[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-232111-113":53,"doc-detail-232111-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","financial-status-of-legal-entity-public-universities-financial-management-and-implications-of-autonomous-management","STATUS KEUANGAN PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM - Status Keuangan dan Implikasi Pengelolaan Otonom","","Status keuangan pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) mengacu pada kekayaan negara yang dipisahkan (kecuali tanah) dan dikelola secara otonom untuk kegiatan akademik maupun non akademik. Penelitian mengkaji persoalan tumpang tindih serta ambiguitas pengelolaan keuangan PTN-BH yang menimbulkan dampak pada kriteria audit dan pertanggungjawaban keuangan. Rumusan masalah menilai ketercakupan pengelolaan keuangan PTN-BH dalam pengelolaan keuangan negara serta sejauh mana otonomi diberikan. Metode yuridis normatif berbasis peraturan perundang-undangan menunjukkan pengelolaan keuangan PTN-BH tidak langsung sama dengan pengelolaan keuangan negara, namun PTN-BH memiliki hak mengelola kekayaan awal dan perolehan secara mandiri tanpa menghapus tanggung jawab hukum kepada negara.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/financial-status-of-legal-entity-public-universities-financial-management-and-implications-of-autonomous-management/232111/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/financial-status-of-legal-entity-public-universities-financial-management-and-implications-of-autonomous-management/232111.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Himbo","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-27","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang dimaksud dengan PTN-BH dan bagaimana status kekayaannya menurut penelitian?","Question",{"text":109,"@type":110},"PTN-BH dipahami sebagai badan hukum milik negara dengan status publik otonom. Penelitian menekankan bahwa PTN-BH memiliki kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah, lalu dikelola untuk kegiatan akademik dan non-akademik.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Mengapa status keuangan PTN-BH menimbulkan permasalahan dalam praktik pengelolaan?",{"text":114,"@type":110},"Otonomi pengelolaan PTN-BH dianggap mengalami tumpang tindih dan ambiguitas, sehingga memunculkan kontroversi. Dampaknya terkait pada kriteria audit serta pertanggungjawaban keuangan PTN-BH.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apakah pengelolaan keuangan PTN-BH termasuk pengelolaan keuangan negara secara langsung?",{"text":118,"@type":110},"Kesimpulan penelitian menyatakan bahwa pengelolaan keuangan PTN-BH tidak termasuk bagian pengelolaan keuangan negara secara langsung. Namun PTN-BH diberi hak mengelola mandiri kekayaan awal dan kekayaan yang diperoleh tanpa menghilangkan tanggung jawab hukum kepada negara.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},232111,1789068920,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},687197100911,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/a000239b6f1da00475?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1785132997149421697","STATUS KEUANGAN PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM  \nFirman Firdaus  \nProgram Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Al Azhar Indonesia / [firmanfirda888@gmail.com](firmanfirda888@gmail.com)  \nFokky Fuad  \nProgram Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Al Azhar Indonesia / [fokky@gmail.com](fokky@gmail.com)  \nAnis Rifai  \nProgram Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Al Azhar Indonesia / [anizrifai@gmail.com](anizrifai@gmail.com)  \nInfo Artikel Abstract  \n\n| \u003Cbr>Keywords :\u003Cbr>(Financial Status, Legal Entity State University (PTNBH), State Finances)\u003Cbr>\u003Cbr>Kata kunci:\u003Cbr>(Status Keuangan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), Keuangan Negara) | \u003Cbr>Legal Entity State Universities (PTN-BH) have initial wealth in the form of state wealth which is separated except for land, managed autonomously, both academic and non-academic. The problems that occurred in this study were regarding the financial status of PTN-BH, especially in financial management, which had implications for the audit criteria and financial accountability of PTN-BH. The autonomy of PTN-BH management is overlapping and ambiguous so that it always reaps controversy in its implementation. The