[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-227751-113":53,"doc-detail-227751-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","east-java-governor-regulation-no-18-of-2015-promotion-adjustment-of-degrees-for-civil-servants-in-the-provincial-government-of-east-java","Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2015 - Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur","","Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2015 mengatur mekanisme kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur. Aturan ini menetapkan pertimbangan peningkatan kualitas PNS sesuai kompetensi, termasuk pengaturan izin belajar, ujian kenaikan pangkat berbasis ijazah, serta seleksi kenaikan pangkat Pembina. Dokumen juga memuat ketentuan umum dan definisi berbagai istilah, pihak berwenang, dan tahapan yang menjadi prasyarat pelaksanaan kebijakan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/east-java-governor-regulation-no-18-of-2015-promotion-adjustment-of-degrees-for-civil-servants-in-the-provincial-government-of-east-java/227751/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/east-java-governor-regulation-no-18-of-2015-promotion-adjustment-of-degrees-for-civil-servants-in-the-provincial-government-of-east-java/227751.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"\tCallum ","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2015?","Question",{"text":110,"@type":111},"Untuk mengatur izin belajar, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, dan seleksi kenaikan pangkat Pembina bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Siapa yang dimaksud dengan Gubernur dan Pejabat yang berwenang dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang memiliki kewenangan memberikan izin belajar.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa yang dimaksud dengan Izin Belajar dan bagaimana prasyarat ujian kenaikan pangkat terkait ijazah?",{"text":119,"@type":111},"Izin Belajar adalah izin yang diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan pada lembaga terakreditasi. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah menjadi prasyarat kenaikan pangkat pilihan berdasarkan ijazah yang dimiliki.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},227751,1789014510,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},137451211410,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/2000bb0a9246f588df?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786362646172706240","GUBERNUR JAWA TIMUR  \nPERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR  \nNOMOR 18 TAHUN 2015  \nTENTANG  \nKENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR  \nGUBERNUR JAWA TIMUR,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kompetensi keilmuandan keahlian yang di perlukan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, perlu mengatur Izin Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Seleksi Kenaikan Pangkat Pembina bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur ;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok  \nKepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890) ;  \n2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor  \n78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);  \n3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);  \n4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);  \n5. Undang-Undang  \n-2-  \n5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 121 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 5258);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :  \n1. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.  \n2. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.  \n3. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.  \n4. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.  \n5. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyaikewenangan memberikan izin belajar.  \n6. Pembina Pendidikan Izin Belajar adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.  \n7. Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.  \n8. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.  \n9. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka susunan pegawai dan digunakan sebagai dasar penggajian.  \n10. Izin  \n-3-  \n10. Izin Belajar adalah izin yang yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan akademik, vokasi dan profesi pada suatu lembaga pendidikan yang terakreditasi atas prakarsa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.  \n11. Keterangan Izin Belajar adalah keterangan yang diberikanoleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki ijazah sebelum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil ;  \n12","cbCaieNSq5uBbU1Z","https://ap.wps.com/l/cbCaieNSq5uBbU1Z","pdf",109327,11,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n# Izin Belajar\n## Bagian Kesatu: Umum\n## Pasal 2","[{\"question\":\"Apa tujuan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2015?\",\"answer\":\"Untuk mengatur izin belajar, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, dan seleksi kenaikan pangkat Pembina bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.\"},{\"question\":\"Siapa yang dimaksud dengan Gubernur dan Pejabat yang berwenang dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang memiliki kewenangan memberikan izin belajar.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Izin Belajar dan bagaimana prasyarat ujian kenaikan pangkat terkait ijazah?\",\"answer\":\"Izin Belajar adalah izin yang diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan pada lembaga terakreditasi. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah menjadi prasyarat kenaikan pangkat pilihan berdasarkan ijazah yang dimiliki.\"}]","Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2015 - Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur | PDF",17]