[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228881-113":53,"doc-detail-228881-id":120},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":113,"head_meta":115,"extra_data":117,"updated_unix":119},113,"id","draft-tegal-regent-regulation-implementation-of-red-white-villageurban-village-cooperatives-2025","Rancangan Peraturan Bupati Tegal - Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih - 2025","","Rancangan Peraturan Bupati Tegal Tahun 2025 menetapkan kebijakan penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tegal. Naskah ini disusun untuk mendorong koperasi sebagai kegiatan ekonomi rakyat melalui kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan, sekaligus mendukung pemerataan ekonomi dari desa/kelurahan. Landasan pemikiran merujuk pada sejumlah ketentuan nasional terkait koperasi serta percepatan pembentukan koperasi Merah Putih, dengan ketentuan umum sebagai dasar pengertian operasional.",{"@graph":63,"@context":112},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/draft-tegal-regent-regulation-implementation-of-red-white-villageurban-village-cooperatives-2025/228881/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/draft-tegal-regent-regulation-implementation-of-red-white-villageurban-village-cooperatives-2025/228881.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Jake","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-10","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang diatur pada Bab I Ketentuan Umum?","Question",{"text":110,"@type":111},"Bab I berisi ketentuan umum, termasuk definisi operasional berbagai istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, dan perangkat daerah yang dipakai dalam peraturan ini.","Answer","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":114,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":116,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":118,"site_id":56},228881,1789029699,{"code":4,"msg":5,"data":121},{"doc_id":118,"user_id":122,"nickname":89,"user_avatar":123,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":124,"file_id":125,"file_url":126,"file_type":127,"file_size":128,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":129,"language":130,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":131,"faqs":132,"seo_title":133,"seo_description":61,"update_tm":119,"read_time":134},962084928904,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","BUPATI TEGAL  \nPROVINSI JAWA TENGAH  \nRANCANGAN  \nPERATURAN BUPATI TEGAL  \nNOMOR TAHUN 2025  \nTENTANG  \nPENYELENGGARAAN  \nKOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH KABUPATEN TEGAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI TEGAL  \nMenimbang : a. bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi, dan peran yang strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sehingga perlu dikembangkan melalui kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi;  \nb. bahwa untuk mewujudkan pembangunan dari desa/kelurahan untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam, perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melaluipendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan;  \nc. bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk memberikan kemudahan, pelindungandan pemberdayaan bagi koperasi;  \nd. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu menetapkan kebijakan untuk mendorong koperasi dapat bertumbuh dan berkembang dengan baik;  \ne. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf dperlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Penyelenggaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;  \n2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjamenjadi Undang-Undang;  \n3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;  \n4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 1986 tentang Perubahan batas wilayah Kota Madya Tegal dan Kabupaten Tegal  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);  \n9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;  \n10. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;  \n11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahu","cbCaiuWKpEY87AVs","https://ap.wps.com/l/cbCaiuWKpEY87AVs","pdf",134293,13,"Indonesian","# Bab I - Ketentuan Umum\n## Pasal 1 - Pengertian","[{\"question\":\"Apa yang diatur pada Bab I Ketentuan Umum?\",\"answer\":\"Bab I berisi ketentuan umum, termasuk definisi operasional berbagai istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, dan perangkat daerah yang dipakai dalam peraturan ini.\"}]","Rancangan Peraturan Bupati Tegal - Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih - 2025 | PDF",20]