formulation of the problem in this study discusses about; Is financial management at PTN-BH included in state financial management? and to what extent is the granting of autonomy to PTN-BH Universities in financial management? This research uses the theoretical framework of legal and financial certainty of the state. This research method is normative juridical using primary data on laws and regulations. The conclusion of this study shows that the financial management of PTN-BH is not part of the direct management of state finances but PTN-BHis given the right to independently manage all the initial and acquired wealth without eliminating legal responsibility to the state.\u003Cbr>\u003Cbr>Abstrak\u003Cbr>Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) memilikikekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah, dikelola secara otonomi, baik akademik maupun non akademik. Permasalahan yang terjadi dalam penelitian ini yaitu mengenai status keuangan yang ada pada PTN-BH terutama dalampengelolaan keuangan yang memiliki implikasi terhadap kriteria audit dan pertanggung jawaban keuangan PTN-BH. Otonomipengelolaan PTN-BH mengalami tumpang tindih dan ambigusehingga selalu menuai kontroversi dalam pelaksanaannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini membahas mengenai; apakah pengelolaan keuangan pada PTN-BH termasuk kedalampengelolaan keuangan negara? dan sejauh mana pemberiankewenangan otonomi pada Perguruan Tinggi PTN-BH dalam |\n| --- | --- |\n\npengelolaan keuangan? Penelitian ini menggunakan kerangka teorikepastian hukum dan keuangan negara. Metode penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan menggunakan data primer peraturan perundang-undangan. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan PTN-BH bukanlah termasuk bagian daripengelolaan keuangan negara secara langsung namun PTN-BH diberikan hak mengelola secara mandiri seluruh kekayaan awal maupun yang diperolehnya tanpa menghilangkan pertanggung jawaban hukum kepada negara.  \nMasuk : 23 Oktober 2024  \nDiterima : 28 April 2025  \nTerbit : 30 April 2025  \nCorresponding Author:  \nFirman Firdaus, E-mail:  \n[firmanfirda888@gmail.com](firmanfirda888@gmail.com)  \nDOI : 10.36596/jbh.v9i1.1847  \n1. PENDAHULUAN  \nBerdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan selanjutnya setelah tingkat menengah yang merupakan jenjang tertinggi dalam pendidikan, pendidikan ini dibagi menjadi jenjang sarjana, magister, spesialis, dan doktor. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 Angka 6 UU Pendidikan Tinggi, dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa yang menjadi tempat untuk pendidikan tinggi ialah Perguruan tinggi.  \nPerguruan Tinggi Negeri Badan Hukum selanjutnya disingkat PTN-BH merupakan badan hukum milik negara yang ","cbCaitCDhSJ59csw","https://ap.wps.com/l/cbCaitCDhSJ59csw","pdf",429077,18,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Konsep PTN-BH dan Otonomi Pengelolaan\n## Fokus Penelitian: Status Keuangan PTN-BH\n# Rumusan Masalah dan Landasan Teori\n## Kepastian Hukum dan Keuangan Negara\n# Metode Penelitian\n## Yuridis Normatif\n# Pembahasan dan Kesimpulan\n## Keterkaitan Pengelolaan Keuangan PTN-BH dengan Keuangan Negara","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan PTN-BH dan bagaimana status kekayaannya menurut penelitian?\",\"answer\":\"PTN-BH dipahami sebagai badan hukum milik negara dengan status publik otonom. Penelitian menekankan bahwa PTN-BH memiliki kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah, lalu dikelola untuk kegiatan akademik dan non-akademik.\"},{\"question\":\"Mengapa status keuangan PTN-BH menimbulkan permasalahan dalam praktik pengelolaan?\",\"answer\":\"Otonomi pengelolaan PTN-BH dianggap mengalami tumpang tindih dan ambiguitas, sehingga memunculkan kontroversi. Dampaknya terkait pada kriteria audit serta pertanggungjawaban keuangan PTN-BH.\"},{\"question\":\"Apakah pengelolaan keuangan PTN-BH termasuk pengelolaan keuangan negara secara langsung?\",\"answer\":\"Kesimpulan penelitian menyatakan bahwa pengelolaan keuangan PTN-BH tidak termasuk bagian pengelolaan keuangan negara secara langsung. Namun PTN-BH diberi hak mengelola mandiri kekayaan awal dan kekayaan yang diperoleh tanpa menghilangkan tanggung jawab hukum kepada negara.\"}]","STATUS KEUANGAN PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM - Status Keuangan dan Implikasi Pengelolaan Otonom | PDF",28]