[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-229531-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-229531-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","flexible-official-duties-implementation-wfa1","Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel - WFA1","","Surat Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia memuat pedoman pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai ASN. Kebijakan diberlakukan pada hari Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025, untuk seluruh satuan kerja meliputi unit JPT Madya, satker pengadilan tingkat banding, serta pengadilan tingkat pertama di bawah Mahkamah Agung. Pelaksanaan menekankan mutu pekerjaan tetap terjaga, penetapan jajaran yang dapat bekerja secara fleksibel berbasis kriteria, pembekalan instrumen hasil kerja, penjadwalan maksimal 75% pegawai, monitoring atasan langsung, serta kewajiban presensi melalui SIKEP, pemenuhan sarana, kepatuhan etika-disiplin, tanggung jawab dan pelaporan hasil.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/flexible-official-duties-implementation-wfa1/229531/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/flexible-official-duties-implementation-wfa1/229531.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Seraphina","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-28","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Kapan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel diberlakukan?","Question",{"text":62,"@type":63},"Berlaku pada hari Senin sampai dengan Rabu, yaitu 29–31 Desember 2025.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Siapa saja yang termasuk dalam ruang lingkup satuan kerja penerapan tugas fleksibel?",{"text":67,"@type":63},"Meliputi unit JPT Madya Mahkamah Agung, satker Pengadilan Tingkat Banding, serta satker Pengadilan Tingkat Pertama pada Badan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa kewajiban pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel?",{"text":71,"@type":63},"Mengisi presensi dua kali sehari melalui SIKEP, memastikan sarana dan prasarana pendukung kerja tersedia, mematuhi kode etik dan disiplin, menggunakan jam kerja efektif, responsif dan dapat dihubungi, serta melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan langsung.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},229531,1789040574,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":26,"language":136,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":30},962075114101,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/e000253a75eb197efd?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1780044092746381165","MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT  \nJalan Medan Merdeka Utara Nomor 9-13, Telepon. (021) 3843348 Faksimile. (021) 3453553 Tromol Pos Nomor 1020 Jakarta [10110 www.mahkamahagung.go.id](10110 www.mahkamahagung.go.id)  \nNomor : 16488 /SEK/HM3 .1. 1/XII/2025 Jakarta, 23 Desember 2025  \nSifat : Terbatas  \nLampiran : -  \nHal : Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara  \nFleksibel  \nYth.  \n1. Panitera Mehkamah Agung;  \n2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;  \n3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding;  \n4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama. di  \nTempat  \nMemperhatikan dan menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/531/M. KT.02/2025 tanggal 18 Desember 2025 hal Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:  \n1. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel diberlakukan pada hari Senin s.d Rabu, 29 – 31 Desember 2025;  \n2. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel diberikan kepada seluruh satuan kerja (satker) meliputi unit JPT Madya Mahkamah Agung, satker Pengadilan Tingkat Banding, satker Pengadilan Tingkat Pertama pada Badan Peradilan yang Berada di bawah Mahkamah Agung;  \n3. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana disebutkan pada angka 1 dan angka 2 , dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:  \na. Pimpinan JPT Madya, JPT Pratama, satker Tingkat Banding dan Tingkat Pertama agar:  \n1) . Memastikan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel tidak mengurangikualitas pekerjaan, pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja tetap berjalan secara efektif, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan peradilan dan pelayanan kepada masyarakat;  \n2) . Mengidentifikasi dan menetapkan jajaran di bawahnya meliputi Hakim, Pejabat Manajerial, ASN, aparatur pengadilan yang dapat diberikan tugaskedinasan secara fleksibilitas kerja baik secara lokasi maupun waktuberdasarkan kriteria pekerjaan serta tidak menuntut pertemuan/ kehadiran fisik secara intensif.  \n3) . Membuat instrumen penyampaian hasil kerja yang dilaksanakan secarafleksibel dan menetapkan jadwal kerja pegawai yang melaksanakan tugaskedinasan secara fleksibel dengan ketentuan maksimal 75% dari jumlah pegawai pada satuan/ unit kerja masing-masing yang ditetapkan dalambentuk surat tugas oleh Pimpinan satuan kerja masing-masing.  \nb. Atasan langsung agar melakukan monitoring kepada bawahannya untuk memastikan pencapaian target kinerja yang telah ditentukan.  \n4. Setiap pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, wajib untuk:  \na. mengisi daftar hadir atau presensi 2 (dua) kali sehari melalui SIKEP sesuai dengan ketentuan;  \nb. memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung kerja;  \nc. mematuhi ketentuan kode etik dan kode perilaku serta disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilanyang berada di Bawahnya;  \nd. menggunakan jam kerja secara efektif untuk pelaksanaan tugas kedinasan denganbaik, berintegritas, dan penuh tanggung jawab;  \ne. responsif dan dapat dihubungi;  \nf. melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan kepada atasan langsung.  \n5. Monitoring dan Evaluasi  \na. Atasan langsung agar melakukan monitoring dan evaluasi atas pekerjaan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel;  \nb. Setiap Pimpinan Satker Pusat dan Daerah, melakukan monitoring dan evaluasiterhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran target kinerja organisasi selama pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel diberlakukan.  \nDemikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.  \nSekretaris Mahkamah Agung ,  \nSugiyanto  \nTembusan:  \n1. YM. Ketua Mahkamah Agung;  \n2. YM. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial;  \n3. YM. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial;  \n4. YM. Para Ketua Kamar Mahkamah Agung.","cbCaitxb5qNFVg4a","https://ap.wps.com/l/cbCaitxb5qNFVg4a","pdf",244012,"Indonesian","# Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel\n## Jadwal dan ruang lingkup penerapan\n## Ketentuan bagi pimpinan dan atasan langsung\n## Kewajiban pegawai saat melaksanakan tugas fleksibel\n## Monitoring dan evaluasi","[{\"question\":\"Kapan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel diberlakukan?\",\"answer\":\"Berlaku pada hari Senin sampai dengan Rabu, yaitu 29–31 Desember 2025.\"},{\"question\":\"Siapa saja yang termasuk dalam ruang lingkup satuan kerja penerapan tugas fleksibel?\",\"answer\":\"Meliputi unit JPT Madya Mahkamah Agung, satker Pengadilan Tingkat Banding, serta satker Pengadilan Tingkat Pertama pada Badan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.\"},{\"question\":\"Apa kewajiban pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel?\",\"answer\":\"Mengisi presensi dua kali sehari melalui SIKEP, memastikan sarana dan prasarana pendukung kerja tersedia, mematuhi kode etik dan disiplin, menggunakan jam kerja efektif, responsif dan dapat dihubungi, serta melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan langsung.\"}]","Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel - WFA1 | PDF"]