[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228771-113":53,"doc-detail-228771-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","establishment-of-koperasi-desa-merah-putih-reviewed-under-law-no-25-of-1992-on-cooperatives","Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian","","Penulisan ini membahas pendirian Koperasi Desa Merah Putih sebagai organisasi berbadan hukum yang memenuhi ketentuan peraturan koperasi. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan analisis (analytical approach). Koperasi diharapkan berperan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota. Fokus utama analisis adalah pemahaman status badan hukum, yakni pengakuan legal pemerintah yang memberi legitimasi dan perlindungan hukum agar koperasi dapat menjalankan operasionalnya secara sah.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/establishment-of-koperasi-desa-merah-putih-reviewed-under-law-no-25-of-1992-on-cooperatives/228771/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/establishment-of-koperasi-desa-merah-putih-reviewed-under-law-no-25-of-1992-on-cooperatives/228771.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"WPS_1786070896","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-09","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan pembahasan pendirian Koperasi Desa Merah Putih?","Question",{"text":110,"@type":111},"Penulisan bertujuan memahami pendirian koperasi Merah Putih sebagai organisasi berstatus badan hukum yang sah serta menekankan perannya dalam meningkatkan kesejahteraan anggota.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Metode penelitian apa yang digunakan dalam kajian ini?",{"text":115,"@type":111},"Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan analisis (analytical approach).",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa yang dimaksud dengan status badan hukum bagi koperasi?",{"text":119,"@type":111},"Status badan hukum adalah pengakuan legal dari pemerintah kepada organisasi/entitas, yang memberi legitimasi dan perlindungan hukum agar koperasi dapat menjalankan operasionalnya sesuai syarat peraturan yang berlaku.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228771,1789029093,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},549768072016,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","PENDIRIAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN  \nESTABLISHMENT OF THE KOPERASIDESA MERAH PUTIH AS REVIEWED FROM LAW NUMBER 25 OF 1992 CONCERNING COOPERATIVES  \nRika Maryam  \nSekolah Tinggi Hukum Galunggung  \n[rikamaryam27@gmail.com](rikamaryam27@gmail.com)  \nAbstrak  \nPenulisan ini bertujuan untuk mengetahui pendirian koperasi Merah Putih sebagai organisasi perusahaan berstatus badan hukum sempurna. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif serta menggunakan pendekatan secara perundangundangan (statue approach) dan pendekatan secara analisis (analytical approach) . Koperasi Merah Putih diharapkan berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dalam analisis ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai status badan hukum yang dimiliki oleh koperasi merah putih. Penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan status badan hukum. Status badan hukum merujukpada pengakuan legal yang diberikan kepada sebuah organisasi atau entitas oleh pemerintah, dalam konteks Koperasi Merah Putih, status badan hukum ini memberikan legitimasi dan perlindungan hukum bagi koperasi untuk menjalankan operasionalnya. Koperasi Merah Putih memiliki status badan hukum yang diakui secara resmi, yang berarti bahwa koperasi Merah Putih tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku.  \nKata kunci: Koperasi, Desa, Badan hukum.  \nAbstract  \nThis paper aims to understand the legal concept of cooperatives for the Koperasi Merah Putih as a company organization with full legal entity status. The method used in this research is the normative legal research method and uses a statute approach and an analytical approach. The Merah Putih cooperative is expected to play an important role in improving the welfare of its members. In this analysis, we will discuss in depth the legal entity status held by the Merah Putih cooperative. It is important to understand what is meant by legal entity status. Legal entity status refers to legal recognition granted to an organization or entity by the government. In the context of the Koperasi Merah Putih, this legal entity status provides legitimacy and legal protection for the cooperative to carry out its operations. Koperasi Merah Putih has an officially recognized legal entity status, which means that the Merah Putih cooperative has met all the requirements stipulated by applicable laws.  \nKeywords: Cooperatives, Villages, Legal Entities.  \nI. Pendahuluan  \nKoperasi di Indonesia merupakan salah satu instrumen penting dalampemberdayaan ekonomi masyarakat desa yang berfungsi sebagai intitusi untuk mencapaikeadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh anggota koperasi, sejalan dengan prinsip yang  \nterkandung dalam Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 yang menekankan pentingnya ekonomi berkeadilan sosial. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasisekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dasarperaturan koperasi Indonesia adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Perkoperasian) .  \nKoperasi berasal dari kata cooperation atau cooperative yang berarti kerja sama. Cooperative is an economic system with social contrast (koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur sosial) . Koperasi merupakan suatu sistem yang merupakan bagian yang saling berkaitan yang secara bersama sama berfungsi sebagaitujuan. Tujuan yang dimaksud adalah tujuan ekonomi dimana koperasi harus bekerjaberdasarkan motif ekonomi atau mencari keuntungan. Sedangkan bagian-bagian yang lain yang saling berkaitan seperti digunakan sistem pembukuan yang baku, diadakannyapemeriksaan secara periodik dan adanya cadangan.  \nKoperasi merupakan suatu lembaga ekonomiyang mempunyai fungsi dalam proses pe","cbCaidR3Ao1wsDDS","https://ap.wps.com/l/cbCaidR3Ao1wsDDS","pdf",443491,21,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Latar belakang koperasi dalam pemberdayaan ekonomi desa\n## Dasar hukum koperasi menurut UU 25 Tahun 1992\n## Pengertian koperasi dan unsur ekonomi-sosial\n## Fungsi dan peran koperasi berdasarkan Pasal 4 UU 25 Tahun 1992","[{\"question\":\"Apa tujuan pembahasan pendirian Koperasi Desa Merah Putih?\",\"answer\":\"Penulisan bertujuan memahami pendirian koperasi Merah Putih sebagai organisasi berstatus badan hukum yang sah serta menekankan perannya dalam meningkatkan kesejahteraan anggota.\"},{\"question\":\"Metode penelitian apa yang digunakan dalam kajian ini?\",\"answer\":\"Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan analisis (analytical approach).\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan status badan hukum bagi koperasi?\",\"answer\":\"Status badan hukum adalah pengakuan legal dari pemerintah kepada organisasi/entitas, yang memberi legitimasi dan perlindungan hukum agar koperasi dapat menjalankan operasionalnya sesuai syarat peraturan yang berlaku.\"}]","Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian | PDF",32]