[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229065-113":53,"doc-detail-229065-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","energy-and-mineral-resources-minister-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-14-of-2024-implementation-of-groundwater-business-licensing-and-groundwater-use-approval","PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA - NOMOR 14 TAHUN 2024 - Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah","","Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah. Regulasi ini bertujuan menjaga keberlanjutan air tanah, memastikan kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan air tanah baik untuk kebutuhan usaha maupun bukan usaha. Pengaturan mencakup dasar pertimbangan, rujukan peraturan perundang-undangan, serta ketentuan umum yang mendefinisikan konsep-konsep kunci seperti air tanah, cekungan air tanah, zona konservasi, dan sistem perizinan berusaha berbasis risiko.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/energy-and-mineral-resources-minister-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-14-of-2024-implementation-of-groundwater-business-licensing-and-groundwater-use-approval/229065/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/energy-and-mineral-resources-minister-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-14-of-2024-implementation-of-groundwater-business-licensing-and-groundwater-use-approval/229065.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Riley","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",9,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa ruang lingkup utama Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan ini mengatur penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah untuk kebutuhan usaha serta kebutuhan bukan usaha.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa yang dimaksud dengan Air Tanah dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa itu Persetujuan Penggunaan Air Tanah?",{"text":119,"@type":111},"Persetujuan Penggunaan Air Tanah adalah persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil air tanah guna melakukan kegiatan bukan usaha.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229065,1789035456,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":22},1374391975076,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/14000253ca4ec9f6853?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1783305029341752051","PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 14 TAHUN 2024  \nTENTANG  \nPENYELENGGARAAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a.  \nb.  \nc.  \nMengingat : 1.  \n2.  \nbahwa dalam menjaga keberlanjutan air tanah, sertamenjamin kepastian hukum, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaansumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhanusaha dan kebutuhan bukan usaha, diperlukan penyelenggaraan perizinan berusaha dan persetujuan penggunaan air tanah sebagai upaya perlindungan air tanah dari kerusakan baik kuantitas maupun kualitas air tanah;  \nbahwa penyelenggaraan perizinan berusaha dan persetujuan penggunaan air tanah merupakan bagian dari pelayanan di bidang air tanah yang merupakan tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineralsesuai dengan ketentuan Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;  \nbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 dan Pasal 147 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah;  \nPasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  \nUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024  \ntentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6994);  \n3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor  \n41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6981);  \n5. Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 365);  \n6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 414);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.  \n2. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.  \n3. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.  \n4. Zona Konservasi Air Tanah adalah zona atau daerah yang ditentukan berdasarkan kesamaan kondisi daya dukung Air Tanah, kesamaan tingkat kerusakan Air Tanah, dan kesamaan pengelolaannya.  \n5. Daerah Imbuhan Air Tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah Air Tanah secara alamiah pada Cekungan Air Tanah dengan kriteria tertentu.  \n6. Akui","cbCaifh6ZvNArkPU","https://ap.wps.com/l/cbCaifh6ZvNArkPU","pdf",800303,33,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1 Ketentuan umum dan definisi","[{\"question\":\"Apa ruang lingkup utama Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengatur penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah untuk kebutuhan usaha serta kebutuhan bukan usaha.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Air Tanah dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.\"},{\"question\":\"Apa itu Persetujuan Penggunaan Air Tanah?\",\"answer\":\"Persetujuan Penggunaan Air Tanah adalah persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil air tanah guna melakukan kegiatan bukan usaha.\"}]","PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA - NOMOR 14 TAHUN 2024 - Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah | PDF"]