[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-199611-113":53,"doc-detail-199611-id":132},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":125,"head_meta":127,"extra_data":129,"updated_unix":131},113,"id","education-access-reform-a-study-of-parents-perceptions-toward-the-zoning-system-in-new-student-admissions-ppdb-in-blitar-city","PEMBAHARUAN AKSES PENDIDIKAN - Studi Persepsi Orangtua Peserta Didik Terhadap Sistem Zonasi Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Di Kota Blitar","","Artikel ini membahas persepsi orang tua peserta didik dalam menanggapi sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya di Kota Blitar. Penelitian berbasis data kualitatif melalui studi lapangan: wawancara dan observasi, serta sumber sekunder berupa kajian PPDB di Indonesia dari media cetak maupun elektronik. Hasil menunjukkan orang tua masih menilai zonasi belum memberi ruang bebas sesuai harapan akses pendidikan. Secara konseptual baik, namun belum efektif menyetarakan mutu pendidikan, sehingga diperlukan studi integratif dan upaya strategis melalui optimalisasi sosialisasi yang mendorong keterbukaan dan selaras aspirasi masyarakat.",{"@graph":63,"@context":124},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/education-access-reform-a-study-of-parents-perceptions-toward-the-zoning-system-in-new-student-admissions-ppdb-in-blitar-city/199611/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/education-access-reform-a-study-of-parents-perceptions-toward-the-zoning-system-in-new-student-admissions-ppdb-in-blitar-city/199611.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Terk","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-09-04",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116,120],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dibahas dalam penelitian tentang PPDB dan sistem zonasi di Kota Blitar?","Question",{"text":110,"@type":111},"Penelitian membahas persepsi orang tua peserta didik terhadap sistem zonasi pada PPDB di Kota Blitar, termasuk bagaimana orang tua merespons mekanisme penerimaan tersebut.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana sistem zonasi dalam PPDB menentukan akses peserta didik ke sekolah?",{"text":115,"@type":111},"Sistem zonasi menggunakan radius dan jarak domisili peserta didik ke sekolah. Calon peserta didik umumnya diarahkan ke sekolah dengan jarak terdekat sesuai ketentuan radius, sementara akses di luar radius lebih dibatasi dan dapat melalui jalur prestasi.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa temuan utama terkait persepsi orang tua terhadap efektivitas zonasi?",{"text":119,"@type":111},"Orang tua peserta didik masih merasa sistem zonasi belum menyediakan ruang akses pendidikan sebagaimana diharapkan. Secara konsep dianggap baik, tetapi belum cukup efektif untuk menyetarakan kualitas pendidikan.",{"name":121,"@type":108,"acceptedAnswer":122},"Mengapa sosialisasi sistem zonasi perlu dioptimalkan menurut artikel?",{"text":123,"@type":111},"Karena masih diperlukan upaya strategis agar masyarakat lebih memahami aturan PPDB zonasi secara terbuka, selaras dengan aspirasi orang tua, serta mendorong penerimaan yang lebih objektif dan akuntabel.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":126,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":128,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":130,"site_id":56},199611,1788506489,{"code":4,"msg":5,"data":133},{"doc_id":130,"user_id":134,"nickname":89,"user_avatar":135,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":136,"file_id":137,"file_url":138,"file_type":139,"file_size":140,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":141,"language":142,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":143,"faqs":144,"seo_title":145,"seo_description":61,"update_tm":131,"read_time":146},1099525198933,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","PEMBAHARUAN AKSES PENDIDIKAN: Studi Persepsi Orangtua Peserta Didik Terhadap Sistem ZonasiDalam Penerimaan PesertaDidik Baru (PPDB) Di Kota Blitar  \n1Sulistyo Anjarwati, 2Rochmat  \nProgram Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Islam Balitar, Blitar, Indonesia [E-mail:](E-mail:1sulistyoanjar91@gmail.com)[1](E-mail:1sulistyoanjar91@gmail.com)[sulistyoanjar91@gmail.com](E-mail:1sulistyoanjar91@gmail.com), [2](2rochmat@unisbablitar.ac.id)[rochmat@unisbablitar.ac.id](2rochmat@unisbablitar.ac.id)  \nABSTRACT  \nThis article discusses how parents' perceptions of students when responding to the zoning system in the New Student Reception System (PPDB), especially in the City of Blitar. This research is based on qualitative data obtained from the field (field research), both from primary sources: interviews and observations, as well as