[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-232152-113":53,"doc-detail-232152-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","diponegoro-university-rector-decree-admission-capacity-determination-for-new-students-diploma-and-undergraduate-20242025","Keputusan Rektor Universitas Diponegoro - Penetapan Daya Tampung Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana Tahun Akademik 2024/2025","","Keputusan Rektor Universitas Diponegoro menetapkan daya tampung penerimaan mahasiswa baru untuk program Diploma dan Sarjana pada tahun akademik 2024/2025. Penetapan ini mengatur kapasitas bagi jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), serta seleksi mandiri, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II. Keputusan juga memberi kewenangan kepada rektor untuk menyesuaikan proporsi daya tampung tanpa mengubah total daya tampung sesuai lampiran.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/diponegoro-university-rector-decree-admission-capacity-determination-for-new-students-diploma-and-undergraduate-20242025/232152/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/diponegoro-university-rector-decree-admission-capacity-determination-for-new-students-diploma-and-undergraduate-20242025/232152.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Oliver Hayes","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Dokumen ini menetapkan apa terkait penerimaan mahasiswa baru?","Question",{"text":109,"@type":110},"Keputusan ini menetapkan daya tampung penerimaan mahasiswa baru untuk Program Diploma dan Sarjana Universitas Diponegoro tahun akademik 2024/2025.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Jalur penerimaan apa saja yang diatur dalam keputusan ini?",{"text":114,"@type":110},"Keputusan mengatur jalur SNBP, SNBT, dan seleksi secara mandiri untuk Program Diploma dan Sarjana.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apakah rektor dapat mengubah daya tampung yang ditetapkan?",{"text":118,"@type":110},"Rektor dapat menaikkan atau mengurangi proporsi daya tampung tanpa melakukan perubahan total daya tampung sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},232152,1789069286,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},687207020761,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","SALINAN  \nKEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS DIPONEGORO  \nNOMOR 51/UN7.A/HK/I/2024  \nTENTANG  \nPENETAPAN DAYA TAMPUNG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN SARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO TAHUN AKADEMIK 2024/2025  \nREKTOR UNIVERSITAS DIPONEGORO,  \nMenimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan  \nPemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Diponegoro, Undip melaksanakan sistem penerimaan mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan dan menetapkan ketentuanlebih lanjut mengenai penjaringan dan penerimaan mahasiswa baru;  \nb. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Negeri perlumenetapkan dan mengumumkan jumlah Daya Tampung mahasiswa baru untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) , Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) , dan seleksi secara mandiri;  \nc. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana, ketentuan terkait persentase daya tampung mahasiswa baru pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH): 1)Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk setiap Program Studi ditetapkan paling sedikit  \ndua puluh persen; 2) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) untuk setiap Program Studi ditetapkan paling sedikittiga puluh persen; dan 3) seleksi secara mandiri untuk setiap Program Studi ditetapkan paling sedikit lima puluh persen;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Rektor Universitas Diponegoro tentang Penetapan Daya Tampung Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana Universitas Diponegoro Tahun Akademik 2024/2025;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003  \ntentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);  \n3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1961 tentang Pendirian Universitas Diponegoro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 25);  \n4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);  \n5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014 tentang Penetapan Universitas Diponegoro sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 302);  \n6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Lembaran Negara Republik  \nIndonesia Tahun 2020 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6461);  \n7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Diponegoro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5721);  \n8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Ta","cbCaidkrHc0rCMqQ","https://ap.wps.com/l/cbCaidkrHc0rCMqQ","pdf",955330,14,"Indonesian","# Keputusan Rektor\n## Dasar Pertimbangan\n## Dasar Hukum\n## Amar Keputusan","[{\"question\":\"Dokumen ini menetapkan apa terkait penerimaan mahasiswa baru?\",\"answer\":\"Keputusan ini menetapkan daya tampung penerimaan mahasiswa baru untuk Program Diploma dan Sarjana Universitas Diponegoro tahun akademik 2024/2025.\"},{\"question\":\"Jalur penerimaan apa saja yang diatur dalam keputusan ini?\",\"answer\":\"Keputusan mengatur jalur SNBP, SNBT, dan seleksi secara mandiri untuk Program Diploma dan Sarjana.\"},{\"question\":\"Apakah rektor dapat mengubah daya tampung yang ditetapkan?\",\"answer\":\"Rektor dapat menaikkan atau mengurangi proporsi daya tampung tanpa melakukan perubahan total daya tampung sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.\"}]","Keputusan Rektor Universitas Diponegoro - Penetapan Daya Tampung Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana Tahun Akademik 2024/2025 | PDF",22]