[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228830-113":53,"doc-detail-228830-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","finance-minister-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-49-of-2025-lending-procedures-for-villageurban-village-merah-putih-cooperative-funding","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia - Nomor 49 Tahun 2025 - Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih","","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pengaturan ini disusun untuk melaksanakan arahan Presiden mengenai percepatan pembentukan koperasi dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan serta pemerataan ekonomi dari desa. Dokumen menetapkan dasar pertimbangan, rujukan regulasi, dan ketentuan umum termasuk definisi Menteri, Bank, Desa, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Kelurahan, serta skema transfer seperti DAU, Dana Desa, dan DBH, sebagai kerangka pelaksanaan pembiayaan melalui sinergi pemerintah dan perbankan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/finance-minister-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-49-of-2025-lending-procedures-for-villageurban-village-merah-putih-cooperative-funding/228830/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/finance-minister-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-49-of-2025-lending-procedures-for-villageurban-village-merah-putih-cooperative-funding/228830.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Violet","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan pengaturan tata cara pinjaman dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025?","Question",{"text":110,"@type":111},"Untuk memberikan pedoman dalam pendanaan melalui sinergi pendanaan antara pemerintah dan perbankan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong sebagai bagian dari kebijakan apa?",{"text":115,"@type":111},"Peraturan ini disusun untuk melaksanakan arahan Presiden terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, guna mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan serta pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa yang dimaksud dengan DAU dan Dana Desa dalam ketentuan umum?",{"text":119,"@type":111},"DAU adalah bagian dari transfer ke daerah untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah. Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228830,1789029428,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},4398048950312,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/400002538284de19e3c?_k=1778320343897328908","PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 49 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nTATA CARA PINJAMAN DALAM RANGKA  \nPENDANAAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi  \nDesa/Kelurahan Merah Putih, dalam mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi, telah dibentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;  \nb. bahwa pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu dilakukan melalui sinergi pendanaan antara pemerintah dan perbankan;  \nc. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pendanaanantara pemerintah dan perbankan, perlu disusun dalamsuatu pengaturan mengenai tata cara pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);  \n3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);  \n4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran  \nNegara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);  \n5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);  \n7. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);  \n8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  \n107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1082);  \n9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051);  \n10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PINJAMAN DALAM RANGKA PENDANAAN KOPERASIDESA/KELURAHAN MERAH PUTIH.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang disebut:  \n1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.  \n2. Bank Pemerintah yang selanjutnya disebut Bank adalah bank yang termasuk dalam kategori atau definisi sebagaibadan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalamundang-undang mengenai badan usaha milik negara.  \n3. Desa adalah desa dan d","cbCaideC5sLjwnMo","https://ap.wps.com/l/cbCaideC5sLjwnMo","pdf",1514673,15,"Indonesian","# Menimbang dan Mengingat\n# Memutuskan\n# Bab I - Ketentuan Umum\n## Pasal 1 - Definisi\n## Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Desa","[{\"question\":\"Apa tujuan pengaturan tata cara pinjaman dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025?\",\"answer\":\"Untuk memberikan pedoman dalam pendanaan melalui sinergi pendanaan antara pemerintah dan perbankan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.\"},{\"question\":\"Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong sebagai bagian dari kebijakan apa?\",\"answer\":\"Peraturan ini disusun untuk melaksanakan arahan Presiden terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, guna mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan serta pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan DAU dan Dana Desa dalam ketentuan umum?\",\"answer\":\"DAU adalah bagian dari transfer ke daerah untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah. Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.\"}]","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia - Nomor 49 Tahun 2025 - Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih | PDF",23]