[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-227851-113":53,"doc-detail-227851-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","director-general-regulation-procedures-for-evaluating-radio-electronics-training-and-radio-operator-education-institutions-number-105-dirjen2011","PERATURAN DIREKTUR JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA - TATA CARA EVALUASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN RADIO ELEKTRONIKA DAN OPERATOR RADIO - Nomor 105 DIRJEN/2011","","Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika menetapkan tata cara evaluasi bagi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Radio Elektronika dan Operator Radio. Evaluasi digunakan untuk menilai kelayakan dan kinerja lembaga, termasuk persyaratan administrasi serta perlengkapan teknis, dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam kurun waktu lima tahun oleh tim yang ditetapkan Direktur Jenderal. Hasil evaluasi dilaporkan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Operasi Sumber Daya dengan menggunakan formulir pada lampiran.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/director-general-regulation-procedures-for-evaluating-radio-electronics-training-and-radio-operator-education-institutions-number-105-dirjen2011/227851/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/director-general-regulation-procedures-for-evaluating-radio-electronics-training-and-radio-operator-education-institutions-number-105-dirjen2011/227851.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Jordan Avery","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan evaluasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR)?","Question",{"text":110,"@type":111},"Evaluasi digunakan untuk menilai aspek kelayakan dan kinerja Lembaga Diklat REOR.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Seberapa sering evaluasi persyaratan administrasi dan perlengkapan teknis dilakukan?",{"text":115,"@type":111},"Evaluasi dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Siapa yang melaksanakan evaluasi dan bagaimana hasilnya dilaporkan?",{"text":119,"@type":111},"Evaluasi dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. Tim melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Operasi Sumber Daya sesuai formulir pada lampiran.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},227851,1789015998,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1099523882367,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","# PERATURAN DIREKTUR JENDERALSUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA\n\nNOMOR:105 DIRJEN/2011  \nTENTANG  \n# TATA CARA EVALUASI LEMBAGA PENDIDIKANDAN PELATIHAN RADIO ELEKTRONIKA DAN OPERATOR RADIO\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nDIREKTUR JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DANINFORMATIKA,  \nMenimbang :bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat(7)Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor02/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Sertifikasi Radio Elektronikadan Operator Radio perlu menetapkan Peraturan Direktur JenderalSumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika tentang Tata CaraEvaluasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Radio Elektronika danOperator Radio;  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881;  \n2.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang PenggunaanSpektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit,Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3981;  \n3.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan TarifAtas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku padaDepartemen Komunikasi dan Informatika(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4974)sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 13,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171);  \n4.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;  \n5.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010tentang Kedudukan,Tugas,dan Fungsi Kementerian Negara sertaSusunan Organisasi,Tugas,dan Fungsi Eselon I KementerianNegara;  \n6.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian Komunikasi dan Informatika;  \n7.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor02/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Sertifikasi Radio Elektronikadan Operator Radio;  \n8.Surat Perintah Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor50/M.KOMINFO/1/2011 tentang Pelaksana Tugas DirekturJenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika,Departemen Komunikasi dan Informatika;  \n9.  Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor61/DIRJEN/2008 tentang Kurikulum Pendidikan dan PelatihanOperator Radio Untuk Sertifikat Operator Radio Terbatas danSertifikat Operator Umum Global Maritime Distress And SafetySystem Bagi Pemilik Sertifikat Keahlian Pelaut Ahli Nautika (ANT);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan:PERATURAN DIREKTUR JENDERAL SUMBER DAYA DANPERANGKAT POS DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARAEVALUASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN RADIOELEKTRONIKA DAN OPERATOR RADIO.  \n## Pasal 1\n\nLembaga Pendidikan dan Pelatihan(Diklat)Radio Elektronika danOperator Radio(REOR)wajib dilakukan evaluasi berdasarkan TataCara Evaluasi Diklat REOR sebagaimana tercantum dalam Lampiran Iyang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.  \n## Pasal 2\n\nEvaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan untukmenilai aspek kelayakan dan kinerja Lembaga Diklat REOR.  \n## Pasal 3\n\n(1)Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos danInformatika yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal melakukanevaluasi persyaratan administrasi dan perlengkapan teknistermasuk sarana dan prasarana Lembaga Diklat REOR sekurang-kurangnya 1(satu)kali dalam kurun waktu 5(lima)tahun.  \n(2)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan olehTim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.  \n(3)Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2)beranggotakan unsurDirektorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos danInformatika dan instansi terkait.  \n## Pasal 4\n\n(1)Tim melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 ayat (2)kepada Direktur Jenderal melalui Direktur OperasiSumber Daya.  \n(2)Laporan hasil evaluasi disampaikan sesuai formulir evaluasi","cbCais5SuaasLhhB","https://ap.wps.com/l/cbCais5SuaasLhhB","pdf",4509790,18,"Indonesian","# Pasal 1\n## Dasar evaluasi Diklat REOR\n# Pasal 2\n## Tujuan evaluasi\n# Pasal 3\n## Evaluasi persyaratan administrasi dan perlengkapan teknis\n# Pasal 4\n## Pelaporan hasil evaluasi\n# Pasal 5\n## Mulai berlaku\n# Lampiran\n## Tata cara evaluasi lembaga Diklat REOR\n## Persyaratan Diklat REOR\n## Komponen evaluasi Diklat","[{\"question\":\"Apa tujuan evaluasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR)?\",\"answer\":\"Evaluasi digunakan untuk menilai aspek kelayakan dan kinerja Lembaga Diklat REOR.\"},{\"question\":\"Seberapa sering evaluasi persyaratan administrasi dan perlengkapan teknis dilakukan?\",\"answer\":\"Evaluasi dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.\"},{\"question\":\"Siapa yang melaksanakan evaluasi dan bagaimana hasilnya dilaporkan?\",\"answer\":\"Evaluasi dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. Tim melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Operasi Sumber Daya sesuai formulir pada lampiran.\"}]","PERATURAN DIREKTUR JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA - TATA CARA EVALUASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN RADIO ELEKTRONIKA DAN OPERATOR RADIO - Nomor 105 DIRJEN/2011 | PDF",28]