[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230303-113":53,"doc-detail-230303-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","director-general-decision-for-christian-community-guidance-number-98-of-2025-technical-guidelines-for-professional-allowance-payments-for-teachers-and-supervisors-of-christian-religious-education","KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN - NOMOR 98 TAHUN 2025 - TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN","","Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menetapkan petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru dan pengawas pendidikan agama Kristen dalam jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen. Penetapan dilakukan untuk memperkuat tertib administrasi, optimalisasi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pemberian tunjangan. Lampiran keputusan menjadi pedoman pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi. Keputusan ini juga mencabut Keputusan sebelumnya Nomor 136 Tahun 2023.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/director-general-decision-for-christian-community-guidance-number-98-of-2025-technical-guidelines-for-professional-allowance-payments-for-teachers-and-supervisors-of-christian-religious-education/230303/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/director-general-decision-for-christian-community-guidance-number-98-of-2025-technical-guidelines-for-professional-allowance-payments-for-teachers-and-supervisors-of-christian-religious-education/230303.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Aria","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan penetapan petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi dalam keputusan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Untuk meningkatkan tertib administrasi, optimalisasi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pemberian tunjangan profesi bagi guru dan pengawas pendidikan agama Kristen.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Siapa yang menjadi sasaran penerima tunjangan profesi menurut keputusan ini?",{"text":115,"@type":111},"Guru dan pengawas pendidikan agama Kristen dalam jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Keputusan ini mulai berlaku dengan kondisi apa terhadap keputusan sebelumnya?",{"text":119,"@type":111},"Pada saat keputusan mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Nomor 136 Tahun 2023 dicabut.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230303,1789048934,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":14},2336464648322,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/2200025388227c56fec?_k=1778556882303663488","# KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTENNOMOR 98 TAHUN 2025TENTANG\n\nPETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURUDAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN DALAM JABATANDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERALBIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA KUASADIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN,  \nMenimbang:a.bahwa untuk meningkatkan tertib adminsitrasi,optimalisasi,akuntabilitas,dan transparansi dalampemberian tunjangan profesi Guru dan PengawasPendidikan Agama Kristen dan Kepala SatuanPendidikan Keagaaan Kristen,perlu menetapkanpetunjuk teknis;  \nb.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud huruf a,perlu menetapkan KeputusanDirektur Jenderal tentang Petunjuk Teknis PembayaranTunjangan Profesi bagi Guru dan Pengawas PendidikanAgama Kristen Dalam Jabatan di Lingkungan DirektoratJenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4286);  \n2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Gurudan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4586);  \n3.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentangGuru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 194,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4941)sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 107,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6058);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentangTunjangan Profesi Guru dan Dosen,Tunjangan Khusus  \nGuru dan Dosen,serta Tunjangan Kehormatan Profesor(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 85,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5016);  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 TentangTata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan danBelanja Negara(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2013 Nomor 103,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5423)sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun2018 tentang Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara PelaksanaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6267);  \n6.Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gajidan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 218);  \n7.Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentangKementerian Agama (Lembaran Negara RepublikIndonesia tahun 2024 Nomor 348);  \n8.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentangJabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan AngkaKreditnya sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentangJabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan AngkaKreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016Nomor 1271);  \n9.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010tentang tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Gurudan Dosen,Tunjangan Khusus Guru dan Dosen,SertaTunjangan Kehormatan Profesor (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 441);  \n10.Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2012 tentangPendidikan Keagamaan Kristen (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 547)sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 27tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan MenteriAgama Nomor 7 Tahun 2012 tentang PendidikanKeagamaan Kristen(Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 886);  \n11.Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentangTata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan  \nPegawai Negeri Sipil Pa","cbCaioPovMtfVXc1","https://ap.wps.com/l/cbCaioPovMtfVXc1","pdf",12108126,31,"Indonesian","# Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen\n## Menimbang dan Dasar Hukum\n## Ditetapkan\n## Petunjuk Teknis pada Lampiran\n## Pencabutan Keputusan Sebelumnya","[{\"question\":\"Apa tujuan penetapan petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi dalam keputusan ini?\",\"answer\":\"Untuk meningkatkan tertib administrasi, optimalisasi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pemberian tunjangan profesi bagi guru dan pengawas pendidikan agama Kristen.\"},{\"question\":\"Siapa yang menjadi sasaran penerima tunjangan profesi menurut keputusan ini?\",\"answer\":\"Guru dan pengawas pendidikan agama Kristen dalam jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.\"},{\"question\":\"Keputusan ini mulai berlaku dengan kondisi apa terhadap keputusan sebelumnya?\",\"answer\":\"Pada saat keputusan mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Nomor 136 Tahun 2023 dicabut.\"}]","KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN - NOMOR 98 TAHUN 2025 - TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN | PDF"]