[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-231129-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-231129-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","draft-regulation-of-the-minister-of-defense-of-the-republic-of-indonesia-second-amendment-to-regulation-no-18-of-2018-uniforms-of-the-ministry-of-defense","Rancangan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia - Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2018 - Tentang Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan","","Rancangan peraturan menetapkan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2018 tentang pakaian seragam Kementerian Pertahanan. Perubahan dilakukan untuk mewujudkan keseragaman, kerapihan, dan keserasian dalam berpakaian serta mengakomodir kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Regulasi juga menyesuaikan ketentuan terkait pakaian dinas lapangan dan pakaian seragam satuan keamanan di lingkungan Kementerian Pertahanan melalui perubahan beberapa definisi pada ketentuan awal.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/draft-regulation-of-the-minister-of-defense-of-the-republic-of-indonesia-second-amendment-to-regulation-no-18-of-2018-uniforms-of-the-ministry-of-defense/231129/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/draft-regulation-of-the-minister-of-defense-of-the-republic-of-indonesia-second-amendment-to-regulation-no-18-of-2018-uniforms-of-the-ministry-of-defense/231129.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Ethan Miller","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-30","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",7,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan utama perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2018?","Question",{"text":63,"@type":64},"Untuk menciptakan keseragaman, kerapihan, dan keserasian dalam berpakaian serta mengakomodir kebutuhan terkait pakaian seragam di lingkungan Kementerian Pertahanan, termasuk perubahan yang belum terakomodir sebelumnya.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Perubahan ini mengakomodir siapa saja terkait penggunaan pakaian seragam?",{"text":68,"@type":64},"Peraturan mengakomodir Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta menyesuaikan ketentuan untuk ASN Kemhan dan Tentara Nasional Indonesia dalam konteks pakaian seragam.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Bagian mana yang diubah pada Pasal I?",{"text":72,"@type":64},"Pasal I menetapkan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2018 diubah, khususnya Ketentuan Pasal 1, termasuk perubahan definisi-definisi terkait pakaian seragam dan pihak pengguna.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},231129,1789059606,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},687207017582,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","RANCANGAN  \n# PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIANOMOR...TAHUN.TENTANG\n\nPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANANNOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANGPAKAIAN SERAGAM KEMENTERIAN PERTAHANAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang:a.  bahwa untuk menciptakan keseragaman,kerapihan,  \nkeserasian dalam berpakaian,dan berpenampilan bagiaparatur sipil negara dan satuan keamanan dilingkungan Kementerian Pertahanan perlu menetapkanpenggunaan pakaian seragam KementerianPertahanan;  \nb.  bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun2018 tentang Pakaian Seragam KementerianPertahanan sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PertahananNomor 18 Tahun 2018 tentang Pakaian SeragamKementerian Pertahanan belum mengakomodir PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja serta perubahanpakaian dinas lapangan dan pakaian seragam satuankeamanan di lingkungan Kementerian Pertahanansehingga perlu diubah;  \nbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana  \nC.  \ndimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkanPeraturan Menteri Pertahanan tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18Tahun 2018 tentang Pakaian Seragam KementerianPertahanan;  \nMengingat :1.  Pasal 17 ayat (3)Undang-Undang Dasar NegaraIMiengRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentangKementerian Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentangKementerian Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2024 Nomor 225,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);  \n中  \n3.Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentangKementerian Pertahanan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2024 Nomor 347)sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun2025 tentang Perubahan atas Peraturan PresidenNomor 151 Tahun 2024 tentang KementerianPertahanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2025 Nomor 121);  \n4.Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2018tentang Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor1324)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2019 tentangPerubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor18 Tahun 2018 tentang Pakaian Seragam KementerianPertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2019 Nomor 1461);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANGPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERIPERTAHANAN NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PAKAIANSERAGAM KEMENTERIAN PERTAHANAN.  \nPasal I  \nBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri PertahananNomor 18 Tahun 2018 tentang Pakaian SeragamKementerian Pertahanan (Berita.Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 1324)sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2019tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PertahananNomor 18 Tahun 2018 tentang Pakaian SeragamKementerian Pertahanan (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor 1461),diubah sebagai berikut:  \n1.  Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1.Pakaian Seragam adalah pakaian dinas yangdigunakan olch pegawai yang sudah diaturpemakaian dan penggunaan atribut.  \n2.  Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahananyang selanjutnya disebut ASN Kemhan adalahPegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kerja yang bekerja dilingkungan Kementerian Pertahanan,MarkasBesar Tentara Nasional Indonesia,dan Angkatanyang pengangkatan,   pemindahan,   danpemberhentiannya merupakan kewenanganMenteri Pertahanan.  \n3.Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yangselanjutnya disebut PNS Kemhan adalah PegawaiNegeri Sipil di lingkungan Kementerian  \n中  \nPertahanan,Markas Besar Tentara NasionalIndon","cbCaijOLRAXiXwlC","https://ap.wps.com/l/cbCaijOLRAXiXwlC","pdf",20831230,30,"Indonesian","# Menimbang\n## Dasar pertimbangan\n# Memutuskan\n## Menetapkan\n# Pasal I\n## Perubahan ketentuan Pasal 1\n## Definisi pakaian seragam dan pihak yang menggunakan","[{\"question\":\"Apa tujuan utama perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2018?\",\"answer\":\"Untuk menciptakan keseragaman, kerapihan, dan keserasian dalam berpakaian serta mengakomodir kebutuhan terkait pakaian seragam di lingkungan Kementerian Pertahanan, termasuk perubahan yang belum terakomodir sebelumnya.\"},{\"question\":\"Perubahan ini mengakomodir siapa saja terkait penggunaan pakaian seragam?\",\"answer\":\"Peraturan mengakomodir Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta menyesuaikan ketentuan untuk ASN Kemhan dan Tentara Nasional Indonesia dalam konteks pakaian seragam.\"},{\"question\":\"Bagian mana yang diubah pada Pasal I?\",\"answer\":\"Pasal I menetapkan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2018 diubah, khususnya Ketentuan Pasal 1, termasuk perubahan definisi-definisi terkait pakaian seragam dan pihak pengguna.\"}]","Rancangan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia - Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2018 - Tentang Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan | PDF",46]