[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231483-113":53,"doc-detail-231483-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","dynamics-of-ptn-bh-campus-policy-from-time-to-time-through-a-historical-review","Dinamika Kebijakan Kampus PTN-BH - Dari Masa ke Masa - Melalui Tinjauan Historis","","Dinamika kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) menempatkan kontrol penuh atas otonomi pengelolaan keuangan dan sumber daya kampus, dengan penetapan status melalui peraturan pemerintah. Dasar hukum PTN-BH merujuk pada UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, termasuk pemberian otonomi secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja. Sistem UKT dipaparkan sebagai mekanisme subsidi silang pengganti SPP, namun realitas per semester menunjukkan tarif UKT tinggi sehingga pendidikan cenderung eksklusif bagi masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/dynamics-of-ptn-bh-campus-policy-from-time-to-time-through-a-historical-review/231483/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/dynamics-of-ptn-bh-campus-policy-from-time-to-time-through-a-historical-review/231483.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Taylor Morgan","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa dasar hukum utama pembentukan dan pengelolaan PTN-BH?","Question",{"text":109,"@type":110},"PTN-BH ditetapkan melalui peraturan pemerintah dengan dasar UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, termasuk ketentuan pengelolaan otonomi perguruan tinggi yang dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja menteri.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana UKT diposisikan sebagai pengganti SPP dalam kebijakan PTN-BH?",{"text":114,"@type":110},"UKT diperkenalkan sebagai sistem pembayaran yang mulai digunakan sejak angkatan 2013, menggantikan sistem SPP sesuai Surat Edaran DIKTI Nomor 97/E/KU/2013 tentang Uang Kuliah Tunggal.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Mengapa artikel ini menilai kebijakan UKT dapat mengarah pada eksklusivitas pendidikan?",{"text":118,"@type":110},"Artikel menyatakan bahwa subsidi silang UKT dinilai kurang tepat dalam praktiknya, karena PTN-BH melakukan komersialisasi pendidikan dan memiliki kendali penuh atas sumber daya ekonomi, sehingga penetapan tarif UKT cenderung tinggi dan membuat akses pendidikan lebih terbatas.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},231483,1789065619,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":80,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":140},1099523885336,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","Dinamika Kebijakan Kampus PTN-BH Dari Masa ke masa  \nMelalui Tinjauan Historis  \n¹Dendy Yanuar, ²Firstyawan Hardi Pratama Putra, ³Hafidz Ghazali Kresna, ⁴Naufal Taqie  \nProdi Pendidikan Sejarah, Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Universitas Pendidikan Indonesia  \n[dendyyanuarr@gmail.com](dendyyanuarr@gmail.com)  \n\n| Abstrak |\n| --- |\n| Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), memiliki kontrol penuh terhadap tingkatan tertinggidalam hal otonomi mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk tenaga pendidik (tendik) . serupa dengan perusahaan Badan usaha milik negara (BUMN) . mereka memiliki kontrol penuh atas aset dan keuangan mereka sendiri. penetapan status PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah. dasar hukum munculnya PTN-BH adalah setelah terbitnya UUNo.12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. pasal 65 ayat (1) UU No.12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi menyebutkan pengelolaan otonomi perguruan tinggi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 64 dapat diberikan secaraselektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh menteri kepada PTN dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan pendidikan bermutu. sistem UKT untuk memberikan subsidi silang dari mahasiswa ke mahasiswa bertujuan memberikan keadilan secara ekonomi. menggantikan sistem Sumbanganpembinaan pendidikan (SPP), sesuai dengan Surat Edaran DIKTI Nomor 