[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-43076-id":3,"doc-seo-43076-113":31,"detail-sidebar-cat-0-id-113":93},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"doc_content":15,"file_id":16,"file_url":17,"file_type":18,"file_size":19,"view_count":20,"is_deleted":4,"is_public":21,"is_downloadable":21,"audit_status":21,"page_count":22,"language":23,"language_code":24,"site_id":25,"html_lang":24,"table_of_contents":26,"faqs":27,"seo_title":28,"seo_description":14,"update_tm":29,"read_time":30},43076,5909877438554,"Maeve","https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/5600025385ad2bf12a7?_k=1778553567797529272",54,"Penelitian & Laporan","Kerja Sama Perfilman antara Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia dan Kementerian Negara Bidang Pers, Publikasi, Radio, Film dan Televisi Republik Rakyat Tiongkok","Memorandum Saling Pengertian tentang kerja sama perfilman antara Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia dan Kementerian Negara Bidang Pers, Publikasi, Radio, Film dan Televisi Republik Rakyat Tiongkok menetapkan komitmen penguatan kemitraan strategis di sektor film. Para Pihak mendorong partisipasi dalam festival film internasional, pertukaran pandangan terkait impor dan penayangan televisi serta distribusi bioskop, serta pembangunan film bersama. Memorandum mengatur penghormatan hak atas kekayaan intelektual, kerahasiaan dokumen, penyelesaian perbedaan secara damai, serta ketentuan masa berlaku tiga tahun dan perpanjangan otomatis.","# REPUBLIK INDONESIA\n\nMEMORANDUM SALING PENGERTIANTENTANG KERJA SAMA PERFILMAN  \nANTARA  \nBADAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA  \nDAN  \n# KEMENTERIAN NEGARA BIDANG PERS,PUBLIKASI,RADIO,FILM DANTELEVISI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK\n\nBadan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia dan Kementerian Negara Bidang Pers,Publikasi,Radio,Film Dan Televisi Republik Rakyat Tiongkok,yang untuk selanjutnyadisebut Para Pihak;  \nMerujuk kepada Pernyataan Bersama tentang Penguatan Kemitraan StrategisKomprehensif antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok di Beijing,26Maret 2015;  \nBerkeinginan untuk meningkatkan pertukaran dan kerja sama di bidang perfilmanantar kedua negara,saling memajukan pembangunan dan kemampuan industriperfilman kedua negara,berdasarkan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan,serta sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;  \nTelah menyepakati hal-hal sebagai berikut:  \n## Paragraf 1\n\n1.Para Pihak wajib mendorong perfilman,produser perfilman,distributor dan insanperfilman masing-masing negara untuk berpartisipasi dalam festival film  \ninternasional yang diselenggarakan di wilayah salah satu Pihak,dan mendorongdiselenggarakannya peluncuran pekan perfilman untuk satu sama lain.  \n2.Para Pihak wajib saling bertukar pandangan terkait hukum,peraturan perundang-undangan dan kebijakan masing-masing negara dalam hal impor dan penayanganmelalui saluran-saluran televisi,serta dalam hal impor,distribusi dan pertunjukanuntuk bioskop.  \n3.Para Pihak wajib mendorong dan mendukung pembuatan film bersama dengan temayang menjadi kepentingan bersama,serta diskusi mengenai pembuatan persetujuanhukum antara kedua negara melalui lembaga yang berwenang di masing-masingnegara untuk bekerja sama memfasilitasi hal tersebut.  \n4.Para Pihak wajib mendorong institusi arsip perfilman di kedua negara negara untukmengembangkan,melakukan pertukaran dan bekerjasama atas dasar prinsipkesetaraan dan saling menguntungkan.  \n## Paragraf2\n\n1.Pelaksanaan Memorandum Saling Pengertian ini akan dilakukan oleh Para Pihakmelalui pengaturan khusus,yang dibuat dan disepakati secara tertulis oleh ParaPihak.  \n2.Pelaksanaan Memorandum Saling Pengertian ini,dengan persetujuan bersama ParaPihak,dapat melibatkan pihak-pihak ketiga,seperti industri perfilman terkait danpihak swasta,dalam kerangka partisipasi kemitraan.  \n## Paragraf 3\n\n1.Masing-masing Pihak wajib menghormati di wilayahnya masing-masing,hak ataskekayaan intelektual yang dibawa oleh Pihak lainnya dalam pelaksanaanMemorandum Saling Pengertian ini.  \n2.Dalam hal kegiatan dibawah Memorandum Saling Pengertian ini akanmenghasilkan hak atas kekayaan intelektual,Para Pihak wajib mendiskusikan danmenyepakati kepemilikan dan penggunaan hak atas kekayaan intelektual dimaksud.  \n## Paragraf 4\n\n1.Masing-masing Pihak akan menjaga keamanan dan kerahasiaan setiap dokumen,informasi,dan data-data lainnya dari Pihak lainnya,baik diterima dari Pihak lainnyaatau yang diperoleh oleh Pihak lainnya selama periode pelaksanaan MemorandumSaling Pengertian ini,atau setiap pengaturan yang dibuat berdasarkan MemorandumSaling Pengertian ini.  \n2.Dengan tidak mengesampingkan Paragraf 4.1,masing-masing Pihak dapatmembuka informasi,dokumen dan data lainnya dari Pihak lainnya tersebut:  \na)kepada pegawainya,agen,konsultan,sub-kontraktor,pejabat,perwakilan ataupenasehat yang perlu mengetahui informasi,dokumen dan data lainnya tersebutdalam kaitannya dengan Memorandum Saling Pengertian ini atau untukmelaksanakan kegiatan yang dirumuskan di sini,dengan syarat bahwa masing-masing Pihak akan menjamin bahwa orang tersebut yang menerima informasi,dokumen dan data lainnya dari Pihak lain akan mematuhi ketentuan dalamParagraf ini;  \nb)sekiranya diwajibkan oleh hukum,putusan pengadilan atau lembaga pemerintahatau lembaga yang membuat aturan,dengan syarat bahwa Pihak lainnyadiberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu mengenai kewajiban tersebut;atau;  \nc)dengan ijin tertulis yang dinyatakan oleh Pihak lainnya.  \n3","cbCaidKltdJcpnQ8","https://ap.wps.com/l/cbCaidKltdJcpnQ8","pdf",4298387,6,1,12,"Indonesian","id",113,"# Para Pihak dan Ruang Lingkup\n## Kewajiban terkait festival, pertukaran kebijakan, produksi film bersama, dan arsip\n# Pelaksanaan Memorandum\n## Pengaturan khusus dan kemungkinan keterlibatan pihak ketiga\n# Hak Kekayaan Intelektual\n# Kerahasiaan Dokumen dan Informasi\n## Pembukaan informasi dalam kondisi tertentu\n# Penyelesaian Perbedaan\n# Ketentuan Berlaku, Perpanjangan, dan Perubahan","[{\"question\":\"Apa kewajiban para Pihak terkait partisipasi festival film dan peluncuran pekan perfilman?\",\"answer\":\"Para Pihak wajib mendorong perfilman, produser, distributor, dan insan perfilman untuk berpartisipasi pada festival film internasional di wilayah salah satu Pihak serta mendorong diselenggarakannya peluncuran pekan perfilman untuk satu sama lain.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan pertukaran pandangan terkait impor dan penayangan televisi serta bioskop?\",\"answer\":\"Para Pihak wajib saling bertukar pandangan mengenai hukum, peraturan perundang-undangan, dan kebijakan masing-masing negara untuk impor dan penayangan melalui saluran televisi, serta impor, distribusi, dan pertunjukan untuk bioskop.\"},{\"question\":\"Berapa lama Memorandum Saling Pengertian berlaku dan bagaimana pengakhirannya?\",\"answer\":\"Memorandum mulai berlaku pada tanggal penandatanganan dan berlaku untuk periode tiga tahun, diperpanjang otomatis untuk periode tiga tahun berikutnya. Pengakhiran dapat dilakukan dengan pemberitahuan tertulis enam bulan sebelum tanggal pengakhiran yang diinginkan.