[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230317-113":53,"doc-detail-230317-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","draft-regulation-of-the-regent-of-tegal-additional-income-for-civil-servants-2025","Rancangan Peraturan Bupati Tegal - Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara 2025","","Rancangan Peraturan Bupati Tegal mengatur pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Tegal. Penyusunan dilakukan sebagai dasar penghargaan yang berlandaskan pedoman, kriteria, serta indikator penilaian terukur untuk mendorong disiplin kerja, motivasi kerja, dan capaian kinerja. Rancangan ini merujuk pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, menetapkan perlunya persetujuan DPRD, serta menegaskan penetapan melalui peraturan kepala daerah. Dokumen juga memuat definisi umum, termasuk ASN, PNS, CPNS, PPPK, serta unsur pengukuran seperti produktivitas dan disiplin kerja.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/draft-regulation-of-the-regent-of-tegal-additional-income-for-civil-servants-2025/230317/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/draft-regulation-of-the-regent-of-tegal-additional-income-for-civil-servants-2025/230317.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Quinn","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai dalam rancangan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Memberikan penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara berdasarkan dasar hukum, pedoman, kriteria, dan indikator penilaian yang terukur untuk meningkatkan disiplin kerja, motivasi kerja, capaian kinerja, dan kesejahteraan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Rujukan peraturan apa yang menjadi dasar pemberian TPP?",{"text":115,"@type":111},"Rancangan ini merujuk pada Pasal 58 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait persetujuan DPRD dan penetapan melalui peraturan kepala daerah.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa saja definisi yang dijelaskan pada ketentuan umum?",{"text":119,"@type":111},"Dokumen menjelaskan pengertian seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, ASN, Pegawai ASN, PNS, CPNS, PPPK, serta istilah lain seperti produktivitas kerja dan disiplin kerja.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230317,1789049065,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962075114765,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","BUPATI TEGAL  \nPROVINSI JAWA TENGAH  \nRANCANGAN  \nPERATURAN BUPATI TEGAL  \nNOMOR TAHUN 2025  \nTENTANG  \nTAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI TEGAL,  \nMenimbang : a. bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Pegawaimerupakan bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria danindikator penilaian yang terukur dengan tujuan meningkatkan disiplin kerja, motivasi kerja, capaian kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara;  \nb. bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikantambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati Tegal ini yang dimaksud dengan:  \n1. Daerah adalah Kabupaten Tegal.  \n2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tegal.  \n3. Bupati adalah Bupati Tegal.  \n4. Aparatur Sipil Negara selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansipemerintah.  \n5. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawaipemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dandiberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundangundangan.  \n6. Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah yang selanjutnyadisebut PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhisyarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk mendudukijabatan pemerintahan.  \n7. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut CPNSadalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai CPNS oleh pejabat pembinakepegawaian untuk menjalani masa percobaan dalam waktutertentu sebelum ditetapkan menjadi PNS.  \n8. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnyadisingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangkamelaksanakan tugas .  \n9. Perangkat D","cbCaivQb7Fi0oYwj","https://ap.wps.com/l/cbCaivQb7Fi0oYwj","pdf",166453,14,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai dalam rancangan ini?\",\"answer\":\"Memberikan penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara berdasarkan dasar hukum, pedoman, kriteria, dan indikator penilaian yang terukur untuk meningkatkan disiplin kerja, motivasi kerja, capaian kinerja, dan kesejahteraan.\"},{\"question\":\"Rujukan peraturan apa yang menjadi dasar pemberian TPP?\",\"answer\":\"Rancangan ini merujuk pada Pasal 58 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait persetujuan DPRD dan penetapan melalui peraturan kepala daerah.\"},{\"question\":\"Apa saja definisi yang dijelaskan pada ketentuan umum?\",\"answer\":\"Dokumen menjelaskan pengertian seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, ASN, Pegawai ASN, PNS, CPNS, PPPK, serta istilah lain seperti produktivitas kerja dan disiplin kerja.\"}]","Rancangan Peraturan Bupati Tegal - Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara 2025 | PDF",22]