[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-148101-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-148101-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","duties-of-structural-officials-at-the-department-of-animal-husbandry-and-animal-health-of-kutai-kartanegara-regency-regent-regulation-no-21-of-2015","URAIAN TUGAS PEJABAT STRUKTURAL PADA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA - Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015","","Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 21 Tahun 2015 menetapkan uraian tugas bagi pejabat struktural pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Landasan pembentukannya bersumber dari evaluasi penyesuaian uraian tugas antar Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk meningkatkan kapasitas organisasi agar pelayanan lebih maksimal. Dokumen memuat dasar pertimbangan, ketentuan umum definisi, serta ketetapan berupa pembentukan peraturan mengenai uraian tugas pejabat struktural pada dinas dimaksud.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/duties-of-structural-officials-at-the-department-of-animal-husbandry-and-animal-health-of-kutai-kartanegara-regency-regent-regulation-no-21-of-2015/148101/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/duties-of-structural-officials-at-the-department-of-animal-husbandry-and-animal-health-of-kutai-kartanegara-regency-regent-regulation-no-21-of-2015/148101.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Olivia Brown","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-08-26",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan pembentukan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015 ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"Peraturan ini dibentuk untuk melakukan penyesuaian uraian tugas pejabat struktural pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan agar kapasitas organisasi meningkat dan pelayanan dapat lebih maksimal.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa yang dimaksud dengan “Dinas” dalam peraturan ini?",{"text":68,"@type":64},"“Dinas” adalah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kutai Kartanegara.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa definisi “Kesehatan Hewan” menurut Pasal 1?",{"text":72,"@type":64},"Kesehatan hewan mencakup perawatan, pengobatan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit, penolakan penyakit, medik reproduksi dan konservasi, obat hewan serta peralatan kesehatan hewan, termasuk keamanan pakan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},148101,1787775122,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},16904993612988,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","# PROVINSI KALIMANTAN TIMURPERATURAN BUPATI KUTAI KARTANEGARANOMOR 21 TAHUN 2015\n\nT ENT ANG  \n# URAIAN TUGAS PEJABAT STRUKTURAL PADA DINAS PETERNAKAN DANKESEHATAN HEWAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI KUTAI KARTANEGARA,  \nMenimbang :a.bahwa berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakanoleh Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat DaerahKabupaten Kutai Kartanegara dengan masing-masingSatuan Kerja Perangkat Daerah perlu melakukanpenyesuaian terhadap uraian tugas Pejabat Struktural padaDinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten KutaiKartanegara,sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitasorganisasi dalam mencapai pelayanan yang maksimal;  \nb.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a diatas,perlu membentuk Peraturan Bupatitentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada DinasPeternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten KutaiKartanegara;  \nMengingat :1.Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;  \n2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang PenetapanUndang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentangPembentukan Daerah Tingkat I di Kalimantan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9)sebagaiUndang-Undang,(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959 Nomor 72,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1820);  \n3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286);  \n4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 5,Tambahan lembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4355);  \n5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundang-undangan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4389);  \n6.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 TentangAdministrasi Sipil Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 6,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n7.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentangPembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,Pemerintah Daerah Provinsi,  Pemerintah DaerahKabupaten/Kota (Lembaga Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4737);  \n8.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentangOrganisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 89,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4741);  \n9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis PenataanOrganisasi Perangkat Daerah;  \n10.Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor35/Permentan/OT.140/8/2006tentangPedomanPelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Ternak;  \n11.Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 11Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang MenjadiKewenangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara(Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun2008 Nomor 11);  \n12.Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas PeraturanDaerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan TataKerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.(Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun2008 Nomor 9).  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURAN BUPATI TENTANG URAIAN TUGAS PEJABATSTRUKTURAL PADADINASPETERNAKAN DANKESEHATAN HEWAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA.  \n## BAB IKETENTUAN UMUM\n\nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:  \n1.Daerah adalah Kabupaten Kutai Kartanegara.  \n2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.  \n3.Kepala Daerah selanjutnya disebut Bupati adalah BupatiKutai Kartanegara.  \n4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah KabupatenKutai Kartanegara.  \n5.Dinas adalah Dinas Peternakan dan Kesehatan HewanKabupaten Kutai Kartanegara.  \n6.K","cbCaitGWXduLqeh7","https://ap.wps.com/l/cbCaitGWXduLqeh7","pdf",2644301,30,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan pembentukan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015 ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini dibentuk untuk melakukan penyesuaian uraian tugas pejabat struktural pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan agar kapasitas organisasi meningkat dan pelayanan dapat lebih maksimal.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan “Dinas” dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"“Dinas” adalah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kutai Kartanegara.\"},{\"question\":\"Apa definisi “Kesehatan Hewan” menurut Pasal 1?\",\"answer\":\"Kesehatan hewan mencakup perawatan, pengobatan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit, penolakan penyakit, medik reproduksi dan konservasi, obat hewan serta peralatan kesehatan hewan, termasuk keamanan pakan.\"}]","URAIAN TUGAS PEJABAT STRUKTURAL PADA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA - Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015 | PDF",46]