[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231970-113":53,"doc-detail-231970-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","director-general-of-vocational-education-decision-no-87dm2022-appointment-of-universities-as-program-mentors-for-the-2022-center-of-excellence-vocational-high-school-program","Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi - Nomor 87/D/M/2022 - Penetapan Perguruan Tinggi sebagai Pelaksana Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022","","Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi menetapkan perguruan tinggi sebagai pelaksana pendampingan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2022. Keputusan ini berlandaskan acuan program SMK Pusat Keunggulan, kebutuhan seleksi dan penetapan pelaksana pendampingan, serta ketentuan hukum terkait pendidikan tinggi dan pengelolaan pendidikan. Perguruan tinggi pendamping bertugas melakukan fasilitasi melalui koordinasi lintas unit dan pemenuhan 8 standar nasional pendidikan, termasuk implementasi link and match dengan dunia kerja.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/director-general-of-vocational-education-decision-no-87dm2022-appointment-of-universities-as-program-mentors-for-the-2022-center-of-excellence-vocational-high-school-program/231970/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/director-general-of-vocational-education-decision-no-87dm2022-appointment-of-universities-as-program-mentors-for-the-2022-center-of-excellence-vocational-high-school-program/231970.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Chumphorn","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-29","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 87/D/M/2022?","Question",{"text":110,"@type":111},"Keputusan menetapkan perguruan tinggi sebagai pelaksana pendampingan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2022.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Perguruan tinggi pendamping memiliki tugas apa pada Program SMK Pusat Keunggulan 2022?",{"text":115,"@type":111},"Perguruan tinggi pendamping bertugas melakukan fasilitasi, termasuk koordinasi dengan unit terkait serta pemenuhan 8 standar nasional pendidikan dan implementasi link and match dengan dunia kerja.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apakah penetapan perguruan tinggi pendamping dapat diperpanjang?",{"text":119,"@type":111},"Ya, penetapan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},231970,1789068033,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},2336475401981,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c94efd8d5204d?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786935347598174694","SALINAN  \nKEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN VOKASIKEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 87/D/M/2022  \nTENTANG  \nPENETAPAN PERGURUAN TINGGI SEBAGAI PELAKSANA PENDAMPINGAN PROGRAM SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PUSAT KEUNGGULAN  \nTAHUN 2022  \nDIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI  \nKEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI,  \nMenimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 464/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, salah satu kegiatan dalam Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan adalah pelaksanaan pendampingan bagi kepala sekolah dan guru di SMK pelaksana program SMK Pusat Keunggulan, sertapengawas sekolah;  \nb. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melaksanakan seleksi dan menetapkan perguruan tinggi sebagai pelaksana pendampingan program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan pada hurufa dan hurufb, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penetapan Perguruan Tinggi sebagai Pelaksana Pendampingan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2022;  \nMengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem  \nPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang  \nPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor l12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);  \n4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);  \n5. Keputusan Presiden Nomor 82/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;  \n6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);  \n7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);  \n8. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 464/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan.  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN VOKASIKEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI TENTANG PENETAPAN PERGURUAN TINGGI SEBAGAI PELAKSANA PENDAMPINGAN PROGRAM SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PUSAT KEUNGGULAN TAHUN 2022.  \nKESATU : Menetapkan Perguruan Tinggi sebagai Pelaksana  \nPendampingan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2022 untuk selanjutnya disebut Perguruan Tinggi Pendamping Program SMK Pusat Keunggulansebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini  \nKEDUA : Penetapan Perguruan Tinggi Pendamping Program SMK Pusat  \nKeunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATUsejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jen","cbCaigtSBuak3UgF","https://ap.wps.com/l/cbCaigtSBuak3UgF","pdf",913551,12,"Indonesian","# Menimbang\n## Dasar pertimbangan\n# Mengingat\n## Ketentuan peraturan perundang-undangan\n# Memutuskan\n## Menetapkan\n## Diktum KESATU\n## Diktum KEDUA\n## Diktum KETIGA\n# Lampiran\n## Daftar perguruan tinggi pendamping program SMK pusat keunggulan 2022","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 87/D/M/2022?\",\"answer\":\"Keputusan menetapkan perguruan tinggi sebagai pelaksana pendampingan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2022.\"},{\"question\":\"Perguruan tinggi pendamping memiliki tugas apa pada Program SMK Pusat Keunggulan 2022?\",\"answer\":\"Perguruan tinggi pendamping bertugas melakukan fasilitasi, termasuk koordinasi dengan unit terkait serta pemenuhan 8 standar nasional pendidikan dan implementasi link and match dengan dunia kerja.\"},{\"question\":\"Apakah penetapan perguruan tinggi pendamping dapat diperpanjang?\",\"answer\":\"Ya, penetapan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.\"}]","Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi - Nomor 87/D/M/2022 - Penetapan Perguruan Tinggi sebagai Pelaksana Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022 | PDF",18]