[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-227321-113":53,"doc-detail-227321-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","disway-kaltim-there-must-be-legal-action","Disway Kaltim - Harus Ada Langkah Hukum","","Kasus dugaan aktivitas tambang ilegal seluas 3,2 hektare di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) di Tanah Merah, Samarinda, memicu respons penegakan hukum oleh Dinas ESDM Kalimantan Timur dan Gakkum LHK. Pembukaan lahan disebut berlangsung singkat dua hari menggunakan lima unit excavator, disertai temuan area tumpang tindih. Pemerintah menegaskan tindakan dapat masuk ranah pidana akibat kerusakan lingkungan, sementara upaya pengumpulan bukti dan pemeriksaan lapangan terus berjalan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":27,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/disway-kaltim-there-must-be-legal-action/227321/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/disway-kaltim-there-must-be-legal-action/227321.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Ethan Miller","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":74},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang diduga terjadi di KHDTK Unmul?","Question",{"text":109,"@type":110},"Terjadi dugaan pembukaan lahan dan aktivitas tambang ilegal seluas 3,2 hektare di KHDTK milik Universitas Mulawarman di Tanah Merah, Samarinda.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Siapa yang menangani kasus ini menurut artikel?",{"text":114,"@type":110},"Gakkum LHK menanganikus kawasan hutan, sementara inspektur tambang berwenang di area non-kawasan; Dinas ESDM Kalimantan Timur juga disebut mengawal kasus.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa langkah yang dilakukan saat penyelidikan berlangsung?",{"text":118,"@type":110},"Tim melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan untuk mengumpulkan bukti, data awal, serta keterangan saksi, termasuk pencatatan keberadaan alat berat tanpa penyitaan karena proses pengumpulan bukti masih berjalan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},227321,1789006939,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":26,"category_name":27,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":74,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},687207017582,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","DISWAY KALTIM Spir􀂯Ak􀂠 Seh􀂢  \nEcERAn Rp 12.000,-  \n[www.nomorsatukaltim.disway.id](www.nomorsatukaltim.disway.id) @rumah_disway  Disway Kaltim  \nRABU, 9 APRIL 2025  \nHarusada LangkaH Hukum  \nAktivitas Bukan Pelanggaran Biasa  \nDugaan aktivitas tambang ilegal seluas 3,2 hektare (Ha) dikawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) di Tanah Merah, Samarinda, direspons Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur. Yang berharapada langkah hukum.  \nepala Dinas ESDM Kaltim,  \nKBamimbntaangBalAairwaPntoene, gamkean  \nHukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan, segera mengambillangkah hukum atas pembukaanlahan yang disebut berlangsung tanpa izin resmi dan menyebabkankerusakan lingkungan.  \n“Perusahaan itu jelas menyer-  \nobot lahan KHDTK Unmul tanpaizin. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudahmasuk ranah pidana karenamerusak kawasan tanpa dokumen legal,” katanya saat ditemuidi Kantor Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Selasa (8/4/2025) .  \nPria yang akrab disapa Bam-  \nbang itu menyebut, penangananakan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga, dimana Gakkum LHK menanganikawasan hutan, sedangkan inspektur tambang berwenang di area non-kawasan.  \n SELENGKAPNYA HAL...2  \n 2 RABU, 9 APRIL 2025 s   \nSAMBUNGAN ~~ ~~ DISWAY KALTIM  \nSpir􀂯Ak􀂠 Seh􀂢  \nDiketahui, pembukaan lahan dilakukan dalam waktusingkat, hanya dua hari, dengan menggunakan lima uniteskavator. Selain itu, ditemukan area tumpang tindihseluas 0,14 hektare dan 0,1 hektare yang saat ini masihditelusuri legalitasnya.  \nESDM Kaltim memastikan, akan mengawal kasus inihingga tuntas. Upaya tersebut dinilai sejalan dengan komitmen Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, dalam menjaga keberadaan KHDTK sebagai pusat pendidikan dan penelitian.  \nSebelumnya, Gubernur Rudy Mas’ud juga telahmengeluarkan peringatanterkait aktivitas tambang di KHDTK Unmul. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat mengganggu proses riset mahasiswa dan merusak ekosistem pendidikan.  \nBerdasarkan informasi yang dihimpun, lahan seluas 3,2 hektare di KHDTK Diklat Fakultas Kehutanan Unmul didugamulai ditambang pada awal April 2025 oleh Koperasi.  \n“Tim dari Dinas Pertambangan dan Gakkum sudah mengunjungi lokasi. Ada indikasikegiatan koridoran di kawasan tersebut,” ujar Rudy Mas’ud.  \nSementara itu, Dosen Fakultas Kehutanan Unmul sekaligus Kepala Laboratorium Alam KHDTK, Rustam, menjelaskan bahwa aktivitastambang di sekitar kawasan tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama.  \nMeski demikian, pada Kamis (3/4/2025) lalu, ditemukan bahwa kegiatantambangtelah masuk ke dalam area konsesi KHDTK. Ia mengungkapkan, dengan adanya kegiatan  \ntersebut telah menyebabkan longsor akibat penggalian tanah hingga ketinggian puluhan meter.  \n“Beberapa hari lalu, kami temukan aktivitas itu sudahmenyentuh area KHDTK. Padahal sebelumnya mereka beroperasi di sekitar kawasan,” pungkas Rustam.  \nAktivitas tambang ilegal di kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) sudah diketahui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) . Melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Kalimantan, penyelidikan resmi kini tengah berjalan.  \nKepala Balai Gakkum LHK Kalimantan, David Muhammad, mengonfirmasi bahwa pihaknya bersama Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Kalimantan Timur sudah melakukan peninjauan langsung ke lapangan, Senin (7/4/2025).  \nPemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan data awal terkaitaktivitas yang diduga menyalahi aturan.  \n“Saat ini kondisinya di lapangan memang tidak ada aktivitas tambang, tapi kami tetap perlu memperkuatbukti dan mengumpulkan keterangan saksi. Jika unsur pidana terpenuhi, kasus ini akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata David Muhammad.  \nDalam pemeriksaan tersebut, tim juga mencatat keberadaan alat berat yang sebelumnya terekam di lapangan. Namun, belum ada penyitaan dilakukan karenaproses pengumpulan buktimasih berlangsung.  \nPria yang akrab disapa Da-  \nPeta Kawasan KRuS.  \nvid menyebut, dugaan awal menga","cbCaipYiYs4AA6JN","https://ap.wps.com/l/cbCaipYiYs4AA6JN","pdf",2582196,16,"Indonesian","# Harusada Langkah Hukum\n## Dugaan tambang ilegal di KHDTK Unmul\n## Respons Gakkum LHK dan Dinas ESDM\n## Upaya pengawalan hingga tuntas","[{\"question\":\"Apa yang diduga terjadi di KHDTK Unmul?\",\"answer\":\"Terjadi dugaan pembukaan lahan dan aktivitas tambang ilegal seluas 3,2 hektare di KHDTK milik Universitas Mulawarman di Tanah Merah, Samarinda.\"},{\"question\":\"Siapa yang menangani kasus ini menurut artikel?\",\"answer\":\"Gakkum LHK menanganikus kawasan hutan, sementara inspektur tambang berwenang di area non-kawasan; Dinas ESDM Kalimantan Timur juga disebut mengawal kasus.\"},{\"question\":\"Apa langkah yang dilakukan saat penyelidikan berlangsung?\",\"answer\":\"Tim melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan untuk mengumpulkan bukti, data awal, serta keterangan saksi, termasuk pencatatan keberadaan alat berat tanpa penyitaan karena proses pengumpulan bukti masih berjalan.\"}]","Disway Kaltim - Harus Ada Langkah Hukum | PDF",25]