[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229618-113":53,"doc-detail-229618-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","director-regulation-of-stia-lan-polytechnic-bandung-number-72stia21pps026-code-of-ethics-and-lecturer-conduct","PERATURAN DIREKTUR POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG - NOMOR 72/STIA.2.1/PPS.02.6 - KODE ETIK DAN PERILAKU DOSEN POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG","","Peraturan Direktur Politeknik STIA LAN Bandung menetapkan Kode Etik dan Perilaku Dosen sebagai pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan, nilai, dan norma yang mengikat dosen dalam menjalankan tugas serta dalam kehidupan sehari-hari. Peraturan ini disusun untuk mendukung tertib penyelenggaraan Politeknik STIA LAN Bandung pada bidang akademik, kepegawaian, dan kemahasiswaan, serta merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dokumen memuat ketentuan umum, termasuk pengertian istilah, ruang lingkup tanggung jawab dosen, dan prinsip integritas penelitian.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/director-regulation-of-stia-lan-polytechnic-bandung-number-72stia21pps026-code-of-ethics-and-lecturer-conduct/229618/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/director-regulation-of-stia-lan-polytechnic-bandung-number-72stia21pps026-code-of-ethics-and-lecturer-conduct/229618.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Lucas Martin","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan penetapan Kode Etik dan Perilaku Dosen Politeknik STIA LAN Bandung?","Question",{"text":109,"@type":110},"Peraturan ditetapkan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan Politeknik STIA LAN Bandung pada bidang akademik, kepegawaian, dan kemahasiswaan, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Statuta Politeknik STIA LAN Bandung.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa yang dimaksud dengan Kode Etik dan Perilaku Dosen dalam peraturan ini?",{"text":114,"@type":110},"Kode Etik dan Perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan, nilai, dan norma yang mengikat dosen, baik saat menjalankan tugas dan fungsi sebagai dosen maupun dalam pergaulan sehari-hari.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Istilah apa saja yang dijelaskan dalam Bab I, khususnya Pasal 1?",{"text":118,"@type":110},"Pasal 1 memuat definisi sejumlah istilah, termasuk LAN, Politeknik STIA LAN Bandung, ASN, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, Tridharma, direktur, senat, majelis etik, serta konsep terkait integritas penelitian seperti fabrikasi, falsifikasi, dan plagiat.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229618,1789041415,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},8796095360427,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","PERATURAN DIREKTUR POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG  \nNOMOR 72/STIA.2.1/PPS.02.6  \nTENTANG  \nKODE ETIK DAN PERILAKU DOSEN POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nDIREKTUR POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG,  \nMenimbang : a. bahwa penyelenggaraan Politeknik STIA LAN  \nBandung didasarkan pada kode etik, tata perilaku, dan tata tertib penyelenggaraan yang berlaku dalambidang akademik, kepegawaian, dan kemahasiswaanyang mana hal tersebut mengikat dosen;  \nb. bahwa untuk tertib penyelenggaraan Politeknik STIALAN Bandung dan melaksanakan Pasal 26 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Statuta Politeknik STIA LAN Bandung, perluditetapkan Kode Etik dan Perilaku Dosen Politeknik STIA LAN Bandung;  \nMengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang  \nPenyelenggaraan Peguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 234 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6838;  \n2. Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang Lembaga Administrasi Negara;  \n3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen;  \n4. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara;  \n5. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Statuta Politeknik STIA LAN Bandung;  \n6. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kode Etik Bagi Pegawai Lembaga Administrasi Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi negara Nomor 14 Tahun 2022;  \nMemperhatikan : 1. Surat Rekomendasi Senat 135/STIA.2.2/PPS.02.6 tentang penetapan dan pengusulan isi/substansi Kode Etik dan Perilaku Dosen Politeknik STIA LAN Bandung;  \n2. Berita Acara Rapat Senat Senat  \n136/STIA.2.2/PPS.02.6 Pembahasan dan  \nPenyusunan Rekomendasi isi/substansi Kode Etik dan Perilaku Dosen Politeknik STIA LAN Bandung.  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN DIREKTUR POLITEKNIK STIA LAN  \nBANDUNG TENTANG KODE ETIK DAN PERILAKU DOSEN POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Direktur ini yang dimaksud dengan:  \n1. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disebut LAN adalahlembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran aparatur sipil negara.  \n2. Politeknik STIA LAN Bandung yang selanjutnya disebut Politeknik STIALAN merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan LAN yang berbentuk perguruan tinggi.  \n3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesibagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjiankerja yang bekerja pada instansi pemerintah.  \n4. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di Politeknik STIA LANdengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.  \n5. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di Politeknik STIA LAN.  \n6. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Politeknik STIA LAN.  \n7. Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalahkewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.  \n8. Direktur merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugasmenetapkan kebijakan nonakademik dan mengelola Politeknik STIALAN.  \n9. Senat merupakan organ nonstruktural yang melaksanakan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.  \n10. Majelis Kode Etik dan Perilaku Dosen Politeknik STIA LAN Bandung","cbCaio2SPHG2TAhE","https://ap.wps.com/l/cbCaio2SPHG2TAhE","pdf",210090,17,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan penetapan Kode Etik dan Perilaku Dosen Politeknik STIA LAN Bandung?\",\"answer\":\"Peraturan ditetapkan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan Politeknik STIA LAN Bandung pada bidang akademik, kepegawaian, dan kemahasiswaan, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Statuta Politeknik STIA LAN Bandung.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Kode Etik dan Perilaku Dosen dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Kode Etik dan Perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan, nilai, dan norma yang mengikat dosen, baik saat menjalankan tugas dan fungsi sebagai dosen maupun dalam pergaulan sehari-hari.\"},{\"question\":\"Istilah apa saja yang dijelaskan dalam Bab I, khususnya Pasal 1?\",\"answer\":\"Pasal 1 memuat definisi sejumlah istilah, termasuk LAN, Politeknik STIA LAN Bandung, ASN, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, Tridharma, direktur, senat, majelis etik, serta konsep terkait integritas penelitian seperti fabrikasi, falsifikasi, dan plagiat.\"}]","PERATURAN DIREKTUR POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG - NOMOR 72/STIA.2.1/PPS.02.6 - KODE ETIK DAN PERILAKU DOSEN POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG | PDF",26]