[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-159150-113":53,"doc-detail-159150-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","diy-governor-regulation-no-41-of-2015-standard-expenditure-guidelines-for-skpd-activities","Pergub DIY No. 41 Tahun 2015 - Tentang Standar Belanja - Pedoman Belanja Kegiatan SKPD","","Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2015 menetapkan standar belanja sebagai pedoman penghitungan kebutuhan belanja setiap kegiatan yang direncanakan oleh SKPD. Standar belanja bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas anggaran melalui pembakuan proses, sub proses, jenis belanja, serta besaran belanja maksimal dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Aturan membedakan Standar Belanja Umum dan Standar Belanja Khusus, menetapkan cara penggunaan dalam penyusunan rencana kegiatan, serta mengatur mekanisme usulan bila kegiatan belum dapat disetarakan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/diy-governor-regulation-no-41-of-2015-standard-expenditure-guidelines-for-skpd-activities/159150/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/diy-governor-regulation-no-41-of-2015-standard-expenditure-guidelines-for-skpd-activities/159150.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Mason","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-08-29",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan ditetapkannya Standar Belanja dalam Peraturan Gubernur ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas anggaran belanja melalui pembakuan proses, sub proses, jenis belanja, serta besaran belanja dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa perbedaan Standar Belanja Umum dan Standar Belanja Khusus?",{"text":115,"@type":111},"Standar Belanja Umum ditetapkan untuk keluaran kegiatan yang memiliki kesamaan kerja dalam proses dan batasan belanja serta dapat digunakan oleh seluruh SKPD. Standar Belanja Khusus ditetapkan untuk keluaran kegiatan substantif yang menjadi tugas dan fungsi SKPD.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana SKPD menggunakan Standar Belanja saat menyusun rencana kegiatan?",{"text":119,"@type":111},"Setiap SKPD wajib mengacu pada Standar Belanja Umum atau Standar Belanja Khusus dan menggunakan satu standar belanja. Jika RKPD memuat gabungan beberapa kegiatan yang bukan satu kesatuan proses, dapat digunakan lebih dari satu standar belanja setelah pencermatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},159150,1788013553,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},5909887256941,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","SALINAN  \nGUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA  \nPERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA  \nNOMOR 41 TAHUN 2015  \nTENTANG  \nSTANDAR BELANJA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA ,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka efisiensi, efektivitas danakuntabilitas penyusunan anggaran diperlukan standar belanja setiap kegiatan yang direncanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Belanja;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) , sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);  \n3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);  \n4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);  \n5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  \n6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor  \n58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);  \n8. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 4) , sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 11);  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG STANDAR BELANJA.  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :  \n1. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja serta Lembaga Lain.  \n2. Standar Belanja adalah besaran belanja yang ditetapkan berdasarkan analisis proses kegiatan sebagai pedoman penghitungan kebutuhan belanjakegiatan.  \n3. Standar Belanja Umum adalah besaran belanja yang ditetapkan untuk menghasilkan sebuah keluaran kegiatan, secara umum dapat digunakanoleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah dan merupakan akumulasiobyek belanja kegiatan yang ditetapkan sebagai belanja kegiatan.  \n4. Standar Belanja Khusus adalah besaran belanja yang ditetapkan untuk menghasilkan sebuah keluaran kegiatan substantif yang secara khusus menjadi tugas dan fungsi SKPD dan merupakan akumulasi obyek belanjakegiatan yang ditetapkan sebagai belanja kegiatan.  \nPasal 2  \n(1) Standar Belanja dimaksudkan sebagai pedoman SKPD dalam menentukan besaran belanja maksimal k","cbCainrDVvJaCOYB","https://ap.wps.com/l/cbCainrDVvJaCOYB","pdf",6639255,618,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Pengertian Standar Belanja dan SKPD\n## Tujuan dan Prinsip Penerapan\n# Ruang Lingkup Standar Belanja\n## Standar Belanja Umum\n## Standar Belanja Khusus\n# Penggunaan dalam Penyusunan Rencana Kegiatan\n## Kewajiban Mengacu Standar\n## Penetapan Standar Belanja untuk Gabungan Kegiatan\n# Mekanisme Usulan Bila Tidak Tersetarakan","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Standar Belanja dalam Peraturan Gubernur ini?\",\"answer\":\"Untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas anggaran belanja melalui pembakuan proses, sub proses, jenis belanja, serta besaran belanja dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian.\"},{\"question\":\"Apa perbedaan Standar Belanja Umum dan Standar Belanja Khusus?\",\"answer\":\"Standar Belanja Umum ditetapkan untuk keluaran kegiatan yang memiliki kesamaan kerja dalam proses dan batasan belanja serta dapat digunakan oleh seluruh SKPD. Standar Belanja Khusus ditetapkan untuk keluaran kegiatan substantif yang menjadi tugas dan fungsi SKPD.\"},{\"question\":\"Bagaimana SKPD menggunakan Standar Belanja saat menyusun rencana kegiatan?\",\"answer\":\"Setiap SKPD wajib mengacu pada Standar Belanja Umum atau Standar Belanja Khusus dan menggunakan satu standar belanja. Jika RKPD memuat gabungan beberapa kegiatan yang bukan satu kesatuan proses, dapat digunakan lebih dari satu standar belanja setelah pencermatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.\"}]","Pergub DIY No. 41 Tahun 2015 - Tentang Standar Belanja - Pedoman Belanja Kegiatan SKPD | PDF",952]