[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-43058-id":3,"doc-seo-43058-113":29,"detail-sidebar-cat-0-id-113":91},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"doc_content":15,"file_id":16,"file_url":17,"file_type":18,"file_size":19,"view_count":20,"is_deleted":4,"is_public":20,"is_downloadable":20,"audit_status":20,"page_count":21,"language":22,"language_code":23,"site_id":24,"html_lang":23,"table_of_contents":25,"faqs":26,"seo_title":13,"seo_description":14,"update_tm":27,"read_time":28},43058,4398048950312,"Violet","https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/400002538284de19e3c?_k=1778320343897328908",54,"Penelitian & Laporan","Kewirausahaan Menumbuhkan Minat dan Motivasi Berwirausaha Undang-Undang Hak Cipta","Naskah ini memuat informasi hukum hak cipta dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014, khususnya lingkup hak ekonomi. Dokumen menguraikan hak eksklusif pencipta/pemegang hak cipta untuk penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pengadaptasian, pendistribusian, pertunjukan, pengumuman, komunikasi, dan penyewaan. Teks juga menegaskan kewajiban izin untuk pelaksanaan hak ekonomi serta larangan penggandaan dan/atau penggunaan komersial tanpa izin. Di bagian ketentuan pidana, dijelaskan ancaman pidana penjara dan/atau denda bagi pelanggaran sesuai pasal-pasal yang dirujuk.","Vera Firdaus, S.Psi., MM.  \nKEWIRAUSAHAAN  \nMenumbuhkan Minat dan Motivasi Berwirausaha  \nUndang-Undang Republik Indonesia  \nNomor 28 Tahun 2014  \nTentang Hak Cipta  \nLingkup HakCipta  \nPasal 8:  \nHak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untukmendapatkan manfaat ekonomi atauCiptaan  \nPasal 9:  \n(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:  \na. Penerbitan Ciptaan;  \nb. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;  \nc. Penerjemahan Ciptaan;  \nd. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;  \ne. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;  \nf. Pertunjukan Ciptaan;  \ng. Pengumuman Ciptaan;  \nh. Komunikasi Ciptaan;  \ni. Penyewaan Ciptaan.  \n(2) Setiap Orang yang melaksanakan hakekonomi sebagaimana dimaksudpada ayat  \n(1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.  \n(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.  \nKetentuan Pidana  \nPasal 113:  \n(1) Setiap Orang dengantanpa hak melakukan pelanggaran hakekonomisebagaimanadimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersialdipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) .  \n(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksuddalam Pasal 9 ayat (1) hurufc, hurufd, huruff, dan/atauhuruf huntuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).  \n(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksuddalam Pasal 9 ayat (1) hurufa, hurufb, hurufe, dan/atauhuruf guntuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. [1.000.000.000](1.000.000.000),00 (satu miliar rupiah).  \n(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalambentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama  \n10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. [4.000.000.000](4.000.000.000),00 (empat miliar rupiah).  \nVera Firdaus, S.Psi., MM.  \nKEWIRAUSAHAAN  \nMenumbuhkan Motivasi dan Minat Berwirausaha  \nKEWIRAUSAHAAN  \nCopyright © Maret 2017  \nAll rights reserved  \nHak Cipta dilindungi oleh undang-undang. Pertama kali diterbitkan di Indonesia dalam bahasa Indonesia oleh Pustaka Abadi. Hak moral atas buku ini dimiliki oleh Penulis. Hak ekonomi atas buku ini dimiliki oleh Penulis dan Penerbit sesuai dengan perjanjian. Dilarang mengutip atau memperbanyak baik sebagian atau keseluruh isi buku dengan cara apapun tanpa izin tertulis dari Penerbit.  \nPenulis  \nVera Firdaus, S.Psi., MM.  \nEditor: Hanif Hadinata Utama  \nLayout: Hermawan Septian Abadi  \nDesain Cover: MiftahulArifin  \nDiterbitkan Oleh  \nAnggota IKAPI  \nPerum Istana Tegal Besar Blok P-2 Jember, Jawa Timur, 68132 [Email: penerbitpustakaabadi@gmail.com](Email: penerbitpustakaabadi@gmail.com)[ ](Email: penerbitpustakaabadi@gmail.com)[www.pustakaabadi.co.id](www.pustakaabadi.co.id)  \nPerpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT)  \nUkuran: 14,5 x 21 cm ; Hal. x, 114 hlm.  \nISBN 978-602-60894-2-7  \nB  \nPrakata Penulis  \nVera Firdaus, S.Psi., MM.  \nismillahirrahmanirrohim. Segalapujihanya bagi Allah SWTsemata, shalawat dan salam semoga tercurahkan  \nkepada Rasullullah Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan para pengikutnya. Rasasyukur penulispanjatkan kepadaNya, Sang MahaPemilikIlmu, atas karuniadanrahmat-Nya, penulisdapat menyelesaikan buku “Kewirausahaan, Menumbuhkan Motivasi dan Minat Berwirausaha”.  \nKeberadaan buku ini semoga menjadi sumber belajar baik bagi mahasiswa maupun masyarakat secara u","cbCaijIItxFg7xQl","https://ap.wps.com/l/cbCaijIItxFg7xQl","pdf",2613340,1,149,"Indonesian","id",113,"# Undang-Undang Hak Cipta\n## Lingkup Hak Cipta\n## Hak Ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta\n## Kewajiban Izin dan Larangan\n## Ketentuan Pidana","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan hak ekonomi dalam Undang-Undang Hak Cipta ini?\",\"answer\":\"Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaan.\"},{\"question\":\"Apa saja hak ekonomi yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta?\",\"answer\":\"Penerbitan, penggandaan dalam segala bentuk, penerjemahan, pengadaptasian/pengaransemenan/pentransformasian, pendistribusian, pertunjukan, pengumuman, komunikasi, dan penyewaan.\"},{\"question\":\"Apa konsekuensi hukum bila seseorang melakukan penggandaan atau penggunaan komersial tanpa izin?\",\"answer\":\"Dilarang tanpa izin; pelanggaran hak ekonomi dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan pidana yang dirujuk, dengan peningkatan ancaman pada kondisi seperti pembajakan.\"}]",1783377232,229,{"code":4,"msg":30,"data":31},"ok",{"site_id":24,"language":23,"slug":32,"title":13,"keywords":33,"description":14,"schema_data":34,"social_meta":86,"head_meta":88,"extra_data":90,"updated_unix":27},"entrepreneurship-cultivating-interest-and-motivation-for-entrepreneurship-copyright-law","",{"@graph":35,"@context":85},[36,53,68],{"@type":37,"itemListElement":38},"BreadcrumbList",[39,43,47,50],{"item":40,"name":41,"@type":42,"position":20},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":44,"name":45,"@type":42,"position":46},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":48,"name":12,"@type":42,"position":49},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":51,"name":13,"@type":42,"position":52},"https://docshare.wps.com/id/document/entrepreneurship-cultivating-interest-and-motivation-for-entrepreneurship-copyright-law/43058/",4,{"url":51,"name":13,"@type":54,"author":55,"headline":13,"publisher":57,"fileFormat":60,"inLanguage":23,"description":14,"dateModified":61,"datePublished":62,"encodingFormat":60,"isAccessibleForFree":63,"interactionStatistic":64},"DigitalDocument",{"name":9,"@type":56},"Person",{"url":40,"name":58,"@type":59},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-07-14","2026-07-06",true,{"@type":65,"interactionType":66,"userInteractionCount":20},"InteractionCounter",{"@type":67},"ViewAction",{"@type":69,"mainEntity":70},"FAQPage",[71,77,81],{"name":72,"@type":73,"acceptedAnswer":74},"Apa yang dimaksud dengan hak ekonomi dalam Undang-Undang Hak Cipta ini?","Question",{"text":75,"@type":76},"Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaan.","Answer",{"name":78,"@type":73,"acceptedAnswer":79},"Apa saja hak ekonomi yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta?",{"text":80,"@type":76},"Penerbitan, penggandaan dalam segala bentuk, penerjemahan, pengadaptasian/pengaransemenan/pentransformasian, pendistribusian, pertunjukan, pengumuman, komunikasi, dan penyewaan.",{"name":82,"@type":73,"acceptedAnswer":83},"Apa konsekuensi hukum bila seseorang melakukan penggandaan atau penggunaan komersial tanpa izin?",{"text":84,"@type":76},"Dilarang tanpa izin; pelanggaran hak ekonomi dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan pidana yang dirujuk, dengan peningkatan ancaman pada kondisi seperti pembajakan.","https://schema.org",{"og:url":51,"og:type":87,"og:title":13,"og:site_name":58,"og:description":14},"article",{"robots":89,"canonical":51},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":24},{"code":4,"msg":5,"data":92},[93,98,102,106,110,114,116,120,124,128],{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":45,"category_name":95,"show_sort_weight":96,"slug":97},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":99,"doc_module":4,"doc_module_name":45,"category_name":100,"show_sort_weight":96,"slug":101},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":103,"doc_module":4,"doc_module_name":45,"category_name":104,"show_sort_weight":96,"slug":105},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":107,"doc_module":4,"doc_module_name":45,"category_name":108,"show_sort_weight":96,"slug":109},51,"Komik","comic",{"id":111,"doc_module":4,"doc_module_name":45,"category_name":112,"show_sort_weight":96,"slug":113},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":11,"doc_module":4,"doc_module_name":45,"category_name":12,"show_sort_weight":96,"slug":115},"research-report",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":45,"category_name":118,"show_sort_weight":96,"slug":119},49,"Sastra","literature",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":45,"category_name":122,"show_sort_weight":96,"slug":123},52,"Teknologi","technology",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":45,"category_name":126,"show_sort_weight":96,"slug":127},50,"Ujian","exam",{"id":129,"doc_module":4,"doc_module_name":45,"category_name":130,"show_sort_weight":96,"slug":131},57,"Umum","general"]