[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229886-113":53,"doc-detail-229886-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","director-general-of-immigration-guidance-no-mi-1347m0110-procedures-for-handling-public-complaints","PETUNJUK DIREKTUR JENDERAL IMIGRASINOMOR MI-1347.M.01.10 TAHUN 2011 - TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT","","Petunjuk Direktur Jenderal Imigrasi Nomor MI-1347.M.01.10 Tahun 2011 mengatur maksud dan tujuan penanganan pengaduan masyarakat terkait pelayanan keimigrasian agar respons laporan dilakukan secara cepat, efisien, dan efektif. Dokumen menetapkan ruang lingkup, dasar hukum, serta definisi penting seperti masyarakat, unit kerja pengaduan, pelapor, terlapor, loket pengaduan, dan tahapan penanganan (monitoring, observasi, konfirmasi, klarifikasi, pemeriksaan). Selain itu, diarahkan untuk meningkatkan kualitas serta kepercayaan publik, sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/director-general-of-immigration-guidance-no-mi-1347m0110-procedures-for-handling-public-complaints/229886/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/director-general-of-immigration-guidance-no-mi-1347m0110-procedures-for-handling-public-complaints/229886.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Caleb Sterling","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-02","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":71},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa maksud dan tujuan penanganan pengaduan masyarakat dalam petunjuk ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Petunjuk ini dimaksudkan sebagai acuan untuk merespons laporan atau pengaduan masyarakat agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, efisien, dan efektif. Tujuannya antara lain memberi layanan tanggap, meningkatkan partisipasi dan kualitas pelayanan, memperkuat kepercayaan publik, serta mencegah penyalahgunaan wewenang.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa saja yang termasuk dalam ruang lingkup penanganan pengaduan masyarakat?",{"text":114,"@type":110},"Ruang lingkup mencakup ketentuan umum, prinsip penanganan, fungsi dan jenis pelayanan pengaduan, kewenangan, sumber serta media pengaduan, penanganan dan tindak lanjut, pembuktian, perlindungan pelapor dan terlapor, pelaporan serta pengarsipan, anggaran, dan ketentuan penutup.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana definisi utama pada Pasal 1 terkait pihak-pihak dalam pengaduan?",{"text":118,"@type":110},"Pasal 1 menetapkan definisi masyarakat (pihak yang tidak puas terhadap pelayanan keimigrasian), unit kerja pengaduan, pegawai imigrasi dan aparat, pengaduan (lisan/tertulis berisi informasi dugaan pelanggaran atau penyimpangan), serta pelapor dan terlapor. Dokumen juga menjelaskan istilah seperti penanganan, loket, penyaluran, pemeriksaan, konfirmasi, dan klarifikasi.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229886,1790918945,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":136,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":142,"read_time":143},962084925290,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","PETUNJUK DIREKTUR JENDERALIMIGRASINOMOR MI-1347.M.01.10 TAHUN 2011  \n# TENTANGTATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT\n\nBABI  \nPENDAHULUAN  \n## 1.Maksud dan Tujuan.\n\nA.Maksud.  \nTata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat dimaksudkan untukmemberikan acuan yang jelas dalam merespon laporan atau pengaduanyang disampaikan oleh masyarakat agar dapat ditindaklanjuti dengancepat,efisien dan efektif.  \nB.Tujuan.  \n1.Memberikan pelayanan cepat dan tanggap atas ketidakpuasanmasyarakat terhadap pelayanan keimigrasian;  \n2.Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka peningkatankualitas pelayanan keimigrasian;  \n3.Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat JenderalImigrasi dan jajarannya;dan  \n4.Mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam pelayanankeimigrasian.  \n## 2.Ruang Lingkup.\n\nPetunjuk Pelaksanaan ini meliputi pokok-pokok sebagai berikut:  \nA.Ketentuan Umum;  \nB.Prinsip Penanganan Pengaduan;  \nC.Fungsi dan Jenis Pelayanan Pengaduan;  \nD.Kewenangan;  \nE.Sumber,Materi dan Media Pengaduan;  \nF.Penanganan dan Tindak Lanjut Pengaduan;  \nG.Pembuktian Pengaduan;  \nH.Perlindungan Terhadap Pelapor dan Terlapor;  \nI.Pelaporan dan Pengarsipan;  \nJ.Anggaran;dan  \nK.Ketentuan Penutup.  \n3.Dasar.  \nA.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InfonmasiPublik(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,Tambahan Lembaran Negara Repubk Indonesia Nomor 846);  \nB.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);  \nC.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5216);  \nD.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,Tugas,dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,Tugas,danFungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah denganPeraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan atasPeraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,Tugas,dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,Tugas,danFungsi Eselon I Kementerian Negara;  \nE.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia NomorMM.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata KeriaKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;  \nF.Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor63/KEP/M.PAN/7/2003 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum PelayananPublik;  \nG.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara NomorPER/05/M.PAN/4/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum PenangananPengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;  \n## BAB IIKETENTUAN UMUM\n\nPasal 1  \nDalam Petunjuk Direktur Jenderal Imigrasi ini yang dimaksud dengan:  \n1.Masyarakat adalah perorangan,kelompok baik yang berbadan hukummaupun yang non badan hukum yang merasa tidak puas atas pelayanankeimigrasian.  \n2.Unit Kerja Pengaduan yang selanjutnya disebut Unit Kerja adalah DirektoratJenderal Imigrasi,Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia,Kantor Imigrasi,dan Rumah Detensi Imigrasi.  \n3.Pegawai Imigrasi adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas danmempunyai wewenang serta tanggung jawab di bidang keimigrasian.  \n4.Aparat adalah Pegawai Imigrasi di Direktorat Jenderal Imigrasi,DivisiKeimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi yang meliputi PegawaiStruktural dan Non Struktural.  \n5.Pengaduan Masyarakat yang selanjutnya disebut Pengaduan adalah laporanyang bersifat lisan atau tertulis yang mengandung informasi terjadinyapenyalahgunaan wewenang,penyimpangan prosedur atau pelanggaranperilaku yang dilakukan oleh aparat imigrasi,yang berasal baik danmasyarakat maupun dari media massa dan sumber-sumber informasi lainyang relevan menyangkut pelayanan keimigrasian.  \n6.Penanganan Pengaduan Masyarakat yang selanjutnya disebut PenangananPengaduan adalah serangkaian proses atau langkah penanganan berupamoni","cbCaim2Ce4dXoEhB","https://ap.wps.com/l/cbCaim2Ce4dXoEhB","pdf",384678,6,15,"Indonesian","# BAB I PENDAHULUAN\n## 1. Maksud dan Tujuan\n## 2. Ruang Lingkup\n## 3. Dasar\n# BAB II KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa maksud dan tujuan penanganan pengaduan masyarakat dalam petunjuk ini?\",\"answer\":\"Petunjuk ini dimaksudkan sebagai acuan untuk merespons laporan atau pengaduan masyarakat agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, efisien, dan efektif. Tujuannya antara lain memberi layanan tanggap, meningkatkan partisipasi dan kualitas pelayanan, memperkuat kepercayaan publik, serta mencegah penyalahgunaan wewenang.\"},{\"question\":\"Apa saja yang termasuk dalam ruang lingkup penanganan pengaduan masyarakat?\",\"answer\":\"Ruang lingkup mencakup ketentuan umum, prinsip penanganan, fungsi dan jenis pelayanan pengaduan, kewenangan, sumber serta media pengaduan, penanganan dan tindak lanjut, pembuktian, perlindungan pelapor dan terlapor, pelaporan serta pengarsipan, anggaran, dan ketentuan penutup.\"},{\"question\":\"Bagaimana definisi utama pada Pasal 1 terkait pihak-pihak dalam pengaduan?\",\"answer\":\"Pasal 1 menetapkan definisi masyarakat (pihak yang tidak puas terhadap pelayanan keimigrasian), unit kerja pengaduan, pegawai imigrasi dan aparat, pengaduan (lisan/tertulis berisi informasi dugaan pelanggaran atau penyimpangan), serta pelapor dan terlapor. Dokumen juga menjelaskan istilah seperti penanganan, loket, penyaluran, pemeriksaan, konfirmasi, dan klarifikasi.\"}]","PETUNJUK DIREKTUR JENDERAL IMIGRASINOMOR MI-1347.M.01.10 TAHUN 2011 - TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT | PDF",1789044810,23]