[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-231285-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-231285-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","education-management-guidelines-for-uin-suska-riau-2026","Pedoman Pengelolaan Pendidikan UIN Suska Riau - 2026","","Pedoman Pengelolaan Pendidikan UIN Suska Riau Tahun 2026 menetapkan acuan tri dharma perguruan tinggi untuk mendukung visi dan misi institusi. Dokumen ini merupakan perbaikan dari edisi 2025 dan menyesuaikan kebijakan dengan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Perubahan mencakup rincian program profesi, joint degree, fast track, pembaruan status mahasiswa serta batas non-aktif, penyesuaian kurikulum dan kehadiran, skema tugas akhir serta persyaratan publikasi. Diatur pula gelar dan penghargaan elektronik, layanan khusus disabilitas, dan penguatan penjaminan mutu termasuk peran LAM dan BAN-PT.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/education-management-guidelines-for-uin-suska-riau-2026/231285/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/education-management-guidelines-for-uin-suska-riau-2026/231285.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Chumphorn","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-02","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Dokumen Pedoman Pengelolaan Pendidikan UIN Suska Riau Tahun 2026 mengacu pada regulasi apa?","Question",{"text":63,"@type":64},"Pedoman 2026 disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa perubahan penting pada status mahasiswa dalam Pedoman 2026?",{"text":68,"@type":64},"Status mahasiswa didefinisikan lebih jelas mencakup aktif, cuti, putus studi, non-aktif, dan lulus. Aturan juga memperketat batas maksimal status non-aktif, terutama bagi angkatan 2022 dan seterusnya yang dapat diputus studi jika non-aktif berturut-turut selama 2 semester.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Bagaimana pembaruan persyaratan tugas akhir dan publikasi ilmiah pada Pedoman 2026?",{"text":72,"@type":64},"Untuk sarjana, publikasi di jurnal minimal Sinta 2 dapat menjadi alternatif tugas akhir. Untuk magister, publikasi wajib pada jalur coursework minimal Sinta 4 dan jalur riset minimal Sinta 2 sebagai syarat munaqasah. Untuk doktor, publikasi wajib di jurnal minimal Sinta 2, dan yudisium dilaksanakan saat munaqasah.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},231285,1789061663,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},2336475401981,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c94efd8d5204d?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786935347598174694","Pendidikan UIN Suska Riau   2026  \nPedoman Pengelolaan Pendidikan UIN Suska Riau   2026  \nUIN SUSKA RIAU  \nHak Cipta © 2026  \nUniversitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Jl. HR. Soebrantas KM. 15, Simpang Baru, Pekanbaru, Riau, Indonesia  \nTim Penyusun  \nPengarah:  \nProf. Dr. Hj. Leny Nofianti, SE, MSi, Ak.  \nPenanggung Jawab:  \nProf. Raihani, M.Ed. , Ph.D.  \nKetua:  \nDr. Ir. Kunaifi, S.T. , PgDipEnSt. , M.Sc.  \nSekretaris:  \nDr. Restu Misrianti, S.Pt. , M.Si.  \nAnggota:  \nAbdul Hadi, M.A. , Ph.D.  \nDr. H. Ahmad Supardi, M.A.  \nAnggia Kargenti Evanurul Marettih, S.Psi. , M.Si. Dr. Diana Elfida, S.Psi. , M.Si. , Psikolog.  \nDr. Elin Haerani, ST. , M.Kom.  \nDrs. Iskandar Arnel, M.A. , Ph.D.  \nIsmu Kusumanto, S.T. , M.T.  \nDr. H. Jamaluddin, M.Us.  \nMhd. Absor, S.Pd.  \nDr. Muhammad Badri, SP. , M.Si.  \nDr. Muhammad Darwis, S.HI. , S.H. , M.H.  \nMuhammad Fauzan Anshari, S.Pd.I. , M.Sc. , Ph.D. Dr. Nurlasera, S.E. , M.Si.  \nDr. Sukma Erni, M.Pd.  \nSukmaleta, S.Sos.  \n[www.uin-suska.ac.id](www.uin-suska.ac.id) 2  \nPedoman Pengelolaan Pendidikan UIN Suska Riau   2026  \nUIN SUSKA RIAU  \nKATA PENGANTAR  \nAssalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.  \nAlhamdulillah, dengan mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT Pedoman Pengelolaan Pendidikan UIN Suska Riau Tahun 2026 telah berlaku. Dokumen ini merupakan acuan tri dharma perguruan tinggi di UIN Suska Riau, yang disusunsesuai peraturan dan standar yang berlaku, untuk mendukung visi dan misi UIN Suska Riau.  \nDokumen ini merupakan perbaikan dari Pedoman Pengelolaan Pendidikan UIN Suska Riau Tahun 2025. Secara mendasar, seluruh pedoman tahun 2026 inidisesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sehingga berbagai kebijakan akademik mengacu pada regulasi terbaru tersebut.  \nPada Bab II tentang Jenis dan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, terdapat penambahan aturan yang lebih rinci mengenai program profesi, yang kini dijelaskansecara spesifik sebagai pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Selain itu, pada bab yang sama juga ditambahkan pengaturan formal mengenai program joint degree (gelar bersama) dan fast track (percepatan pembelajaran), lengkap dengan persyaratan teknis pelaksanaannya.  \nPada Bab III tentang Administrasi Akademik, terjadi perubahan signifikan padajenis-jenis status mahasiswa yang kini didefinisikan secara lebih jelas dan rinci, mencakup status aktif, cuti, putus studi, non-aktif, dan lulus. Salah satu perubahan penting pada bab ini adalah penguatan aturan mengenai batas maksimal status non-aktif, di mana mahasiswa angkatan 2022 dan seterusnya akan dikeluarkan (putus studi) jika berstatus non-aktif secara berturut-turut selama 2 (dua) semester, lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya yang menetapkan 4 semester untuk semua angkatan.  \nPada Bab IV tentang Kurikulum dan Pelaksanaan Studi, terdapat sejumlah perubahan dan penambahan yang cukup substansial. Pertama, untuk Program Studi Pendidikan Dokter, diberikan relaksasi kewajiban jumlah SKS mata kuliahwajib universitas, yang pengaturannya diserahkan kepada Rektor. Kedua, definisikehadiran mahasiswa dalam kegiatan tatap muka dibatasi menjadi hadir dan tidakhadir, menghapus izin dan sakit pada pedoman tahun 2025. Ketiga, jumlah kehadiran minimal 75% ditetapkan sebagai syarat untuk mengikuti penilaian akhir mata kuliah (seperti UAS atau proyek) . Keempat, mahasiswa yang mengikuti program MBKM tertentu, seperti Kampus Mengajar, Proyek Kemanusiaan, atau Membangun Desa, dibebaskan dari kewajiban mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) reguler.  \nMengenai tugas akhir, terdapat perubahan penting pada persyaratan publikasiilmiah. Untuk program sarjana, publikasi di jurnal minimal Sinta 2 dapat menjadi alternatif tugas akhir (tidak wajib) . Untuk program magister, publikasi wajib untuk jalur coursework minimal Sinta 4 dan jalur r","cbCaisRj3txTgwAb","https://ap.wps.com/l/cbCaisRj3txTgwAb","pdf",1055462,61,"Indonesian","# Kata Pengantar\n# Jenis dan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi\n# Administrasi Akademik\n# Kurikulum dan Pelaksanaan Studi\n# Gelar dan Penghargaan\n# Layanan Khusus\n# Penjaminan Mutu","[{\"question\":\"Dokumen Pedoman Pengelolaan Pendidikan UIN Suska Riau Tahun 2026 mengacu pada regulasi apa?\",\"answer\":\"Pedoman 2026 disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.\"},{\"question\":\"Apa perubahan penting pada status mahasiswa dalam Pedoman 2026?\",\"answer\":\"Status mahasiswa didefinisikan lebih jelas mencakup aktif, cuti, putus studi, non-aktif, dan lulus. Aturan juga memperketat batas maksimal status non-aktif, terutama bagi angkatan 2022 dan seterusnya yang dapat diputus studi jika non-aktif berturut-turut selama 2 semester.\"},{\"question\":\"Bagaimana pembaruan persyaratan tugas akhir dan publikasi ilmiah pada Pedoman 2026?\",\"answer\":\"Untuk sarjana, publikasi di jurnal minimal Sinta 2 dapat menjadi alternatif tugas akhir. Untuk magister, publikasi wajib pada jalur coursework minimal Sinta 4 dan jalur riset minimal Sinta 2 sebagai syarat munaqasah. Untuk doktor, publikasi wajib di jurnal minimal Sinta 2, dan yudisium dilaksanakan saat munaqasah.\"}]","Pedoman Pengelolaan Pendidikan UIN Suska Riau - 2026 | PDF",94]