[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229950-113":53,"doc-detail-229950-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","expert-statement-for-case-no-033puu-xi2013-at-the-constitutional-court-plenary-mohammad-fajrul-falaakh-1862013","Keterangan Ahli untuk Perkara Nomor 033/PUU-XI/2013 pada Pleno Mahkamah Konstitusi RI - Mohammad Fajrul Falaakh - 18/6/2013","","Keterangan ahli Mohammad Fajrul Falaakh disampaikan pada Pleno Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta 18/6/2013, terkait perkara Nomor 033/PUU-XI/2013. Uraian disusun dalam tiga bagian: menilai permohonan pembatalan UU Nomor 12 Tahun 2012 (UU Dikti 2012) sebagai tidak memenuhi kerugian konstitusional, membahas implikasi pembatalan PTNBH dan “otonomi kampus” terhadap hilangnya otonomi akademik maupun pengelolaan, serta menegaskan dasar hukum penetapan PTN berbadan hukum dan status PTNBH/Pihak Terkait yang harus berprinsip nirlaba serta tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/expert-statement-for-case-no-033puu-xi2013-at-the-constitutional-court-plenary-mohammad-fajrul-falaakh-1862013/229950/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/expert-statement-for-case-no-033puu-xi2013-at-the-constitutional-court-plenary-mohammad-fajrul-falaakh-1862013/229950.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Anda","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa inti argumen ahli terkait permohonan pembatalan UU Dikti 2012?","Question",{"text":109,"@type":110},"Ahli menilai permohonan pembatalan keseluruhan UU Nomor 12 Tahun 2012 seharusnya ditolak karena pemohon gagal membuktikan adanya kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya Pasal 2-3 UU Dikti.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana pembatalan PTNBH dan otonomi kampus memengaruhi otonomi akademik?",{"text":114,"@type":110},"Pembatalan jaminan otonomi pengelolaan maupun akademik dipandang menyebabkan sivitas akademika kehilangan kebebasan berpikir dan berpendapat di mimbar akademik serta hilangnya otonomi keilmuan, yang berdampak pada hak konstitusional.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa dasar hukum dan karakter status PTNBH/Pihak Terkait menurut keterangan ahli?",{"text":118,"@type":110},"Status PTN berbadan hukum/Pihak Terkait dijelaskan dirujuk pada kerangka regulasi pendidikan dan ketentuan perdata, serta ditegaskan oleh UU Dikti 2012 bahwa PTBHMN/PTBHMN yang berubah menjadi PTN Badan Hukum harus berprinsip nirlaba dan menyesuaikan ketentuan UU Dikti.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229950,1789045173,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":77,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":140},962075006959,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/e0002397efbe92a78e?_k=1776741047341049297","Keterangan ahli untuk perkara Nomor 033/PUU-XI/2013 Pada Pleno Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta 18/6/2013 Disampaikan oleh Mohammad Fajrul Falaakh  \nSaya akan memberikan keterangan dalam tiga bagian.  \nBagian Pertama: Standing Pemohon  \n(1) Pemohon memohon pembatalan keseluruhan UU Nomor 12 tahun 2012 (UUDikti 2012) . Seharusnya permohonan ini DITOLAK. Pemohon gagalmembuktikan kerugian konstitusional yang diderita karena berlakunya Pasal 2-3 UU Dikti. Pasal 2 menyatakan: “Pendidikan Tinggi berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.” Pasal 3 menentukan  \n7 asas pendidikan tinggi yaitu: kebenaran ilmiah , penalaran, kejujuran, keadilan, manfaat , kebajikan , tanggung jawab , kebhinnekaan, dan keterjangkauan.  \nBagian Kedua: Pembatalan PTNBH dan “otonomi kampus”  \n(2) Pemohon memohon pembatalan status badan hukum pada perguruan tinggi negeri (PTN) serta pengakuan dan jaminan otonomi kampus dalam UU Dikti  \n2012. Pemohon mendalilkan bahwa PTN badan hukum (PTNBH) menurut UUDikti adalah sama dengan UU BHP 2009 yang sudah dibatalkan MK (31 Maret 2010) .  \nUU Dikti mengatur empat pilihan kelembagaan dalam pengelolaan pendidikan tinggi, yaitu: PTN sebagai Satker Kemendikbud, PTN dengan PPK-BLU, PTNBH, dan PTS sesuai dengan jenis badan hukum pembentuknya. Jadi, PTNPTN diberi tiga pilihan: Satker Kemendikbud, PPK-BLU, dan PTNBH. Pembatalan UU Dikti menyebabkan ketidakjelasan status PTN yaitu apakah PTN adalah Satker Kemendikbud, PPK-BLU ataukah PTNBH; akibatselanjutnya , PTN dipandang sebagai pendidikan kedinasan.  \n(3) Menurut UU Dikti, PTNBH berwenang membuka, menyelenggarakan, dan menutup program studi; mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dantenaga kependidikan; mengelola dana secara mandiri, transparan, danakuntabel; serta mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi. Tetapi PTNBH bukan hanya memiliki kepentingan sendiri karena tunduk pada UU, misalnya: PTNBH bukan perseroan terbatas sehingga tidak memiliki pemegang saham dan RUPS, harus berprinsip nirlaba , dan ditugaskan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau masyarakat. Ketundukanbadan hukum kepada UU bukanlah contradictio in terminis , misalnya UUmewajibkan perseroan terbatas untuk mewujudkan tanggung jawab sosialperusahaan (corporate social responsibility) .  \n(4) Subyek hukum memiliki dua unsur esensial yaitu: rechtsbevoegheid (kewenangan hukum) dan handelingsbevoegheid (kecakapan bertindak) . Menurut UU Dikti 2012 , PTNBH menyandang dua kategori otonomi yaitu tiga otonomi akademik sebagai rechtsbevoegheid (yang terdiri dari kebebasan  \nakademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan); serta duaotonomi pengelolaan PT (yang terdiri dari otonomi pengelolaan akademik danotonomi pengelolaan nonakademik) sebagai handelingsbevoegheid.  \nKalau jaminan otonomi akademik dibatalkan maka sivitas akademika PTNBH kehilangan kebebasan untuk berpikir dan berpendapat akademik, kehilangan kebebasan untuk berpikir dan berpendapat di mimbar akademik, sertakehilangan otonomi keilmuan. Padahal kebebasan berfikir dan berpendapatdijamin oleh UUD 1945. Kalau jaminan otonomi pengelolaan PTNBH dibatalkan maka otonomi akademik tidak dapat teraktualisasi sebab, misalnya, PTNBHakan kehilangan kebebasan untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup program studi. Kehilangan otonomi kampus berarti kehilangan hak konstitusional. Padahal UUD 1945 memberi jaminan kepastian hukum atas status subyek hukum di muka hukum (termasuk pengadilan) dan publik.  \nDengan demikian, menghilangkan otonomi pengelolaan PT berarti memasungotonomi akademik yang merupakan handelingsbevoegheid pada subyek hukum yang dinyatakan memiliki rechtsbevoegheid.  \nBagian Ketiga: Pihak Terkait sebagai PTNBH  \n(5) Pihak Terkait ditetapkan sebagai PTN berbadan hukum dengan Peraturan Pemerintah (PP) berdasarkan UU Nomor 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 22 UU Sisdiknas 1989 menyatakan bahwa perguruan t","cbCaibbCBAxUuD7s","https://ap.wps.com/l/cbCaibbCBAxUuD7s","pdf",224020,"Indonesian","# Standing Pemohon\n## Pembatalan keseluruhan UU Nomor 12 Tahun 2012 (UU Dikti 2012)\n# Pembatalan PTNBH dan “otonomi kampus”\n## Status PTN dalam UU Dikti 2012 dan implikasinya\n## Ruang lingkup otonomi PTNBH (otonomi akademik dan pengelolaan)\n# Pihak Terkait sebagai PTNBH\n## Dasar penetapan PTN berbadan hukum dan rujukan peraturan\n## Penegasan status PTNBH berdasarkan UU Dikti 2012","[{\"question\":\"Apa inti argumen ahli terkait permohonan pembatalan UU Dikti 2012?\",\"answer\":\"Ahli menilai permohonan pembatalan keseluruhan UU Nomor 12 Tahun 2012 seharusnya ditolak karena pemohon gagal membuktikan adanya kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya Pasal 2-3 UU Dikti.\"},{\"question\":\"Bagaimana pembatalan PTNBH dan otonomi kampus memengaruhi otonomi akademik?\",\"answer\":\"Pembatalan jaminan otonomi pengelolaan maupun akademik dipandang menyebabkan sivitas akademika kehilangan kebebasan berpikir dan berpendapat di mimbar akademik serta hilangnya otonomi keilmuan, yang berdampak pada hak konstitusional.\"},{\"question\":\"Apa dasar hukum dan karakter status PTNBH/Pihak Terkait menurut keterangan ahli?\",\"answer\":\"Status PTN berbadan hukum/Pihak Terkait dijelaskan dirujuk pada kerangka regulasi pendidikan dan ketentuan perdata, serta ditegaskan oleh UU Dikti 2012 bahwa PTBHMN/PTBHMN yang berubah menjadi PTN Badan Hukum harus berprinsip nirlaba dan menyesuaikan ketentuan UU Dikti.\"}]","Keterangan Ahli untuk Perkara Nomor 033/PUU-XI/2013 pada Pleno Mahkamah Konstitusi RI - Mohammad Fajrul Falaakh - 18/6/2013 | PDF",5]