[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-199697-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-199697-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","evaluation-of-the-impact-of-education-decentralization-policies-on-education-quality-in-indonesia","Evaluasi dampak kebijakan desentralisasi pendidikan terhadap kualitas pendidikan di Indonesia","","Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan desentralisasi pendidikan di Indonesia serta dampaknya terhadap kualitas pendidikan. Setelah penerapan UU No. 32 Tahun 2006, urusan pendidikan berpindah dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, sehingga kemajuan pendidikan daerah memerlukan dukungan politik dan anggaran dari kepala daerah. Tantangan utama meliputi pemerataan guru dan peningkatan kualitas infrastruktur sekolah. Melalui metode kajian pustaka, penelitian menyimpulkan kebijakan dapat berjalan optimal bila didukung secara politik dan pembiayaan penuh dari pemimpin daerah.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/evaluation-of-the-impact-of-education-decentralization-policies-on-education-quality-in-indonesia/199697/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/evaluation-of-the-impact-of-education-decentralization-policies-on-education-quality-in-indonesia/199697.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Putri","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-04",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa fokus utama penelitian ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"Penelitian ini berfokus pada evaluasi dampak kebijakan desentralisasi pendidikan terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Bagaimana perubahan kebijakan setelah UU No. 32 Tahun 2006?",{"text":68,"@type":64},"Setelah UU No. 32 Tahun 2006 diterapkan, tanggung jawab kebijakan pendidikan berpindah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Dukungan apa yang diperlukan agar desentralisasi pendidikan dapat berjalan optimal?",{"text":72,"@type":64},"Desentralisasi pendidikan dapat berjalan maksimal jika memperoleh dukungan politik dari pimpinan daerah serta dukungan anggaran yang penuh.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},199697,1788506759,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},962085571259,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","Evaluasi dampak kebijakan desentralisasi pendidikanterhadap kualitas pendidikan di Indonesia  \nAhmad Khumaidi*, Umat Lili Hamdani, Baharuddin Universitas Islam 45 Bekasi, Indonesia  \n* [ahmadkhumaidi1@gmail.com](ahmadkhumaidi1@gmail.com)  \nAbstract  \nThis research aims to analyze education decentralization policies in Indonesia. After the implementation of Law No. 32 of 2006 concerning regional autonomy, education policy was no longer the responsibility of the central government, but moved to become the responsibility of regional governments. The progress of education in the regions after the decentralization of education apparently cannot be better and develop without political and budgetary support from regional heads. There are many challenges that must be resolved by local governments in advancing education, such as equal distribution of teachers, improving the quality of school infrastructure. These aspects need to be considered and given full budget support if education in the region is to develop even better. In this research the author used a library research approach. This research shows that education decentralization policies can run optimally if they get political support from regional leaders.  \nKeywords: Decentralization of education; Education evaluation; Education policy;  \nEducation quality  \nAbstrak  \nPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan desentralisasi pendidikan di Indonesia. Setelah diterapkannya UU No. 32 Tahun 2006 tentang otonomi daerah, kebijakan pendidikan bukan lagi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan berpindah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kondisi pendidikan di daerah setelah adanya desentralisasi pendidikan ternyata tidak serta merta bisa lebih baik dan berkembang tanpa dukungan politik dan anggaran dari kepala daerah. Banyak tantanganyang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah dalam memajukan pendidikan, sepertipemerataan guru, peningkatan kualitas infrastruktur sekolah. Aspek-aspek ini perludiperhatikan dan diberikan dukungan anggaran penuh jika pendidikan di daerahnya ingin berkembang lebih baik lagi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metodependekatan kajian pustaka (library research) . Dalam penelitian ini menunjukkan kebijakan desentralisasi pendidikan bisa berjalan maksimal jika mendapatkan dukungan politik dari pimpinan daerah.  \nKata kunci: Desentralisasi Pendidikan; Evaluasi Pendidikan; Kebijakan Pendidikan; Kualitas Pendidikan  \nPendahuluan  \nPascareformasisistempemerintahan berubah dan memberikankewenangandaerahuntuk mengelola wilayah, salah satunya perencanaan pendidikan. Salah satu kewajiban pemerintah adalah mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Pemerintah berkewajiban  \nmenyelenggarakan pendidikan yang bermutu, sesuai dengan nilai-nilai keagamaandan Pancasila. Upaya mewujudkan tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah bertanggung jawab terhadap dunia pendidikan dengan menyediakan segala kebutuhannya, seperti pembangunan infrastruktur pendidikan, pemenuhansarana dan prasarana, menciptakan guru-guru yang profesional. Proses kegiatan belajar mengajar bisa berlangsung dengan baik dan nyaman dan para siswa dapatmerasakan kenyamanan dalam menuntut ilmu.  \nSebelum adanya reformasi 1998 dan perubahan UU Nomor 5 tahun 1974, dimana pemerintah provinsi, kabupaten/ kota merupakan kepanjangan tangan pusatdi daerah (Sumirat, 2021) . Pengelolaan pendidikan pun masih bersifat sentralisasi yang ditagani pemerintah pusat. Setelah reformasi dan adanya perubahan UUNomor 5 tahun 1974, menjadi UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomipemerintah daerah, yang diganti dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini telah membawa perubahandalam tatanan pemerintahan, terutama dengan diserahkannya sejumlahkewenangan kepada daerah, yang semula menjadi urusan pemerintah pusat. Makapemerintah daerah bebas mengatur rumah tangganya sendiri selama masih dalambatas y","cbCaigpGcY7BjvNz","https://ap.wps.com/l/cbCaigpGcY7BjvNz","pdf",423967,14,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Latar belakang perubahan sistem pemerintahan dan otonomi daerah\n## Dasar hukum desentralisasi pendidikan\n## Implikasi bagi pengelolaan pendidikan di daerah\n## Penelitian terdahulu dan posisi penelitian","[{\"question\":\"Apa fokus utama penelitian ini?\",\"answer\":\"Penelitian ini berfokus pada evaluasi dampak kebijakan desentralisasi pendidikan terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.\"},{\"question\":\"Bagaimana perubahan kebijakan setelah UU No. 32 Tahun 2006?\",\"answer\":\"Setelah UU No. 32 Tahun 2006 diterapkan, tanggung jawab kebijakan pendidikan berpindah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.\"},{\"question\":\"Dukungan apa yang diperlukan agar desentralisasi pendidikan dapat berjalan optimal?\",\"answer\":\"Desentralisasi pendidikan dapat berjalan maksimal jika memperoleh dukungan politik dari pimpinan daerah serta dukungan anggaran yang penuh.\"}]","Evaluasi dampak kebijakan desentralisasi pendidikan terhadap kualitas pendidikan di Indonesia | PDF",22]