[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229237-113":53,"doc-detail-229237-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","finance-minister-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-34-of-2024-study-assignment-management-for-civil-servants-in-the-ministry-of-finance","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2024 - Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan","","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2024 mengatur pengelolaan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan ini menetapkan dasar pertimbangan dan rujukan regulasi terkait pengembangan kompetensi, manajemen sumber daya manusia, serta ketentuan perundang-undangan yang relevan. Di bagian ketentuan umum, peraturan mendefinisikan PNS, konsep tugas belajar, penyelenggara beasiswa, serta jenis tugas belajar dibiayai maupun mandiri, termasuk status pemberhentian atau tetap aktif bekerja.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/finance-minister-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-34-of-2024-study-assignment-management-for-civil-servants-in-the-ministry-of-finance/229237/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/finance-minister-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-34-of-2024-study-assignment-management-for-civil-servants-in-the-ministry-of-finance/229237.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Dozel","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan Tugas Belajar dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2024?","Question",{"text":110,"@type":111},"Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk meningkatkan kompetensi guna mendukung pengembangan karier.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana pengelompokan Tugas Belajar berdasarkan sumber pembiayaan?",{"text":115,"@type":111},"Peraturan membagi Tugas Belajar menjadi Tugas Belajar dibiayai dan Tugas Belajar mandiri, yaitu yang dibiayai oleh penyelenggara beasiswa atau dibiayai secara mandiri oleh PNS.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa perbedaan status Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan dan Tidak Diberhentikan?",{"text":119,"@type":111},"Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan dijalani PNS dengan diberhentikan dari jabatan sebelumnya, sedangkan Tidak Diberhentikan dijalani dengan tetap aktif bekerja pada jabatannya.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229237,1789036906,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962085662650,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 34 TAHUN 2024  \nTENTANG  \nPENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai melalui jalur pendidikan di lingkungan Kementerian Keuangan dengan memperhatikan dinamika dan kebutuhan organisasi, kemajuan teknologi, serta pengaturan nasional, sesuaidengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2018 tentang Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan, perlumengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4916);  \n3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5934);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);  \n7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2278);  \n8. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);  \n9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK. 01/2017 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1972);  \n10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2015 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pejabat Fungsional Dokter/Dokter Gigi dan Pelaksana Tugas Belajar di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 850);  \n11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2018 tentang Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1861);  \n12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAANTUGAS BELAJAR ","cbCainEMZAbORtPI","https://ap.wps.com/l/cbCainEMZAbORtPI","pdf",2809854,90,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n## Definisi dan ruang lingkup tugas belajar","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Tugas Belajar dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2024?\",\"answer\":\"Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk meningkatkan kompetensi guna mendukung pengembangan karier.\"},{\"question\":\"Bagaimana pengelompokan Tugas Belajar berdasarkan sumber pembiayaan?\",\"answer\":\"Peraturan membagi Tugas Belajar menjadi Tugas Belajar dibiayai dan Tugas Belajar mandiri, yaitu yang dibiayai oleh penyelenggara beasiswa atau dibiayai secara mandiri oleh PNS.\"},{\"question\":\"Apa perbedaan status Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan dan Tidak Diberhentikan?\",\"answer\":\"Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan dijalani PNS dengan diberhentikan dari jabatan sebelumnya, sedangkan Tidak Diberhentikan dijalani dengan tetap aktif bekerja pada jabatannya.\"}]","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2024 - Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan | PDF",139]