[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228178-113":53,"doc-detail-228178-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","factors-affecting-and-efforts-to-improve-public-legal-awareness-in-maintaining-the-crime-scene-status-quo-in-kupang-city","Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Serta Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Menjaga Status Quo Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kejahatan Di Kota Kupang","","Penelitian mengkaji faktor-faktor yang memengaruhi kesadaran hukum masyarakat dalam menjaga status quo Tempat Kejadian Perkara (TKP) kejahatan di Kota Kupang. Fokus utama diarahkan pada bagaimana kondisi TKP yang tidak terjaga akibat tindakan spontan warga dapat mengaburkan bekas, alat, dan barang bukti sehingga menyulitkan aparat dalam pembuktian. Rumusan masalah menelaah keterkaitan pengetahuan, pemahaman, sikap, dan perilaku hukum masyarakat serta merumuskan upaya pemerintah untuk menanggulangi persoalan kesadaran hukum.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/factors-affecting-and-efforts-to-improve-public-legal-awareness-in-maintaining-the-crime-scene-status-quo-in-kupang-city/228178/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/factors-affecting-and-efforts-to-improve-public-legal-awareness-in-maintaining-the-crime-scene-status-quo-in-kupang-city/228178.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Quinn","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-23","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa alasan utama pentingnya menjaga status quo TKP kejahatan?","Question",{"text":110,"@type":111},"Status quo TKP yang rusak mengaburkan bekas dan barang bukti sehingga aparat kepolisian kesulitan menemukan alat/bukti yang sah untuk proses pembuktian dan pertanggungjawaban pidana.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Faktor apa yang diteliti terkait kesadaran hukum masyarakat dalam menjaga TKP?",{"text":115,"@type":111},"Penelitian menelusuri faktor-faktor yang memengaruhi kesadaran hukum masyarakat agar tetap menjaga status quo TKP kejahatan di Kota Kupang.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana upaya pemerintah diidentifikasi dalam penelitian ini?",{"text":119,"@type":111},"Penelitian merumuskan upaya pemerintah dalam menanggulangi masalah kesadaran hukum masyarakat untuk menjaga status quo TKP kejahatan di Kota Kupang.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228178,1789022969,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962075114765,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","Kode / Nama Rumpun Ilmu : 596/Ilmu Hukum  \nBidang Fokus : Hukum  \nUSULAN  \nPENELITIAN DASAR UNGGULAN PERGURUAN TINGGI  \nFAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SERTA UPAYAMENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM MENJAGA STATUS QUO TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP) KEJAHATAN DI KOTA KUPANG  \nDosen:  \nDr. Rudepel P Leo., S.H., M.Hum Dr. Renny R Masu., S.H., M.HA Resopijani., S.H., M.Hum  \nMahasiswa:  \nArif Migu (NIM : 1902010566) Atikasari Bazira (NIM: 1902010345)  \nFAKULTAS HUKUM  \nUNIVERSITAS NUSA CENDANA  \n2022  \nHALAMAN PENGESAHAN  \nJudul Penelitian : Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Serta Upaya  \nMeningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Menjaga Status Quo Tempat Kejadian Perkara (Tkp) Kejahatan Di Kota Kupang  \nRumpun Ilmu : 596/Ilmu Hukum  \nKetua Peneliti  \na. Nama Lengkap : Dr. Rudepel P Leo., S.H., M.Hum  \nb. NIDN : 00120066406  \nc. Jabatan Fungsional : Lektor Kepala  \nd. Program Studi : Ilmu Hukum  \n[e. Nomor HP/surel : rudi.leo@staf.undana.ac.id](e. Nomor HP/surel : rudi.leo@staf.undana.ac.id)  \n[f. Perguruan Tinggi : Universitas Nusa Cendana](f. Perguruan Tinggi : Universitas Nusa Cendana)[ ](f. Perguruan Tinggi : Universitas Nusa Cendana)[Anggota Peneliti :](Anggota Peneliti :)  \n1) Dr. Renny R Masu., S.H., M.Hum  \n2) A Resopijani., S.H., M.Hum Mahasiswa :  \n1) Arif Migu  \n2) Atikasri Bazira  \nLama Penelitian : 1 Tahun  \nBiaya Penelitian :  \n- diusulkan ke DRPM : Rp. 0  \n- dana internal PT : Rp. 60.000.000,-  \n- dana institusi lain : Rp. 0  \ng. Lama Penelitian : 1 Tahun  \nh. Biaya Penelitian :  \n- diusulkan ke DRPM : Rp. 0  \n- dana internal DIPA FH Undana : Rp. 60.000.000,-  \n- dana institusi lain : Rp. 0  \nKupang, 20 Oktober 2022  \nMengetahui Dekan Fakultas Hukum  \nDr. Simplexius Asa,.SH,.MH NIP. 19660607 199603 1 002  \nKetua Peneliti,  \nDr.Rudepel P Leo., S.H., M.Hum NIP.196406121990031003  \nMenyetujui,  \nFAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SERTA UPAYAMENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM MENJAGA STATUS QUO TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP) KEJAHATAN DI KOTA KUPANG  \nA. Pendahuluan  \n1. Latar Belakang Masalah  \nSetiap masyarakat menginginkan agar setiap pelaku kejahatan dituntut pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namundemikian, tidak serta-merta pelaku dapat dijatuhi hukuman. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk bisa menjatuhkan hukuman kepada seorang pelaku kejahatanseperti: Apakah didukung alat/barang bukti yang sah menurut KUHAP? Ketikaterjadi suatu peristiwa pidana atau kejahatan, peristiwa pidana tersebut kemudian diusut. Berbeda dengan jenis kebenaran yang dikejar dalam hukum acara perdata, yang dikejar dalam proses hukum acara pidana adalah kebenaran materil ataukebenaran yang sesungguhnya. Kebenaran materil dapat dicapai apabila kondisikondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kejahatan menunjang yakni masih terjaga status quo-nya atau masih seperti saat ditinggalkan pelaku kejahatan.  \nKeadaan TKP sering sulit didapatkan. Hal demikian terjadi di mana-mana, termasuk di Kota Kupang. Saat terjadi suatu peristiwa yang belum diketahui apakah merupakan persitiwa kejahatan ataukah bukan kejahatan, warga masyarakat secaraspontan datang ke TKP. Mereka datang dengan berbagai tujuan seperti ingin menolong, ingin tahu apa yang terjadi, serta niat lainnya. Saat tiba di TKP, mereka langsung melakukan bermacam-macam tindakan karena dorongan atau insting ingin menolong orang-orang atau korban dalam peristiwa tersebut.  \nStatus quo TKP yang sudah rusak atau porak-poranda ini kemudian menimbulkan kesulitan bagi aparat kepolisian yang berupaya menemukan alat atau barang bukti kejahatan. Niat baik untuk menolong korban, tanpa disadari, telah merusak status quo TKP. Keadaan TKP menjadi berbeda dari sebelumnya, menjaditidak sama bahkan rusak serta mengaburkan bekas-bekas, alat, dan barang buktikejahatan di TKP. Bekas sidik jari tangan atau kaki, bekas sepatu menjadi kabur atau hilang terhapus oleh warga masyarakat yang datang memenuhi TKP. Demikian jugaalat-alat atau senjata yang mungkin tertin","cbCaihfJAaFcTGkj","https://ap.wps.com/l/cbCaihfJAaFcTGkj","pdf",576941,28,"Indonesian","# A. Pendahuluan\n## 1. Latar Belakang Masalah\n## 2. Rumusan Masalah\n## 3. Tujuan dan Manfaat Penelitian\n# B. Ringkasan Tinjauan Pust","[{\"question\":\"Apa alasan utama pentingnya menjaga status quo TKP kejahatan?\",\"answer\":\"Status quo TKP yang rusak mengaburkan bekas dan barang bukti sehingga aparat kepolisian kesulitan menemukan alat/bukti yang sah untuk proses pembuktian dan pertanggungjawaban pidana.\"},{\"question\":\"Faktor apa yang diteliti terkait kesadaran hukum masyarakat dalam menjaga TKP?\",\"answer\":\" Penelitian menelusuri faktor-faktor yang memengaruhi kesadaran hukum masyarakat agar tetap menjaga status quo TKP kejahatan di Kota Kupang.\"},{\"question\":\"Bagaimana upaya pemerintah diidentifikasi dalam penelitian ini?\",\"answer\":\"Penelitian merumuskan upaya pemerintah dalam menanggulangi masalah kesadaran hukum masyarakat untuk menjaga status quo TKP kejahatan di Kota Kupang.\"}]","Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Serta Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Menjaga Status Quo Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kejahatan Di Kota Kupang | PDF",43]