[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228681-113":53,"doc-detail-228681-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","dynamic-records-management-instrument-semarang-mayor-regulation-no-26-of-2026","INSTRUMEN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS - Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2026","","Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2026 mengatur instrumen pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Kota Semarang. Regulasi ini menetapkan dasar hukum pelaksanaan kearsipan daerah serta memuat ketentuan umum, termasuk definisi arsip, arsip dinamis, klasifikasi dan kode klasifikasi, pencipta arsip, unit pengolah dan unit kearsipan, serta mekanisme pengendalian melalui penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan. Dokumen juga memperkenalkan konsep retensi arsip, JRA, tata naskah dinas, SKKAD, akses arsip, serta status musnah dan permanen.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/dynamic-records-management-instrument-semarang-mayor-regulation-no-26-of-2026/228681/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/dynamic-records-management-instrument-semarang-mayor-regulation-no-26-of-2026/228681.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Cart","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-28","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan arsip dinamis dalam Peraturan Wali Kota ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa peran Jadwal Retensi Arsip (JRA) dalam pengelolaan arsip?",{"text":115,"@type":111},"JRA memuat sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, serta rekomendasi apakah arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana status arsip ditentukan apakah musnah atau permanen?",{"text":119,"@type":111},"Musnah dinyatakan untuk jenis arsip yang jangka waktunya telah habis dan tidak memiliki nilai guna lagi. Permanen dinyatakan untuk jenis arsip bernilai guna sekunder atau permanen yang wajib diserahkan kepada lembaga kearsipan daerah atau Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai kewenangan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228681,1789028235,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},18829141979164,"https://eur-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","WALI KOTA SEMARANG  \nPROVINSI JAWA TENGAH  \nPERATURAN WALI KOTA SEMARANG NOMOR 26 TAHUN 2026  \nTENTANG  \nINSTRUMEN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALI KOTA SEMARANG,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlumenetapkan Peraturan Wali Kota tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara  \nRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta;(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);  \n4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);  \n5. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2024 Nomor 6 , Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 163);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN WALI KOTA TENTANG INSTRUMEN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:  \n1. Daerah adalah Kota Semarang.  \n2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan Daerah otonom.  \n3. Wali Kota adalah Wali Kota Semarang.  \n4. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalamberbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasikemasyarakatan, dan perseorangan dalampelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  \n5. Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan Arsip secaraberjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasikearsipan.  \n6. Kode Klasifikasi Arsip adalah simbol atau tanda pengenal suatu struktur fungsi yang digunakan untuk membantu menyusun tata letak identitas Arsip.  \n7. Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyaikemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan Arsip Dinamis.  \n8. Arsip Dinamis adalah adalah arsip yang digunakansecara langsung dalam kegiatan Pencipta Arsip dandisimpan selama jangka waktu tertentu.  \n9. Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta Arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua Arsip yang berkaitan dengan kegiatan Penciptaan Arsip di lingkungannya.  \n10. Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta Arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawabdalam penyelenggaraan kearsipan.  \n11. Unit Kerja adalah satuan kerja atau unit yang menjalankan salah satu tugas dan fungsi organisasi.  \n12. Pengelolaan Arsip Dinamis adalah proses pengendalian Arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan, dan pemeliharaan, serta penyusutan Arsip.  \n13. Pemberkasan adalah penempatan naskah ke dalamsuatu himpunan yang tersusun secara sistematis dan logis sesuai dengan konteks kegiatannya sehinggamenjadi satu berkas karena memiliki hubungan informasi, kesamaan jenis atau kesamaan masalahdari suatu Unit Kerja.  \n14. Penyusutan Arsip adalah kegiatan penguranganjumlah Arsip dengan cara pemindahan Arsip inaktif dari unit pengolah ke Unt Kearsipan, pemusnahan Arsip yang tidak memiliki n","cbCaifQewh1LqVha","https://ap.wps.com/l/cbCaifQewh1LqVha","pdf",7321854,397,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Definisi dan Ruang Lingkup\n## Klasifikasi, Kode Klasifikasi, dan Pencipta Arsip\n## Unit Pengolah, Unit Kearsipan, dan Unit Kerja\n## Pengelolaan Arsip Dinamis dan Pemberkasan\n## Penyusutan, Retensi, dan Jadwal Retensi Arsip (JRA)\n## Tata Naskah Dinas dan SKKAD\n## Akses Arsip, Musnah, dan Permanen","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan arsip dinamis dalam Peraturan Wali Kota ini?\",\"answer\":\"Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.\"},{\"question\":\"Apa peran Jadwal Retensi Arsip (JRA) dalam pengelolaan arsip?\",\"answer\":\"JRA memuat sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, serta rekomendasi apakah arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan.\"},{\"question\":\"Bagaimana status arsip ditentukan apakah musnah atau permanen?\",\"answer\":\"Musnah dinyatakan untuk jenis arsip yang jangka waktunya telah habis dan tidak memiliki nilai guna lagi. Permanen dinyatakan untuk jenis arsip bernilai guna sekunder atau permanen yang wajib diserahkan kepada lembaga kearsipan daerah atau Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai kewenangan.\"}]","INSTRUMEN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS - Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2026 | PDF",611]