[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230898-113":53,"doc-detail-230898-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","draft-governor-regulation-of-central-java-civil-state-apparatus-information-system-in-regional-government","Rancangan Peraturan Gubernur Jawa Tengah - Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah","","Rancangan Peraturan Gubernur Jawa Tengah menetapkan sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah. Naskah berfokus pada digitalisasi manajemen kepegawaian agar pengelolaan dan pelayanan menjadi akurat, terintegrasi, real-time, serta berkualitas. Penyusunan juga bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan melalui sistem nasional yang terintegrasi antar instansi pemerintah. Ruang lingkup dimulai dari ketentuan umum dan definisi para pihak, termasuk Daerah, Gubernur, Pemerintah Daerah, instansi luar, perangkat daerah, dan unit terkait manajemen ASN.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/draft-governor-regulation-of-central-java-civil-state-apparatus-information-system-in-regional-government/230898/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/draft-governor-regulation-of-central-java-civil-state-apparatus-information-system-in-regional-government/230898.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Lucas Vance","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan utama pengembangan sistem informasi ASN dalam rancangan peraturan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan manajemen kepegawaian agar akurat, terintegrasi, real-time, dan berkualitas, serta mendukung efisiensi, efektivitas, dan akurasi keputusan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa dasar pertimbangan mengapa sistem informasi ASN perlu diselenggarakan?",{"text":115,"@type":111},"Diperlukan agar pengambilan keputusan manajemen ASN lebih efisien, efektif, dan akurat melalui sistem informasi yang diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar instansi.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Istilah apa saja yang dijelaskan dalam Bab I ketentuan umum?",{"text":119,"@type":111},"Rancangan memuat definisi antara lain Daerah (Provinsi Jawa Tengah), Gubernur, Pemerintah Daerah, instansi luar, perangkat daerah, badan, unit, unit kerja, serta pejabat yang berwenang dan PPK.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230898,1789056365,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":38},549768064622,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","GUBERNUR JAWA TENGAH  \nRANCANGAN  \nPERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH  \nNOMOR  \nTENTANG  \nSISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA  \nDI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR JAWA TENGAH,  \nMenimbang : a. bahwa guna meningkatkan pengelolaan dan pelayanan manajemen kepegawaian yang akurat, terintegrasi, setiap saat (real-time), dan berkualitas terhadap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, perlu dikembangkan sistem manajemenkepegawaian berbasis teknologi informasi dan komunikasi;  \nb. bahwa untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen Aparatur Sipil Negara diperlukan sistem informasi Aparatur Sipil Negara yang diselenggarakan secara nasional dan terintegrasiantar instansi pemerintah;  \nc. bahwa sesuai Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara dilakukan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi penyelenggaraan proses dan pengambilan keputusandalam Manajemen Aparatur Sipil Negara serta untuk mewujudkan ekosistem penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara secara menyeluruh  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara  \nRepublik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905);  \n3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4630);  \n4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor  \n41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);  \n6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \n7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 765);  \n8. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 Nomor 40);  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG SISTEM INFORMASIAPARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :  \n1. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.  \n2. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.  \n3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.  \n4. Instansi Luar adalah instansi pemerintah selain Pemerintah Daerah yang berwenang dalam pengelolaan ASN dan memiliki hubungan administratif, koordinatif, atau pertukaran Data Pegawai dengan Pemerintah Daerah.  \n","cbCaiiQLvhdJ5Rfz","https://ap.wps.com/l/cbCaiiQLvhdJ5Rfz","pdf",264111,34,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Definisi dalam Peraturan Gubernur","[{\"question\":\"Apa tujuan utama pengembangan sistem informasi ASN dalam rancangan peraturan ini?\",\"answer\":\"Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan manajemen kepegawaian agar akurat, terintegrasi, real-time, dan berkualitas, serta mendukung efisiensi, efektivitas, dan akurasi keputusan.\"},{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan mengapa sistem informasi ASN perlu diselenggarakan?\",\"answer\":\"Diperlukan agar pengambilan keputusan manajemen ASN lebih efisien, efektif, dan akurat melalui sistem informasi yang diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar instansi.\"},{\"question\":\"Istilah apa saja yang dijelaskan dalam Bab I ketentuan umum?\",\"answer\":\"Rancangan memuat definisi antara lain Daerah (Provinsi Jawa Tengah), Gubernur, Pemerintah Daerah, instansi luar, perangkat daerah, badan, unit, unit kerja, serta pejabat yang berwenang dan PPK.\"}]","Rancangan Peraturan Gubernur Jawa Tengah - Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah | PDF"]