[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-230528-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-230528-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","early-childhood-education-kb-nanda-head-of-education-decision-on-the-violence-prevention-and-handling-team-at-kb-nanda","Pendidikan Anak Usia Dini KB-NANDA - Keputusan Kepala Satuan Pendidikan tentang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan KB NANDA","","Keputusan Kepala Satuan Pendidikan KB-NANDA menetapkan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan KB NANDA (TPPK KB NANDA). Dasar penetapan mengacu pada Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023. Tim bertugas melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan, dengan fungsi mulai dari menyusun usulan program, memberi masukan fasilitas aman, menerima dan menindaklanjuti laporan, melakukan penanganan temuan dugaan, hingga melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala. Masa tugas berlaku selama 2 tahun dan mulai berlaku pada 22 Desember 2023.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/","Layanan Kesehatan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/early-childhood-education-kb-nanda-head-of-education-decision-on-the-violence-prevention-and-handling-team-at-kb-nanda/230528/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/early-childhood-education-kb-nanda-head-of-education-decision-on-the-violence-prevention-and-handling-team-at-kb-nanda/230528.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Eliana","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa yang menetapkan Keputusan Kepala KB NANDA Nomor 001/SK/TPPK/XII/2023?","Question",{"text":62,"@type":63},"Keputusan tersebut menetapkan TPPK KB NANDA, yaitu Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan KB NANDA.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apa tugas dan fungsi utama TPPK KB NANDA?",{"text":67,"@type":63},"Tim melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk menyampaikan rekomendasi program, menerima serta menindaklanjuti laporan dugaan, melakukan penanganan temuan, memberikan rekomendasi sanksi, serta mendampingi dan merujuk korban sesuai kebutuhan.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Berapa lama masa tugas TPPK KB NANDA dan kepada siapa bertanggung jawab?",{"text":71,"@type":63},"Masa tugas TPPK adalah 2 tahun. Tim bertanggung jawab kepada Kepala KB NANDA, dengan koordinator menyampaikan laporan kepada Kepala KB NANDA dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},230528,1789051372,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,103,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":102},53,"healthcare",{"id":104,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":105,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":101,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":33,"language":136,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":140},4398048949847,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/400002536579ef2da7f?_k=1778318612642679267","PENDIDIKAN ANAK USIA DINI  \nKB-NANDA  \nIzin operasional : 421.1/02/Kpts/IPAUDNF/Kec.Caringin/2017 NPSN : 69967374 Alamat :Kp.Pancawati RT 02/13 Desa Pancawati Kec.Caringin-Bogor 16730  \nKEPUTUSAN KEPALA SATUAN PENDIDIKAN  \nNOMOR: 001/SK/TPPK/XII/2023  \nTENTANG  \nTIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN KB NANDA  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan,  \nKebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahandan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, perlumenetapkan Keputusan Kepala KB NANDA tentang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan KB NANDA  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan  \nNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor  \n78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan :  \nKESATU : Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan KB  \nNANDA yang selanjutnya disingkat TPPK KB NANDA dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkandari Keputusan Kepala KB NANDA ini.  \nKEDUA : TPPK KB NANDA mempunyai tugas melaksanakan pencegahan dan  \npenanganan kekerasan di lingkungan KB NANDA KETIGA : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum  \nKEDUA, TPPK KB NANDA memiliki fungsi sebagai berikut:  \na. menyampaikan usulan/rekomendasi program pencegahan kekerasankepada kepala satuan pendidikan;  \nb. memberikan masukan/saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan;  \nc. melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahandan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan;  \nd. menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan;  \ne. melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaankekerasandi lingkungan satuan pendidikan;  \nf. menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali daripesertadidik yang terlibat kekerasan;  \ng. memeriksa laporan dugaan kekerasan  \nh. memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;  \ni. mendampingi korban dan/atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;  \nj. memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan/atau saksi;  \nk. memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhankorban kekerasan;  \nl. memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum; dan  \nm. melaporkan pelaksanaan tugaskepada kepala dinaspendidikanmelaluikepala satuan pendidikan minimal 1 (satu)kali dalam 1 (satu) tahun.  \nKEEMPAT : Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum  \nKEDUA dan KETIGA, TPPK KB NANDA memiliki masa tugas selama 2 (dua) tahun.  \nKELIMA : Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum  \nKEDUA dan KETIGA, TPPK KB NANDA bertanggung jawab kepadaKepala KB NANDA  \nKEENAM : Koordinator TPPK KB NANDA menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan  \nfungsi kepada Kepala KB NANDA dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor  \nKETUJUH : Keputusan Kepala K B N A N D A ini mulai berlakupada tanggal  \nditetapkan.  \nDitetapkan di Caringin  \npada tanggal 22 Desember 2023  \nKEPALAKB NANDA  \nLILIS  \nLAMPIRAN  \n\n| No | Nama | PerwakilanUnsur | Jabatandalam TPPK |\n| --- | --- | --- | --- |\n| 1. | Eva Elviana | Pendidik | Koordinator |\n| 2. | Abd Rahman | Orang Tua | Anggota |\n| 3. | Dede Jaelani | Komite Sekolah | Anggota |\n\n* -","cbCaipqFMe40aBEe","https://ap.wps.com/l/cbCaipqFMe40aBEe","pdf",117454,"Indonesian","# Keputusan Kepala Satuan Pendidikan\n## Dasar pertimbangan dan rujukan regulasi\n## Penetapan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) KB NANDA\n## Tugas dan fungsi tim\n## Masa tugas dan tanggung jawab\n## Ketentuan mulai berlaku\n# Lampiran susunan keanggotaan TPPK","[{\"question\":\"Apa yang menetapkan Keputusan Kepala KB NANDA Nomor 001/SK/TPPK/XII/2023?\",\"answer\":\"Keputusan tersebut menetapkan TPPK KB NANDA, yaitu Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan KB NANDA.\"},{\"question\":\"Apa tugas dan fungsi utama TPPK KB NANDA?\",\"answer\":\"Tim melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk menyampaikan rekomendasi program, menerima serta menindaklanjuti laporan dugaan, melakukan penanganan temuan, memberikan rekomendasi sanksi, serta mendampingi dan merujuk korban sesuai kebutuhan.\"},{\"question\":\"Berapa lama masa tugas TPPK KB NANDA dan kepada siapa bertanggung jawab?\",\"answer\":\"Masa tugas TPPK adalah 2 tahun. Tim bertanggung jawab kepada Kepala KB NANDA, dengan koordinator menyampaikan laporan kepada Kepala KB NANDA dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.\"}]","Pendidikan Anak Usia Dini KB-NANDA - Keputusan Kepala Satuan Pendidikan tentang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan KB NANDA | PDF",6]