[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-227553-113":53,"doc-detail-227553-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","discussion-summary-the-dismissal-dynamics-and-civil-service-staffing-arrangement-of-kpk","Rangkuman Diskusi - Dinamika Pemecatan dan Penataan Kepegawaian KPK?","","Rangkuman diskusi membahas dinamika pemecatan dan penataan kepegawaian KPK, menyoroti perubahan regulasi sejak 2014 hingga terbitnya revisi UU KPK, PP alih status pegawai, dan Peraturan KPK terkait TWK. Diskusi menjelaskan penurunan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2020 serta dampak pro-kontra di masyarakat. Ombudsman dan Komnas HAM disorot karena menilai adanya maladministrasi dan pelanggaran HAM, yang berpotensi menggerus independensi KPK.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/discussion-summary-the-dismissal-dynamics-and-civil-service-staffing-arrangement-of-kpk/227553/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/discussion-summary-the-dismissal-dynamics-and-civil-service-staffing-arrangement-of-kpk/227553.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Cart","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-27","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa akar persoalan yang dibahas terkait pemecatan pegawai KPK?","Question",{"text":110,"@type":111},"Pembahasan menautkan persoalan pada dasar hukum alih status pegawai KPK, termasuk revisi UU KPK, PP alih status, dan Peraturan KPK yang mengatur tata cara pengalihan status menjadi ASN serta mekanisme TWK.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Mengapa diskusi menilai ada dampak terhadap independensi KPK?",{"text":115,"@type":111},"Alih status menjadi ASN dinilai dapat menggerus independensi kelembagaan KPK, membuka ruang terganggunya penanganan perkara, serta memunculkan konflik kepentingan karena ASN dapat dipindahkan ke lembaga lain.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa rekomendasi sikap yang disarankan untuk mengatasi sengkarut kelembagaan KPK?",{"text":119,"@type":111},"Presiden diminta mengambil sikap dan menjalankan rekomendasi Ombudsman RI serta Komnas HAM RI, DPR bersama Presiden perlu mengevaluasi kinerja KPK pasca revisi UU KPK 2019, dan KPK perlu menjelaskan arah gerak kelembagaannya.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},227553,1789009933,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},18829141979164,"https://eur-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","| | Seri 79\u003Cbr>Kamis, 28 Oktober 2021\u003Cbr>Rangkuman DISKUSI |\n| --- | --- |\n| Materi Rangkuman ini dapat dikutip untuk publikasi atau keperluan lainnya dengan mencantumkan keterangan sumber “The Indonesian Forum yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute” |  |\n\nTEMA : Dinamika Pemecatan dan Penataan Kepegawaian KPK?  \nPemateri :  \n1. Bivitri Susanti, Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia, Jentera  \n2. Johan Budi, Anggota Komisi III DPR RI  \n3. Hemi Lavour Febrinandez, Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute  \nModerator : Ahmad Hidayah, Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute.  \nPartisipan : Diskusi ini diikuti oleh peserta dengan berbagai latar belakang yang berbeda,  \nseperti pemerintah, media, NGO, dan masyarakat umum lainnya.  \nPEMBAHASAN  \nHemi Lavour Febrinandez, Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute  \n􀁸 Jika dirunut pada tahun 2014, saat Jokowi berkamanye, beliau janji untuk melakukan penguatan kelembagaan KPK, yakni dengan melakukan penambahan personil KPK.  \n􀁸 Namun saat periode kedua berjalan, Jokowi mlah merevisi UU KPK dan memecat pegawai yang memiliki track record yang baik  \n􀁸 Indeks Persepsi Korups Indonesia tahun 2020 mengalami penurunan.  \n􀁸 Salah satu faktor yang memengaruhi penurunan indeks tersebut adalah revisi UU KPK dan pemilihan komisioner KPK 2019 yang memiliki track record yang buruk.  \n􀁸 UU tersebut mengakibatkan pro kontra dalam masyaakat.  \n􀁸 Terkait dengan dinamika pemecatan pegawai KPK, sebenarnya telah dimulai pada tahun 2019.  \n􀁸 Pegawai KPK yang mengalami pemecatan telah melakukan berbagai upaya hukum, namun pada tanggal 30 september lalu pegawai tersebut justru dipecat.  \n􀁸 Masalah yang ada di KPK saat ini merupakan kelindan dari benang kusut dasar hukum TWKpegawai KPK. Seperti di Pasal 69C No. 69 Tahun 2019 tentang perubahan Kedua UU KPK, Pasal 3 dan 4 PP No. 41 Tahun 2020 tentang Alih Status Pegawai KPK, dan Pasal 5 Ayat 4 Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN.  \n􀁸 Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019 sebenarnya memiliki keberpihakan terhadap pegawai KPK. Karena itu, seharusnya pemerintah tidak melakukan pemecatan begitu saja.  \n􀁸 Ombudsman juga menyatakan adanya maladministrasi dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.  \n􀁸 Komnas HAM menyimpulkan adanya pelanggaran HAM dalam kasus alih status pegawai KPN menjadi ASN.  \n􀁸 Permasalahan alih status peawai KPK dapat menggerus independensi kelembagaan KPK, membuka ruang terganggunya penanganan kasus, karena ASN bisa dipindahkan ke lembaga negara lainnya kapan saja. Juga memunculkan konflik kepentingan saat menangani perkara.  \n􀁸 Untuk mengatasi sengkarut permasalahan kelembagaan KPK saat ini, Presiden harus mengambil sikap dan menjalankan rekomendasi Ombudsman RI DAN Komnas HAM RI. DPR bersama dengan Presiden perlu mengevaluasi kinerja KPK pasca revisi UU KPK pada Tahun  \n2019. Serta KPK perlu menjelaskan tentang kemana arah gerak KPK.  \nJohan Budi, Anggota Komisi III DPR RI  \n􀁸 Sejak awal, sikap pribadi Johan Budi sebagai anggota DPR komisi III tidak setuju pada alih status pegawai KPK, yang kemudian berdampak pada pemecatan.  \n􀁸 Perubahan itu adalah konsekuensi logis dari UU KPK tahun 2019.  \n􀁸 Secara logika legal formal, begitu ada perubahan alih status itu maka seleksi pegawai KPK tidak memakai filter test lagi.  \n􀁸 Ketika pegawai KPK dites, itu bukan tes secara keseluruhan atau secara lengkap untuk menjadi ASN. Namun tes TWK.  \n􀁸 Alih status ini seharusnya tidak boleh membuat pegawai KPK dipecat. Pemecatan boleh dilakukanjika ada pelanggaran kode etik pidana, bukan karena alih status.  \n􀁸 Terkait rekomendasi dari Hemi, terkait kerja di DPR. Sudah ada pembahasan di DPR. Ada usulan dari Kapolri untuk menjadikan pegawai KPK tersebut masuk di Polri.  \n􀁸 Johan Budi memikirkan adaya semacam criminal jusctice sistem di hukum. Yang popular disebutsebagai omnibus law yang bisa memayungi tidak hanya KPK, tapi juga polisi dan kejaksaan.  \n􀁸 Menurut Johan, moment","cbCaigeUReFEx31a","https://ap.wps.com/l/cbCaigeUReFEx31a","pdf",827228,5,"Indonesian","# TEMA: Dinamika Pemecatan dan Penataan Kepegawaian KPK?\n## Pemateri dan Moderator\n## Pembahasan per isu","[{\"question\":\"Apa akar persoalan yang dibahas terkait pemecatan pegawai KPK?\",\"answer\":\"Pembahasan menautkan persoalan pada dasar hukum alih status pegawai KPK, termasuk revisi UU KPK, PP alih status, dan Peraturan KPK yang mengatur tata cara pengalihan status menjadi ASN serta mekanisme TWK.\"},{\"question\":\"Mengapa diskusi menilai ada dampak terhadap independensi KPK?\",\"answer\":\"Alih status menjadi ASN dinilai dapat menggerus independensi kelembagaan KPK, membuka ruang terganggunya penanganan perkara, serta memunculkan konflik kepentingan karena ASN dapat dipindahkan ke lembaga lain.\"},{\"question\":\"Apa rekomendasi sikap yang disarankan untuk mengatasi sengkarut kelembagaan KPK?\",\"answer\":\"Presiden diminta mengambil sikap dan menjalankan rekomendasi Ombudsman RI serta Komnas HAM RI, DPR bersama Presiden perlu mengevaluasi kinerja KPK pasca revisi UU KPK 2019, dan KPK perlu menjelaskan arah gerak kelembagaannya.\"}]","Rangkuman Diskusi - Dinamika Pemecatan dan Penataan Kepegawaian KPK? | PDF",8]