[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230833-113":53,"doc-detail-230833-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","dpd-attention-and-initiative-promoting-the-birth-of-climate-change-action","Atensi Dan Inisiasi DPD - Mendorong Lahirnya Perubahan Iklim","","Atensi dan inisiasi DPD menekankan perlunya pengelolaan perubahan iklim melalui landasan konstitusional Pasal 33 UUD 1945. Eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan memperparah perubahan iklim dan tidak memberi kemakmuran bagi rakyat. Dokumen menguraikan bukti dampak nyata, kerentanan Indonesia, estimasi kerugian ekonomi, serta prinsip keadilan iklim termasuk common but differentiated responsibilities. Disusun kebutuhan pembentukan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim: sinergi regulasi, pengendalian berbasis ketimpangan dan afirmasi, penguatan implementasi NDC, RPJMN, SDGs, RAD-GRK, dan RAD-API.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/dpd-attention-and-initiative-promoting-the-birth-of-climate-change-action/230833/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/dpd-attention-and-initiative-promoting-the-birth-of-climate-change-action/230833.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Lute","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa dasar konstitusional yang digunakan dalam dokumen terkait perubahan iklim?","Question",{"text":110,"@type":111},"Dokumen merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tentang penguasaan bumi dan air serta kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagai landasan peran negara dalam penanggulangan perubahan iklim.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Mengapa perubahan iklim dianggap berdampak buruk bagi Indonesia?",{"text":115,"@type":111},"Indonesia dinilai sangat rentan karena negara kepulauan dengan lebih dari 17.500 pulau, sementara dampak berupa slow onset events dan extreme weather events dapat memicu bencana serta kerugian sosial dan ekonomi.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa tujuan utama pembentukan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang disampaikan?",{"text":119,"@type":111},"Dokumen menekankan perlunya regulasi pokok agar arah kebijakan selaras, mengangkat pengendalian iklim dengan mempertimbangkan ketimpangan dan akses, serta memperkuat implementasi melalui program dan rencana nasional hingga daerah seperti NDC, RAD-GRK, dan RAD-API.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230833,1789055855,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},137454149569,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","KLIPING DIGITAL  \nSEKRETARIAT DPRD PROVINSI DKI JAKARTA  \nBIDANG PEMERINTAHAN  \n# Atensi Dan Inisiasi DPD\n\nMendorong LahirnyaPerubahan Iklim  \nUndang-Undang Pengelolaan  \nOleh:Sultan Baktiar Najamudin,Ketua DPD  \nAMANAT konstitusi sebagai-mana tertuang pada Pasal 33ayat(3)UUD 1945 menyatakan,\"Bumi dan air dan kekayaan alamyang terkandung di dalamnyadikuasai oleh negara dan diper-gunakan untuk sebesar-besarnyakemakmuran rakyat.”Namun,eksploitasi berlebihan terhadapsumber daya alam seperti hu-tan,tambang,dan bahan bakarfosil berdampak negatif padalingkungan dan memperburukperubahan iklim,yang mana pa-da akhirnya tidak memberikankemakmuran pada rakyat.Pasal33 memberikan landasan hukumbagi negara untuk berperan aktifdalam penanggulangan perubahaniklim,terutama dalam regulasidan kebijakan lingkungan untukmemastikan kesejahteraan rakyatsaat ini tanpamengorbankan kese-jahteraan generasi mendatang.  \nIntergovernmental Panel onClimate Change(IPCC)menya-takan bahwa manusia diyakinitanpakeragu-raguan menjadi pe-nyebab perubahan iklim,denganditandai peningkatan suhuglobalyang cukup signifikan.  \nIndonesia,sebagai negarakepulauan dengan lebih dari  \n17.500 pulau,menjadi negarayang sangat rentan akan dam-pak buruk dari perubahan iklim.  \nDampak buruk yang dimaksudmerupakan perubahan jangkapanjang (slow onset events),se-pertikenaikan air laut,perubahanpola airhujan dan suhu yang me-ningkat,serta peristiwa ekstremakibat perubahan cuaca(extremeweather events),seperti banjirkepanjangan dan kekeringan.  \nDalam rentang tahun 2013hingga 2022,Badan Nasional Pe-nanggulangan Bencana(BNPB)merekam terjadinya bencanaterkait cuaca dan iklim di Indo-nesia sebanyak 28.471,sehinggamengakibatkan 38.533.892 orangmenderita,lebih dari 3,5 jutaorang mengungsi dan lebih dari12 ribu orang terluka,hilang danmeninggal dunia.  \nBerdasarkan ND-GAIN Coun-try Index,yakni studiyangberusa-ha untuk melihat kesiapan negaradalam menghadapi perubahaniklim,Indonesia berada padaperingkat 98 dari 181 negara.Pe-ringkat tersebut menjadi indikasibahwa Indonesia memiliki keren-tanan yang tinggi,tetapi belumcukup siap dalam menghadapinya.Apabila dihitung dari kerugianekonomi,perubahan iklim diesti-masikan menimbulkan kerugiansebesar 3,45%dari Produk Do-mestik Bruto(PDB)pada tahun2030 atau setara Rp2.380 triliun.  \nPerubahan iklim merupakanisu kemanusiaan yang perluditangani secara bersama-sama(common concern of human-kind).Tetapi di sisi lain,pe-rubahan iklim menerapkan prin-sip common but differentiatedresponsibilities atau tanggungjawab bersama dengan porsi  \nyang berbeda.Pertimbangannyaadalah,pihak yang paling ter-kena dampak negatif perubahaniklim,kerap kali bukanlah kon-tributor utama penyebab timbul-nya perubahan iklim.  \nMaka dari itu,didorong sebuahkonsepyang disebut sebagai ke-adilan iklim.Pasal33jugameng-garisbawahi pentingnya keadilansosial.Negara harus memastikanbahwa dampak perubahan iklimtidak memperburuk kemiskinandan ketimpangan sosial.  \nKebijakan adaptasi iklim ha-rus memperhatikan komunitasrentan yang bergantung padasumber daya alam,karena lebihmungkin mengalami kerugiandan kerusakan akibat perubahaniklim dan tidak mempunyai ak-ses memadai untuk menghadapidan pulih dari hal itu.  \nPada dasarnya di Indonesiatelah ada beberapa peraturan pe-rundang-undangan yang berkai-tan erat dengan upaya mitigasipenanganan perubahan iklim.Tetapi,peraturan yang ada tidakcukup berdayaguna dan ber-hasilguna sehingga tidak banyakmenunjukkan dampak signifikan.  \nBerkaitan dengan hal itu,ter-dapat beberapa alasan utamapentingnya pembentukan RUUPengelolaan Perubahan Iklim.Pertama,kebutuhan regulasi po-kok supaya arah kebijakan,pem-bangunan dan penyelenggaraankegiatan usaha dijalankan deng-an mempertimbangkan keadilaniklim secara sinergis dan meng-hindari tumpang tindih kebijakansectoral.  \nKedua,kebutuhan regulasiyang  \n\n| mampumengangkat,mengkonsi-  \u003Cbr>kan upaya pengendalian iklim  \u003Cbr>m  \u003Cbr>derasikan aspek ketimpangan  \u003Cbr>dan pengarusutamaan keadilan  \u003Cbr>d  \u003Cbr>akses,sertamemberikan","cbCairON7ESxG8u3","https://ap.wps.com/l/cbCairON7ESxG8u3","pdf",7607391,15,"Indonesian","# Atensi Dan Inisiasi DPD\n## Mendorong Lahirnya Perubahan Iklim\n## Landasan Hukum dan Dampak Perubahan Iklim\n## Kerentanan Indonesia dan Kerugian Ekonomi\n## Prinsip Keadilan Iklim dan Common but Differentiated Responsibilities\n## Kebutuhan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim\n## Integrasi Adaptasi, Mitigasi, dan Loss and Damage","[{\"question\":\"Apa dasar konstitusional yang digunakan dalam dokumen terkait perubahan iklim?\",\"answer\":\"Dokumen merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tentang penguasaan bumi dan air serta kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagai landasan peran negara dalam penanggulangan perubahan iklim.\"},{\"question\":\"Mengapa perubahan iklim dianggap berdampak buruk bagi Indonesia?\",\"answer\":\"Indonesia dinilai sangat rentan karena negara kepulauan dengan lebih dari 17.500 pulau, sementara dampak berupa slow onset events dan extreme weather events dapat memicu bencana serta kerugian sosial dan ekonomi.\"},{\"question\":\"Apa tujuan utama pembentukan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang disampaikan?\",\"answer\":\"Dokumen menekankan perlunya regulasi pokok agar arah kebijakan selaras, mengangkat pengendalian iklim dengan mempertimbangkan ketimpangan dan akses, serta memperkuat implementasi melalui program dan rencana nasional hingga daerah seperti NDC, RAD-GRK, dan RAD-API.\"}]","Atensi Dan Inisiasi DPD - Mendorong Lahirnya Perubahan Iklim | PDF",23]