  \n12 Mei 2026  \nYth. 1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I – XVII  \n2. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (terlampir) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi  \nSehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sai","cbCaihoPz4kRNgNZ","https://ap.wps.com/l/cbCaihoPz4kRNgNZ","pdf",516381,10,"Indonesian","# Keterangan Surat\n## Nomor, lampiran, dan perihal\n# Instruksi Tindak Lanjut kepada PTS\n## Kewajiban menyusun laporan Tahun 2025\n## Komponen laporan berbasis data dan metode ilmiah\n## Publikasi di laman resmi perguruan tinggi\n## Penyampaian melalui tautan dan batas waktu\n# Monitoring dan Kontak\n## Pemantauan progres penyusunan\n## Narahubung","[{\"question\":\"Apa yang harus dilakukan PTS terkait Laporan Dampak Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan?\",\"answer\":\"PTS wajib menyusun Laporan Dampak Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan Tahun 2025 sesuai template dan ketentuan kementerian, memastikan laporan memuat kontribusi pendidikan, penelitian, dan pengabdian berbasis data serta metode ilmiah, serta menindaklanjuti pengiriman melalui tautan yang ditentukan.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan publikasi laporan di website resmi perguruan tinggi?\",\"answer\":\"Laporan harus dipublikasikan pada halaman khusus di laman resmi perguruan tinggi dengan format judul “[Nama PTS] Berdampak”.\"},{\"question\":\"Kapan batas waktu pengumpulan laporan dan bagaimana cara pengirimannya?\",\"answer\":\"Laporan disampaikan melalui tautan yang telah ditentukan oleh kementerian dengan batas waktu pengumpulan paling lambat 15 Juli 2026.\"}]","Tindak Lanjut Penyampaian Laporan Dampak Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan PTS | PDF",15]