[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229794-113":53,"doc-detail-229794-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","duties-functions-work-procedures-and-job-descriptions-structural-and-functional-positions-in-the-communication-informatics-statistics-and-encryption-office","Tugas, Fungsi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Fungsional - Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian","","Lampiran peraturan ini menetapkan tugas, fungsi, tata kerja, serta uraian tugas jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian. Dokumen menguraikan kewenangan dan tanggung jawab Kepala Dinas, Sekretaris, serta Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, termasuk memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan, menyusun renstra/renja, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, evaluasi kinerja, serta pelaporan berkala. Uraian juga mencakup pengelolaan administrasi kesekretariatan, perencanaan dan anggaran, standar pelayanan minimal, serta fasilitasi informasi dan pengaduan masyarakat.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/duties-functions-work-procedures-and-job-descriptions-structural-and-functional-positions-in-the-communication-informatics-statistics-and-encryption-office/229794/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/duties-functions-work-procedures-and-job-descriptions-structural-and-functional-positions-in-the-communication-informatics-statistics-and-encryption-office/229794.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"\tCallum ","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa ruang lingkup tugas Kepala Dinas dalam dokumen ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Kepala Dinas memimpin pelaksanaan urusan Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian, termasuk penyelenggaraan pada bidang-bidang sekretariat, komunikasi dan informasi publik, teknologi informasi, layanan e-government, serta statistik dan integrasi sistem.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Tanggung jawab apa yang dijelaskan untuk Sekretaris?",{"text":115,"@type":111},"Sekretaris memimpin pelaksanaan kesekretariatan yang mencakup administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, aset dan kerumahtanggaan, serta koordinasi penyusunan rencana kerja dan pelaporan kegiatan dinas.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa yang menjadi fokus kerja Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan?",{"text":119,"@type":111},"Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan memimpin penyusunan rencana kerja, menyusun konsep naskah dinas, serta menyiapkan LKPJ, LKIP, LPPD, dan laporan lainnya sesuai lingkup dinas.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229794,1789043695,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},137451211410,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/2000bb0a9246f588df?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786362646172706240","LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA BOGOR  \nNOMOR :  \nTANGGAL :  \nTENTANG : TUGAS, FUNGSI, TATA KERJA DAN URAIAN TUGAS JABATAN  \nSTRUKTURAL DAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN DINAS KOMUNIKASI,  \nSTATISTIK DAN PERSANDIAN.  \nTUGAS, FUNGSI, TATA KERJA DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA , STATISTIK DAN PERSANDIAN  \nURAIAN TUGAS JABATA N  \nI. JABATAN STRUKTURAL DINAS  \nA. KEPALA DINAS  \n1. Memimpin pelaksanaan tugas Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian yang meliputi Sekretariat, Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Bidang Teknologi Informasi, Bidang Layanan e-Government dan Bidang Statistik dan Integrasi Sistem.  \n2. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian.  \n3. Merumuskan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Dinas.  \n4. Mendistribusikan pekerjaan dan memberi arahan pelaksanaan tugas kepada bawahan.  \n5. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan bawahan.  \n6. Mengevaluasi hasil kerja dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja.  \n7. Merumuskan petunjuk teknis urusan Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian.  \n8. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi dalam pelaksanaan teknis operasional lingkup Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian.  \n9. Melaksanakan pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas bidang Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian.  \n10. Memonitor kegiatan dan penyajian data oleh perangkat bidang Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian.  \n11. Melaksanakan perencanaan pembangunan, pengembangan, pendayagunaan dan pemeliharaantelematika secara profesional.  \n12. Memberikan saran dan pertimbangan dalam pemeliharaan, perbaikan, pengembangan dan peningkatan informasi dan komunikasi publik, teknologi informasi, statistik dan pengolahan data elektronik dan telekomunikasi.  \n13. Melaksanakan kerjasama dengan daerah lain dan pihak ketiga yang berkaitan dengan bidang Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian seizin Walikota.  \n14. Melaksanakan monitoring penerapan rencana pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) .  \n15. Memaraf dan atau menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya.  \n16. Mengarahkan penyusunan RKA dan DPA serta mengendalikan DPA.  \n17. Menkoordinasikan dan menyusun perjanjian kinerja lingkup Dinas  \n18. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.  \n19. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan.  \n20. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pada atasan.  \n21. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya.  \nB. SEKRETARIS  \n1. Memimpin pelaksanaan tugas Sekretariat yang meliputi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.  \n2. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja Sekretariat.  \n3. Mendistribusikan pekerjaan dan memberi arahan pelaksanaan tugas kepada bawahan.  \n4. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan bawahan.  \n5. Mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja.  \n6. Mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja, serta penyelenggaraan kegiatan Dinas.  \n7. Menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan di lingkungan Dinas yang meliputi perencanaan dan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, keuangan, kearsipan, aset dankerumahtanggaan.  \n8. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan mengusulkan kenaikan pangkat, promosi, rotasi dan pemerataan kepegawaian meliputi tenaga struktural dan fungsional.  \n9. Memfasilitasi pelayanan bidang kesekretariatan lingkup Dinas.  \n10. Mengoreksi konsep surat atau naskah dinas dan mengendalikan pelaksanaan administrasiumum baik surat masuk/keluar maupun naskah dinas.  \n11. Menghimpun data, informasi dan dokumentasi sebagai bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan.  \n12. Mempersiapkan dan menyusun naskah rancangan produk hukum daerah di bidang Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian.  \n13. Memfasilitasi ","cbCaicl2anXLSMqh","https://ap.wps.com/l/cbCaicl2anXLSMqh","pdf",390387,13,"Indonesian","# Tugas, Fungsi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Fungsional\n## Jabatan Struktural Dinas\n### Kepala Dinas\n### Sekretaris\n### Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan","[{\"question\":\"Apa ruang lingkup tugas Kepala Dinas dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Kepala Dinas memimpin pelaksanaan urusan Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian, termasuk penyelenggaraan pada bidang-bidang sekretariat, komunikasi dan informasi publik, teknologi informasi, layanan e-government, serta statistik dan integrasi sistem.\"},{\"question\":\"Tanggung jawab apa yang dijelaskan untuk Sekretaris?\",\"answer\":\"Sekretaris memimpin pelaksanaan kesekretariatan yang mencakup administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, aset dan kerumahtanggaan, serta koordinasi penyusunan rencana kerja dan pelaporan kegiatan dinas.\"},{\"question\":\"Apa yang menjadi fokus kerja Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan?\",\"answer\":\"Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan memimpin penyusunan rencana kerja, menyusun konsep naskah dinas, serta menyiapkan LKPJ, LKIP, LPPD, dan laporan lainnya sesuai lingkup dinas.\"}]","Tugas, Fungsi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Fungsional - Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian | PDF",20]