[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229091-113":53,"doc-detail-229091-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","draft-of-the-republic-of-indonesia-government-regulation-provision-of-higher-education-by-other-ministries-and-non-ministerial-government-agencies","Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia - Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian","","Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia mengatur penyelenggaraan perguruan tinggi kedinasan oleh kementerian lain dan lembaga pemerintah nonkementerian, beserta pengelolaannya. Dokumen menetapkan dasar hukum melalui rujukan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait pendidikan tinggi dan aparatur sipil negara. Ruang lingkup mencakup pembentukan PTKL dan pengelolaan PTKL, termasuk fungsi untuk meningkatkan kemampuan serta keterampilan calon pegawai dan pegawai instansi pemerintah. Ketentuan awal juga mendefinisikan istilah penting seperti pendidikan, pembelajaran, PTKL, dan statuta PTKL.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/draft-of-the-republic-of-indonesia-government-regulation-provision-of-higher-education-by-other-ministries-and-non-ministerial-government-agencies/229091/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/draft-of-the-republic-of-indonesia-government-regulation-provision-of-higher-education-by-other-ministries-and-non-ministerial-government-agencies/229091.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Sophia Brooks","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa dasar penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Rancangan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta merujuk pada berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah terkait pendidikan tinggi dan aparatur sipil negara.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini?",{"text":115,"@type":111},"Ruang lingkup meliputi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh kementerian lain atau LPNK serta pengelolaan PTKL.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Siapa saja yang dapat diterima sebagai mahasiswa pada PTKL?",{"text":119,"@type":111},"PTKL hanya menerima mahasiswa dari masyarakat dengan ikatan dinas untuk menjadi calon pegawai negeri sipil, calon tentara, atau calon anggota kepolisian; calon pegawai negeri sipil/tentara/anggota kepolisian yang menjalankan tugas kedinasan; dan pegawai negeri sipil/tentara/anggota kepolisian yang melaksanakan tugas kedinasan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229091,1789035750,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962084925636,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","RANCANGAN  \nPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR TAHUN  \nTENTANG  \nPENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI  \nKEDINASAN OLEH KEMENTERIAN LAIN DAN  \nLEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal  \n94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;  \nMengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara  \nRepublik Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);  \n4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG  \nPENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH  \nKEMENTERIAN LAIN DAN LEMBAGA PEMERINTAHNONKEMENTERIAN.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:  \n1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaranagar peserta didik secara aktif mengembangkan potensidirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.  \n2. Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengandosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.  \n3. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi berdasarkankebudayaan bangsa Indonesia.  \n4. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.  \n5. Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang selanjutnya disingkat PTKL adalah Perguruan Tinggi yang diselenggarakan olehpemerintah selain kementerian yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.  \n6. Statuta PTKL yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan PTKL yang digunakansebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di PTKL.  \n7. Kementerian adalah kementerian yang membidangi tugaspemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi.  \n8. Kementerian Lain adalah perangkat pemerintah yang membidangi tugas pemerintahan di luar bidang Pendidikan Tinggi.  \n9. Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnyadisingkat LPNK adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.  \n10. Menteri adalah menteri yang membidangi tugaspemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi.  \n11. Menteri Lain adalah menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di luar tuga","cbCaioJC0uHsm9KH","https://ap.wps.com/l/cbCaioJC0uHsm9KH","pdf",125064,18,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Definisi dalam Peraturan Pemerintah\n# Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi oleh Kementerian Lain atau LPNK\n## Umum\n## Mahasiswa dan Ketenagaan pada PTKL","[{\"question\":\"Apa dasar penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah ini?\",\"answer\":\"Rancangan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta merujuk pada berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah terkait pendidikan tinggi dan aparatur sipil negara.\"},{\"question\":\"Apa ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini?\",\"answer\":\"Ruang lingkup meliputi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh kementerian lain atau LPNK serta pengelolaan PTKL.\"},{\"question\":\"Siapa saja yang dapat diterima sebagai mahasiswa pada PTKL?\",\"answer\":\"PTKL hanya menerima mahasiswa dari masyarakat dengan ikatan dinas untuk menjadi calon pegawai negeri sipil, calon tentara, atau calon anggota kepolisian; calon pegawai negeri sipil/tentara/anggota kepolisian yang menjalankan tugas kedinasan; dan pegawai negeri sipil/tentara/anggota kepolisian yang melaksanakan tugas kedinasan.\"}]","Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia - Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian | PDF",28]