[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228545-113":53,"doc-detail-228545-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","fault-factors-in-traffic-accidents-and-their-link-to-criminal-liability-in-buleleng-police","FAKTOR KESALAHAN DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DI KEPOLISIAN RESOR BULELENG","","Pelaku pelanggaran lalu lintas dapat diproses pidana sesuai kesalahannya, sehingga faktor kesalahan menjadi penentu apakah pelaku kecelakaan lalu lintas dapat dimintai pertanggungjawaban. Penelitian ini mengkaji tata cara penentuan kesalahan pelaku kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Buleleng serta bagaimana pertanggungjawaban pidana dihubungkan dengan faktor kesalahan. Penelitian menggunakan metode hukum empiris deskriptif dengan studi dokumen dan wawancara serta analisis kualitatif.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/fault-factors-in-traffic-accidents-and-their-link-to-criminal-liability-in-buleleng-police/228545/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/fault-factors-in-traffic-accidents-and-their-link-to-criminal-liability-in-buleleng-police/228545.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Rhys","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-22","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa peran faktor kesalahan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana pelaku kecelakaan lalu lintas?","Question",{"text":109,"@type":110},"Faktor kesalahan menjadi penentu apakah pelaku pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat dihukum sesuai kesalahannya. Dalam praktik di Kepolisian Resor Buleleng, pertanggungjawaban pidana selalu dihubungkan dengan faktor kesalahan yang dilakukan.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana Kepolisian Resor Buleleng menentukan kesalahan pelaku dalam kecelakaan lalu lintas?",{"text":114,"@type":110},"Penentuan kesalahan terutama dilakukan melalui penanganan tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas. Hasil penanganan TKP kemudian digunakan untuk mengaitkan perbuatan pelaku dengan faktor kesalahannya.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa faktor yang umumnya menyebabkan kesalahan pelaku kecelakaan lalu lintas di lokasi penelitian?",{"text":118,"@type":110},"Kesalahan pelaku umumnya disebabkan oleh unsur kelalaian. Artinya, kecelakaan terjadi karena pelaku tidak memenuhi kewajiban kehati-hatian atau lalai dalam berlalu lintas.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},228545,1789027092,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},687207024643,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","FAKTOR KESALAHAN DALAM KECELAKAAN LALU LINTASDALAM HUBUNGANNYA DENGAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DI KEPOLISIAN RESOR BULELENG  \nOleh:  \nKadek Putra Aryawan 1 dan I Nyoman Surata2  \n[Putraaryawan2@gmail.com](Putraaryawan2@gmail.com) [dan nymn.surata@gmail.com](dan nymn.surata@gmail.com)  \nABSTRAK  \nPelaku pelanggaran lalu lintas, sebagai suatu bentuk tindak pidana dapat dihukum sesuai dengan kesalahannya. Faktor kesalahan merupakan faktor penting dalam menentukan apakah seorang pelaku pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat dihukum atau tidak. Penelitian ini meneliti masalah tata cara penentuan kesalahan pelaku dalam kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Buleleng dan apakah pertanggungjawaban pidana pelaku kecelakaan lalu lintas dihubungkan denganfaktor kesalahan di Kepolisian Resor Buleleng..  \nPenelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.  \nPenentuan kesalahan pelaku dalam kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Buleleng terutama dilakukan melalui penanganan TKP kecelakaan lalu lintas. Kepolisian Resor Buleleng dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas selalu menghubungkan antara pertanggungjawaban pidana pelaku dengan faktor kesalahan yang dilakukan. Kesalahan pelaku dalam kecelakaan lalu lintasumumnya disebabkan karena unsur kelalaian.  \nKata-kata Kunci: Faktor Kesalahan, Kecelakaan Lalu Lintas, Pertanggungjawaban Pidana.  \nPENDAHULUAN  \nPanjang jalan di Kabupaten Buleleng pada tahun 2017 mencapai 1.335,28 km, yang terdiri dari jalan nasional sepanjang 196,75 km, jalan propinsi 106,65 km danjalan kabupaten sepanjang 1 031,88 km. Jumlah kendaraan bermotor yang ada di Kabupaten Buleleng adalah 15.823, tidak termasuk sepeda motor (Badan Pusat Statistik, 2018:393) . Jalan yang panjang, wilayah yang luas, jumlah kendaraan yang cukup banyak, serta mobilitas penduduk yang tinggi merupakan  \n1 Alumni Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti.  \n2 Dosen Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti.  \nhal-hal yang potensial mendorong terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Buleleng.  \nBerikut adalah jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Buleleng Tahun 2018 (Sumber: Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Buleleng):  \n\n| Bulan | Kejadian | Luka\u003Cbr>Ringan | Luka Berat | Meningal | Kerugian Materi/Rp |\n| --- | --- | --- | --- | --- | --- |\n| Januari | 31 | 53 | 0 | 6 | 32.800.000 |\n| Pebruari | 24 | 39 | 0 | 7 | 38.950.000 |\n| Maret | 20 | 37 | 0 | 4 | 15.250.000 |\n| April | 39 | 61 | 1 | 8 | 40.250.000 |\n| Mei | 46 | 73 | 1 | 9 | 51.500.000 |\n| Juni | 56 | 90 | 0 | 8 | 62.900.000 |\n| Juli | 63 | 98 | 0 | 6 | 32.450.000 |\n| Agustus | 74 | 110 | 0 | 9 | 61.550.000 |\n| September | 62 | 83 | 0 | 12 | 43.700.000 |\n| Oktober | 61 | 107 | 0 | 7 | 85.150.000 |\n| Nopember | 57 | 86 | 0 | 8 | 49.250.000 |\n| Desember | 57 | 79 | 0 | 8 | 35.450.000 |\n| Jumlah | 590 | 916 | 2 | 92 | 549.200.000 |\n\nAtas dasar banyaknya korban yang sia-sia akibat kecelakaan lalu lintas, dapat dipahami jika kecelakaan lalu lintas, telah menjadi permasalahan internasional, yang sangat penting, yang mendorong . World Health Organization (WHO) mempublikasikan bahwa kematian akibat kecelakaan di jalandiperlakukan sebagai salah satu penyakit tidak menular dengan jumlah kematian tertinggi di dunia. WHO telah mempublikasikan bahwa pada tahun 2030, kecelakaan lalu lintas di jalan akan menjadi penyebab kematian nomor 5 (lima) didunia setelah penyakit jantung, stroke, paru‐paru, dan infeksi saluran pernapasan (Pemerintah Republik Indonesia: Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK)  \nJalan 2011-2035: 1) .  \nDiperkirakan ada 3 (tiga) faktor yang menjadi penyebab utama kecelakaanlalu lintas, yaitu: faktor manusia, faktor kendaraan dan faktor jalan, dan lingkungan. Dari ketiga faktor ini, faktor manusia diperkirakan merupakan faktor yang paling banyak menjadi penyebab kecelakaan la","cbCaipPUeEUXTiZK","https://ap.wps.com/l/cbCaipPUeEUXTiZK","pdf",209986,12,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Latar belakang kondisi wilayah dan kecelakaan lalu lintas\n## Kerangka faktor penyebab kecelakaan lalu lintas\n## Kewajiban pengemudi dan kepatuhan berlalu lintas\n# Tinjauan penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana\n## Penentuan kesalahan melalui penanganan TKP\n## Keterkaitan pertanggungjawaban pidana dengan faktor kesalahan\n## Dominasi unsur kelalaian dalam kesalahan pelaku","[{\"question\":\"Apa peran faktor kesalahan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana pelaku kecelakaan lalu lintas?\",\"answer\":\"Faktor kesalahan menjadi penentu apakah pelaku pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat dihukum sesuai kesalahannya. Dalam praktik di Kepolisian Resor Buleleng, pertanggungjawaban pidana selalu dihubungkan dengan faktor kesalahan yang dilakukan.\"},{\"question\":\"Bagaimana Kepolisian Resor Buleleng menentukan kesalahan pelaku dalam kecelakaan lalu lintas?\",\"answer\":\"Penentuan kesalahan terutama dilakukan melalui penanganan tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas. Hasil penanganan TKP kemudian digunakan untuk mengaitkan perbuatan pelaku dengan faktor kesalahannya.\"},{\"question\":\"Apa faktor yang umumnya menyebabkan kesalahan pelaku kecelakaan lalu lintas di lokasi penelitian?\",\"answer\":\"Kesalahan pelaku umumnya disebabkan oleh unsur kelalaian. Artinya, kecelakaan terjadi karena pelaku tidak memenuhi kewajiban kehati-hatian atau lalai dalam berlalu lintas.\"}]","FAKTOR KESALAHAN DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DI KEPOLISIAN RESOR BULELENG | PDF",18]