97/E/KU/2013 perihal Uang Kuliah Tunggal mulai angkatan 2013 mahasiswa menggunakan sistem pembayaran UKT bukan lagi menggunakan sistem pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) . melihat kondisi realita saat ini permasalahan terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi masalah persemester hampir di seluruh PTN-BH di Indonesia esensi dari subsidi silang sepertinya kurang tepat, kenyataannya PTN-BH secara gamblang melakukan komersialisasi pendidikan memiliki kendali penuh atas kontrolsumber daya ekonomi di masing-masing kampus PTN-BH, mengakibatkanpenentuantarif nominal UKT di kampus PTNBH sangat tinggi, menjadikan pendidikan bersifat eksklusif hanya masyarakat yang mempunyai ekonomi tinggi dapatmerasakan pendidikan bermutu.\u003Cbr>Kata Kunci: PTN-BH, Pendidikan, UKT |\n\nPENDAHULUAN  \nDalam Alinea keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) . menyebutkan bahwasanya tujuan negara, salah satunya melalui pendidikan yakni “mencerdaskan kehidupan bangsa” berkaitan erat dengan peranan pemerintah sebagai otoritas pemegang amanat Konstitusi dan pengempu amanat dari penerapan esensi“mencerdaskan kehidupan bangsa” 1) Setiap rakyat Indonesia berhak mendapatkan Pendidikan, 2) Pemerintah haruslah memberikan sistem Pendidikan yang tepat dan layak.  \nSemenjak diterapkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi (UU Dikti) memberikanwewenang pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) seperti upaya melakukan pengelolaan kelembagaan birokratisasi secara mandiri serta tidak hanya ranah otonomi akademik melainkan juga pada otonomi non-akademik, termasuk otonomi pengelolaan keuangan. PTN-BH dapat mengatur pengelolaan keuangan merupakan salah satu bentuk pelimpahan kewenangan secara delegasi yang didasarkan pada Statuta PTN-BH. Salah satu bentuknya adalah pemisahan harta kekayaan PTN-BH dari kekayaan Negara yang menimbulkan banyak akibat hukum.  \nkomersialisasi tidak hanya dalam wilayah ekonomi, melainkan sudahmerambah kepada dunia pendidikan. sekarang mulaimengedepankan pertimbangan-pertimbangan komersial yang dikemas menjadi macam-macam bentuk pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri. seperti PTN-BH Terlebih terdapat legalitas yang mendukung keberadaan komersialisasi tersebut. Pemerintah untuk melakukan komersialisasi juga dapat dilihat dalam Pasal 24 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas 2003) yang seharusnya amanat membuat peraturan mengenai pendidikan harusnya berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan bukan berbentuk Undang-Undang (UU) . UUDikti menyebutkan bahw","cbCaij2wPNI06HRX","https://ap.wps.com/l/cbCaij2wPNI06HRX","pdf",224547,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Landasan konstitusional dan hak atas pendidikan\n## Otonomi PTN-BH dan delegasi kewenangan\n## Komersialisasi dan dampak pada akses pendidikan\n# Metode\n## Kajian pustaka dan tahapan analisis\n# Hasil dan Pembahasan\n## Sebab musabab PTN-BH di Indonesia","[{\"question\":\"Apa dasar hukum utama pembentukan dan pengelolaan PTN-BH?\",\"answer\":\"PTN-BH ditetapkan melalui peraturan pemerintah dengan dasar UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, termasuk ketentuan pengelolaan otonomi perguruan tinggi yang dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja menteri.\"},{\"question\":\"Bagaimana UKT diposisikan sebagai pengganti SPP dalam kebijakan PTN-BH?\",\"answer\":\"UKT diperkenalkan sebagai sistem pembayaran yang mulai digunakan sejak angkatan 2013, menggantikan sistem SPP sesuai Surat Edaran DIKTI Nomor 97/E/KU/2013 tentang Uang Kuliah Tunggal.\"},{\"question\":\"Mengapa artikel ini menilai kebijakan UKT dapat mengarah pada eksklusivitas pendidikan?\",\"answer\":\"Artikel menyatakan bahwa subsidi silang UKT dinilai kurang tepat dalam praktiknya, karena PTN-BH melakukan komersialisasi pendidikan dan memiliki kendali penuh atas sumber daya ekonomi, sehingga penetapan tarif UKT cenderung tinggi dan membuat akses pendidikan lebih terbatas.\"}]","Dinamika Kebijakan Kampus PTN-BH - Dari Masa ke Masa - Melalui Tinjauan Historis | PDF",6]