[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-231959-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-231959-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","evaluation-of-the-implementation-of-the-inclusive-campus-system-at-andalas-university-chapter-i-introduction","Evaluasi Pelaksanaan Sistem Kampus Inklusi di Universitas Andalas - BAB I Pendahuluan","","Penelitian ini mengkaji pelaksanaan sistem kampus inklusi di Universitas Andalas melalui kerangka latar belakang hak pendidikan bagi penyandang disabilitas. Landasan normatif mencakup ketentuan UUD 1945, UU Sisdiknas, CRPD, serta UU Penyandang Disabilitas yang menegaskan kewajiban negara menghapus diskriminasi. Pendidikan inklusi dipaparkan sebagai pendekatan layanan bagi semua anak tanpa memandang kondisi fisik maupun sosial-emosional. Analisis juga menyoroti rendahnya partisipasi pendidikan pada kelompok usia muda dan perlunya pemenuhan aksesibilitas di perguruan tinggi.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/evaluation-of-the-implementation-of-the-inclusive-campus-system-at-andalas-university-chapter-i-introduction/231959/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/evaluation-of-the-implementation-of-the-inclusive-campus-system-at-andalas-university-chapter-i-introduction/231959.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Melati","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa yang menjadi dasar hukum utama tentang hak pendidikan bagi penyandang disabilitas?","Question",{"text":63,"@type":64},"Dasar hukum mencakup ketentuan dalam UUD 1945 mengenai hak atas pendidikan, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta pengesahan CRPD melalui UU No. 19 Tahun 2011 dan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Bagaimana konsep pendidikan inklusi dijelaskan dalam dokumen?",{"text":68,"@type":64},"Pendidikan inklusi dipaparkan sebagai pendekatan ketika sekolah/perguruan tinggi menyediakan layanan bagi semua anak tanpa memandang kondisi fisik, intelektual, sosial, emosional, linguistik, atau kondisi lainnya, sehingga anak dengan kebutuhan khusus dan tanpa disabilitas dapat belajar bersama.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Mengapa perlu penyelidikan lebih mendalam terkait rendahnya akses pendidikan penyandang disabilitas?",{"text":72,"@type":64},"Karena data menunjukkan persentase penyandang disabilitas usia 5–29 tahun yang bersekolah masih rendah, sehingga diperlukan pemahaman komprehensif tentang alasan rendahnya akses dan sejauh mana hak aksesibilitas di universitas telah terpenuhi.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},231959,1789067995,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},962085570644,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","BAB I  \nPENDAHULUAN  \nBab ini mencakup latar belakang, perumusan masalah, tujuan, batasan masalah, dan sistematika penulisan mengenai evaluasi pelaksanaan sistem kampus Inklusi di Universitas Andalas.  \n1.1 Latar Belakang  \nPembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945  \nmenyatakan bahwa salah satu tujuan negara adalah meningkatkan pengetahuan  \nmasyarakat melalui penyediaan akses pendidikan. Menurut Pasal 28IAyat (3) UUD  \n1945, \"Setiap warga negara berhak atas pendidikan dan pengajaran\". Hak atas  \npendidikan ini menegaskan prinsip bahwa setiap warga negara harus memiliki  \npeluang pendidikan yang setara, tanpa memandang latar belakang ekonomi, suku,  \nagama, jenis kelamin, atau kondisi lainnya. Tujuannya adalah mencapai kesetaraan  \ndan menghindari diskriminasi dalam dunia pendidikan. Semua warga negara,  \ntermasuk penyandang disabilitas, berhak menyelesaikan pendidikan wajib 12  \ntahun. Pelaksanaan program ini diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 dan UU Nomor  \n20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional/Sisdiknas.  \nMenurut pandangan Goffman (1963), individu dengan disabilitas sering  \ndianggap memiliki keterbatasan yang menyulitkan mereka dalam berkomunikasi  \ndengan orang lain. Penyandang disabilitas seharusnya memiliki posisi, hak, dan  \nkewajiban yang setara dengan individu lainnya. Penting bagi mereka untuk menerima perlakuan yang adil dan khusus, mengingat mereka termasuk dalam kelompok yang rentan terhadap diskriminasi dan perlu dilindungi dari ancamanatau pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak lain (Taruk et al., 2022) .  \nPenelitian ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 yang mengesahkan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (CRPD), sebagai bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk mengakui dan melindungi hak-hak  \npenyandang disabilitas. Langkah ini diperkuat dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) dalam konvensi, negara memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang memastikan dan mempromosikan pelaksanaan penuh semua hak dan kebebasan penyandang disabilitas tanpa diskriminasi (Riyadi, 2021) .  \nPenyandang disabilitas mencakup individu dengan gangguan penglihatan (tuna netra), gangguan pendengaran dan bicara (tuna rungu), gangguan motorik  \n(tuna daksa), gangguan spektrum autisme, dan lainnya. Hak atas pendidikan bagi  \nmereka ditekankan melalui pendidikan inklusi, yang memungkinkan akses ke  \nkurikulum, fasilitas, dan dukungan yang dibutuhkan untuk mengembangkan  \npotensi mereka tanpa diskriminasi. Menurut Hildegun Olsen (dalam Tarmansyah,  \n2007), pendidikan inklusi adalah pendekatan di mana sekolah diharapkan mampu  \nmemberikan pelayanan kepada semua anak, tanpa memandang kondisi fisik,  \nintelektual, sosial, emosional, linguistik, atau kondisi lainnya. Model pendidikan  \ninklusi ini menyatukan anak-anak dengan kebutuhan khusus dan anak-anak tanpa  \ndisabilitas untuk belajar bersama (Budahu et al., 2022) .  \nSelama ini, Pemerintah telah mengidentifikasi penyandang disabilitas  \nsebagai kelompok yang memerlukan perhatian khusus dan sering kali mengarahkan  \nmereka ke jalur pendidikan spesial seperti Sekolah Luar Biasa (SLB) . Tentunya  \npenyandang disabilitas tidak hanya dapat mengakses pendidikan di sekolah, tetapi  \njuga dapat melanjutkannya di perguruan tinggi. Serta mereka harus mendapatkan  \nhak yang sama dengan mahasiswa yang bukan penyandang disabilitas (Nurdin et al., 2023) .  \nPerguruan tinggi harus menyediakan kesempatan belajar yang setara bagipenyandang disabilitas. Hal ini mengharuskan perguruan tinggi untuk mengembangkan kebijakan dan aturan yang memastikan partisipasi yang mudah, nyaman, dan aman bagi penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan dalamproses pendidikan. Penyelenggaraan layanan pendidikan untuk mahasiswa  \npenyandang disabilitas, sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 46 Tahun 2017, menc","cbCaisk5KKsVtp3Q","https://ap.wps.com/l/cbCaisk5KKsVtp3Q","pdf",257539,7,"Indonesian","# BAB I Pendahuluan\n## Latar Belakang\n### Dasar hukum dan hak pendidikan\n### Pendidikan inklusi dan prinsip kesetaraan\n### Tantangan aksesibilitas di perguruan tinggi\n### Adopsi model inklusi di Universitas Andalas","[{\"question\":\"Apa yang menjadi dasar hukum utama tentang hak pendidikan bagi penyandang disabilitas?\",\"answer\":\"Dasar hukum mencakup ketentuan dalam UUD 1945 mengenai hak atas pendidikan, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta pengesahan CRPD melalui UU No. 19 Tahun 2011 dan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.\"},{\"question\":\"Bagaimana konsep pendidikan inklusi dijelaskan dalam dokumen?\",\"answer\":\"Pendidikan inklusi dipaparkan sebagai pendekatan ketika sekolah/perguruan tinggi menyediakan layanan bagi semua anak tanpa memandang kondisi fisik, intelektual, sosial, emosional, linguistik, atau kondisi lainnya, sehingga anak dengan kebutuhan khusus dan tanpa disabilitas dapat belajar bersama.\"},{\"question\":\"Mengapa perlu penyelidikan lebih mendalam terkait rendahnya akses pendidikan penyandang disabilitas?\",\"answer\":\"Karena data menunjukkan persentase penyandang disabilitas usia 5–29 tahun yang bersekolah masih rendah, sehingga diperlukan pemahaman komprehensif tentang alasan rendahnya akses dan sejauh mana hak aksesibilitas di universitas telah terpenuhi.\"}]","Evaluasi Pelaksanaan Sistem Kampus Inklusi di Universitas Andalas - BAB I Pendahuluan | PDF",11]