[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-228811-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-228811-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","finance-minister-regulation-of-the-republic-of-indonesia-number-70-of-2025-strategic-plan-of-the-ministry-of-finance-for-2025-2029","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia - Nomor 70 Tahun 2025 - Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029","","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 sebagai dokumen perencanaan strategis jangka menengah untuk periode lima tahun. Dokumen ini menjadi acuan penyusunan Rencana Strategis unit Eselon I dan unit organisasi non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan. Rencana strategis memuat data dan informasi kinerja yang terintegrasi dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRA. Peraturan berlaku setelah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dilampirkan sebagai bagian tak terpisahkan.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/finance-minister-regulation-of-the-republic-of-indonesia-number-70-of-2025-strategic-plan-of-the-ministry-of-finance-for-2025-2029/228811/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/finance-minister-regulation-of-the-republic-of-indonesia-number-70-of-2025-strategic-plan-of-the-ministry-of-finance-for-2025-2029/228811.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Elsa","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":30},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa tujuan penetapan Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029?","Question",{"text":62,"@type":63},"Untuk menetapkan dokumen perencanaan strategis jangka menengah Kementerian Keuangan periode 2025-2029 sebagai acuan penyusunan renstra unit Eselon I dan unit organisasi non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Bagaimana kedudukan lampiran dalam peraturan ini?",{"text":67,"@type":63},"Lampiran berisi Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa hubungan Rencana Strategis dengan Sistem Informasi KRISNA-RENSTRA?",{"text":71,"@type":63},"Data dan informasi kinerja yang termuat dalam Rencana Strategis Tahun 2025-2029 di Sistem Informasi KRISNA-RENSTRA menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen renstra tersebut.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},228811,1789029338,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":30,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":141},137455077381,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 70 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nRENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2025-2029 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 3 ayat  \n(1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);  \n3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);  \n4. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025- 2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor  \n-2-  \n97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);  \n6. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);  \n7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);  \n8. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 114);  \n9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RENCANA  \nSTRATEGIS KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2025-2029.  \nPasal 1  \nRencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan strategis jangka menengah Kementerian Keuangan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 , yang digunakansebagai acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Unit Eselon I dan Unit Organisasi Non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan.  \nPasal 2  \nRencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.  \nPasal 3  \nData dan informasi kinerja Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.  \nPasal 4  \nPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  \n-3-  \nAgar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannyadalam Berita Negara Republik Indonesia.  \nDitetapkan di Jakarta  \npada tanggal 10 Oktober 2025  \nMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  \nPURBAYA YUDHI SADEWA  \nDiundangkan di Jakarta  \npada tanggal   \nDIREKTUR JENDERAL  \nPERATURAN PERUNDANG-","cbCaih1Ice5SXzUy","https://ap.wps.com/l/cbCaih1Ice5SXzUy","pdf",2001850,197,"Indonesian","# BAB I - PENDAHULUAN\n## Visi Indonesia Emas 2045 dan sasaran utama\n## Arah kebijakan RPJMN 2025-2029 dan target pembangunan\n## Keterkaitan Renstra Kementerian/Lembaga dan Renstra Kementerian Keuangan","[{\"question\":\"Apa tujuan penetapan Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029?\",\"answer\":\"Untuk menetapkan dokumen perencanaan strategis jangka menengah Kementerian Keuangan periode 2025-2029 sebagai acuan penyusunan renstra unit Eselon I dan unit organisasi non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan.\"},{\"question\":\"Bagaimana kedudukan lampiran dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Lampiran berisi Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.\"},{\"question\":\"Apa hubungan Rencana Strategis dengan Sistem Informasi KRISNA-RENSTRA?\",\"answer\":\"Data dan informasi kinerja yang termuat dalam Rencana Strategis Tahun 2025-2029 di Sistem Informasi KRISNA-RENSTRA menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen renstra tersebut.\"}]","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia - Nomor 70 Tahun 2025 - Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 | PDF",303]