\"}]","Kerja Sama Perfilman antara Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia dan Kementerian Negara Bidang Pers, Publikasi, Radio, Film dan Televisi Republik Rakyat Tiongkok | PDF",1783377403,18,{"code":4,"msg":32,"data":33},"ok",{"site_id":25,"language":24,"slug":34,"title":13,"keywords":35,"description":14,"schema_data":36,"social_meta":88,"head_meta":90,"extra_data":92,"updated_unix":29},"film-cooperation-between-indonesia-creative-economy-agency-and-prc-ministry-of-state-for-press-publication-radio-film-and-television","",{"@graph":37,"@context":87},[38,55,70],{"@type":39,"itemListElement":40},"BreadcrumbList",[41,45,49,52],{"item":42,"name":43,"@type":44,"position":21},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":46,"name":47,"@type":44,"position":48},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":50,"name":12,"@type":44,"position":51},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":53,"name":13,"@type":44,"position":54},"https://docshare.wps.com/id/document/film-cooperation-between-indonesia-creative-economy-agency-and-prc-ministry-of-state-for-press-publication-radio-film-and-television/43076/",4,{"url":53,"name":13,"@type":56,"author":57,"headline":13,"publisher":59,"fileFormat":62,"inLanguage":24,"description":14,"dateModified":63,"datePublished":64,"encodingFormat":62,"isAccessibleForFree":65,"interactionStatistic":66},"DigitalDocument",{"name":9,"@type":58},"Person",{"url":42,"name":60,"@type":61},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-08-15","2026-07-06",true,{"@type":67,"interactionType":68,"userInteractionCount":20},"InteractionCounter",{"@type":69},"ViewAction",{"@type":71,"mainEntity":72},"FAQPage",[73,79,83],{"name":74,"@type":75,"acceptedAnswer":76},"Apa kewajiban para Pihak terkait partisipasi festival film dan peluncuran pekan perfilman?","Question",{"text":77,"@type":78},"Para Pihak wajib mendorong perfilman, produser, distributor, dan insan perfilman untuk berpartisipasi pada festival film internasional di wilayah salah satu Pihak serta mendorong diselenggarakannya peluncuran pekan perfilman untuk satu sama lain.","Answer",{"name":80,"@type":75,"acceptedAnswer":81},"Bagaimana ketentuan pertukaran pandangan terkait impor dan penayangan televisi serta bioskop?",{"text":82,"@type":78},"Para Pihak wajib saling bertukar pandangan mengenai hukum, peraturan perundang-undangan, dan kebijakan masing-masing negara untuk impor dan penayangan melalui saluran televisi, serta impor, distribusi, dan pertunjukan untuk bioskop.",{"name":84,"@type":75,"acceptedAnswer":85},"Berapa lama Memorandum Saling Pengertian berlaku dan bagaimana pengakhirannya?",{"text":86,"@type":78},"Memorandum mulai berlaku pada tanggal penandatanganan dan berlaku untuk periode tiga tahun, diperpanjang otomatis untuk periode tiga tahun berikutnya. Pengakhiran dapat dilakukan dengan pemberitahuan tertulis enam bulan sebelum tanggal pengakhiran yang diinginkan.","https://schema.org",{"og:url":53,"og:type":89,"og:title":13,"og:site_name":60,"og:description":14},"article",{"robots":91,"canonical":53},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":25},{"code":4,"msg":5,"data":94},[95,100,104,108,112,116,118,122,126,130,134],{"id":96,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":97,"show_sort_weight":98,"slug":99},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":102,"show_sort_weight":98,"slug":103},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":106,"show_sort_weight":98,"slug":107},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":110,"show_sort_weight":98,"slug":111},51,"Komik","comic",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":114,"show_sort_weight":98,"slug":115},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":11,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":12,"show_sort_weight":98,"slug":117},"research-report",{"id":119,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":120,"show_sort_weight":98,"slug":121},49,"Sastra","literature",{"id":123,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":124,"show_sort_weight":98,"slug":125},52,"Teknologi","technology",{"id":127,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":128,"show_sort_weight":98,"slug":129},50,"Ujian","exam",{"id":131,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":132,"show_sort_weight":98,"slug":133},57,"Umum","general",{"id":135,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":136,"show_sort_weight":4,"slug":137},181,"Formulir","formulir"]