other secondary sources: studies on the development of PPDB studies that occur in Indonesia, both from print or electronic media. The results showed that parents of students still felt that the zoning system in PPDB did not provide free space in accessing education as desired. The government has changed the old pattern of society into a new, more complex arrangement in terms of educational facilities. In addition to having effectiveness in changing people's perceptions of the differences between favorite and non-favorite schools, this system is conceptually good, but it is not yet effective enough to equalize the quality of education, so there is still a need for deep integrative studies, strategic efforts between educational institutions and relevant agencies. This step can be done through optimizing the socialization of the PPDB zoning system to the community that promotes openness and is in favor of the people's aspirations.  \nKeywords: School Zoning, PPDB Blitar, Access to Education  \nPENDAHULUAN  \nBeberapa kajian tentang sistem zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah banyak terlontar ke dalam ruang publik. Berbagai pandangan, wacana dan hasil analisis soal zonasi sangat beragam dan berkembang, jika dilihat dari sejak disahkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan pada 31 Desember 2018 yang lalu. Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan saat ini, mengapresiasi aturan ini dengan mempertahakan aturan dan memberi sedikit perubahan di dalamnya ([kompas.com](kompas.com), 2020).  \nPasal 23 Permendikbud ini menyebut bahwa sistem zonasi diterapkan di semua wilayah, kecuali di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) karenafaktor geografis yang sukar. Selain itu, juga tidak diterapkan pada sekolah  \nmenengah kejuruan (SMK), sekolah swasta, sekolah berasrama dan satuan pendidikan kerja sama yang mengombinasikan kurikulum nasional dengan internasional. Namun, aturan ini juga mengalami perubahan tiap tahunnya, misalnya saja pada perbedaan antara tahun 2018 dan 2019: penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), lama domisili yang didasarkan pada alamat Kartu Keluarga (KK) diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya, kewajiban sekolah mengumumkan daya tampung sekolah, dan prioritas satu zonasi dengan sekolah asal. Sedangkan pada era Nadiem Makariem, perbedaan mendasar juganampak antara tahun 2019 dan 2020: pada 2019 kuota siswa dari jalur zonasi minimal 80 persen dari total 100 persen. Sisanya diperuntukkan untuk jalur prestasi dan jalur perpindahan. Pada 2020, kuota jalur zonasi berkurang menjadi 50 persen. Artinya, kuota jalur zonasi PPDB 2020 berubah dengan rincian: jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, pindahan 5 persen dan jalur prestasi 30 persen. Kemendikbud berusaha mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah, karena daerah juga memiliki otoritas menentukan proporsidalam menetapkan wilayah zonasi ([kompas.com](kompas.com), 2020).  \nSistem ","cbCaig025QpGGz8Q","https://ap.wps.com/l/cbCaig025QpGGz8Q","pdf",531693,10,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Peraturan dan dinamika sistem zonasi PPDB\n## Mekanisme zonasi berbasis radius dan jarak\n## Tujuan sistem zonasi\n## Respons dan dampak persepsi terhadap zonasi","[{\"question\":\"Apa yang dibahas dalam penelitian tentang PPDB dan sistem zonasi di Kota Blitar?\",\"answer\":\"Penelitian membahas persepsi orang tua peserta didik terhadap sistem zonasi pada PPDB di Kota Blitar, termasuk bagaimana orang tua merespons mekanisme penerimaan tersebut.\"},{\"question\":\"Bagaimana sistem zonasi dalam PPDB menentukan akses peserta didik ke sekolah?\",\"answer\":\"Sistem zonasi menggunakan radius dan jarak domisili peserta didik ke sekolah. Calon peserta didik umumnya diarahkan ke sekolah dengan jarak terdekat sesuai ketentuan radius, sementara akses di luar radius lebih dibatasi dan dapat melalui jalur prestasi.\"},{\"question\":\"Apa temuan utama terkait persepsi orang tua terhadap efektivitas zonasi?\",\"answer\":\"Orang tua peserta didik masih merasa sistem zonasi belum menyediakan ruang akses pendidikan sebagaimana diharapkan. Secara konsep dianggap baik, tetapi belum cukup efektif untuk menyetarakan kualitas pendidikan.\"},{\"question\":\"Mengapa sosialisasi sistem zonasi perlu dioptimalkan menurut artikel?\",\"answer\":\"Karena masih diperlukan upaya strategis agar masyarakat lebih memahami aturan PPDB zonasi secara terbuka, selaras dengan aspirasi orang tua, serta mendorong penerimaan yang lebih objektif dan akuntabel.\"}]","PEMBAHARUAN AKSES PENDIDIKAN - Studi Persepsi Orangtua Peserta Didik Terhadap Sistem Zonasi Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Di Kota Blitar | PDF",15]